31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Covid-19 di Medan Kembali Tembus 70 Kasus dalam Sehari, 1 Orang Meninggal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah cukup lama tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena melandainya angka Covid-19 di Kota Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya kembali harus menerapkan PPKM Level 1 . Hal itu harus dilakukan seiring dengan meningkatnya kembali kasus Covid-19 harian di Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan dalam beberapa waktu terakhir.

Penerapan PPKM itu diketahui dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.443.2/12344 Tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Kota Medan yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada 11 November 2022. SE tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/19/INST/2022.

Kepada Sumut Pos, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Pocut Fatimah Fitri, mengatakan bahwa Kota Medan memang telah kembali menerapkan PPKM Level 1 sejak 8 November hingga 5 Desember 2022. “Sesuai instruksi Gubsu, Kota Medan PPKM Level 1. SE Wali Kota Medan terkait hal ini juga sudah keluar,” ucap Pocut kepada Sumut Pos, Kamis (17/11/2022).

Pocut pun membenarkan bahwa naiknya kasus Covid-19 di Kota Medan dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi indikator Kota Medan kembali menerapkan PPKM. “Per hari ini (Kamis, 17 November 2022), di Kota Medan telah terkonfirmasi 70 kasus Covid-19. Hari ini juga terkonfirmasi 1 orang meninggal dunia,” ujarnya.

Untuk itu, Pocut mengimbau kepada seluruh warga Kota Medan agar mematuhi PPKM Level 1 yang telah diterapkan kembali di Kota Medan. “Intinya kembali perketat prokes dan jangan lupa untuk vaksinasi, sesuai SE Wali Kota Medan No.443.2/12344 Tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Kota Medan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, mengatakan bahwa saat ini Pemko Medan sudah meneruskan SE tersebut kepada para pelaku usaha di Kota Medan.

“Sebelum ada SE ini, kita terus melakukan pemantauan. Dengan adanya SE ini, kita harap masyarakat bisa lebih mematuhi lagi aturan yang berlaku,” kata Rakhmat, Kamis (17/11)).

Diterangkan Rakhmat, sejauh ini dari pantauan pihaknya di lapangan, para pelaku usaha sudah mematuhi aturan PPKM Level I yang dikeluarkan Pemko Medan. “Memang masih kita temukan ada pelaku usaha yang melanggar, namun hanya kita beri peringatan tanpa ditindak. Untuk itu kita imbau semua bekerja sama dengan mematuhi peraturan agar Covid-19 ini bisa kita tekan,” terangnya.

Dijelaskan Rakhmat, adapun SE yang dikeluarkan Wali Kota Medan bermaksud mengingatkan masyarakat bahwa saat ini Kota Medan masih dalm kondisi pandemi dan belum beralih ke endemi. “Sebelumnya masyarakat kan beranggapan Covid-19 ini sudah selesai, sebenarnya belum. Memang angka penyebarannya terbilang rendah dari dua tahun sebelumnya, namun kita masih dalam kondisi pandemi. Untuk itu, mari kita galakkan kembali Prokes dan vaksinasi agar endemi bisa kita wujudkan,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah cukup lama tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena melandainya angka Covid-19 di Kota Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya kembali harus menerapkan PPKM Level 1 . Hal itu harus dilakukan seiring dengan meningkatnya kembali kasus Covid-19 harian di Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan dalam beberapa waktu terakhir.

Penerapan PPKM itu diketahui dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.443.2/12344 Tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Kota Medan yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada 11 November 2022. SE tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/19/INST/2022.

Kepada Sumut Pos, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Pocut Fatimah Fitri, mengatakan bahwa Kota Medan memang telah kembali menerapkan PPKM Level 1 sejak 8 November hingga 5 Desember 2022. “Sesuai instruksi Gubsu, Kota Medan PPKM Level 1. SE Wali Kota Medan terkait hal ini juga sudah keluar,” ucap Pocut kepada Sumut Pos, Kamis (17/11/2022).

Pocut pun membenarkan bahwa naiknya kasus Covid-19 di Kota Medan dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi indikator Kota Medan kembali menerapkan PPKM. “Per hari ini (Kamis, 17 November 2022), di Kota Medan telah terkonfirmasi 70 kasus Covid-19. Hari ini juga terkonfirmasi 1 orang meninggal dunia,” ujarnya.

Untuk itu, Pocut mengimbau kepada seluruh warga Kota Medan agar mematuhi PPKM Level 1 yang telah diterapkan kembali di Kota Medan. “Intinya kembali perketat prokes dan jangan lupa untuk vaksinasi, sesuai SE Wali Kota Medan No.443.2/12344 Tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Kota Medan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, mengatakan bahwa saat ini Pemko Medan sudah meneruskan SE tersebut kepada para pelaku usaha di Kota Medan.

“Sebelum ada SE ini, kita terus melakukan pemantauan. Dengan adanya SE ini, kita harap masyarakat bisa lebih mematuhi lagi aturan yang berlaku,” kata Rakhmat, Kamis (17/11)).

Diterangkan Rakhmat, sejauh ini dari pantauan pihaknya di lapangan, para pelaku usaha sudah mematuhi aturan PPKM Level I yang dikeluarkan Pemko Medan. “Memang masih kita temukan ada pelaku usaha yang melanggar, namun hanya kita beri peringatan tanpa ditindak. Untuk itu kita imbau semua bekerja sama dengan mematuhi peraturan agar Covid-19 ini bisa kita tekan,” terangnya.

Dijelaskan Rakhmat, adapun SE yang dikeluarkan Wali Kota Medan bermaksud mengingatkan masyarakat bahwa saat ini Kota Medan masih dalm kondisi pandemi dan belum beralih ke endemi. “Sebelumnya masyarakat kan beranggapan Covid-19 ini sudah selesai, sebenarnya belum. Memang angka penyebarannya terbilang rendah dari dua tahun sebelumnya, namun kita masih dalam kondisi pandemi. Untuk itu, mari kita galakkan kembali Prokes dan vaksinasi agar endemi bisa kita wujudkan,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/