25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Gampar Bawahan hingga Pingsan, Kapolsek Sunggal Didesak Copot

Foto: PM Anche Sinaga, yang sempoyongan dan pingsan setelah digampar Kapolsek, dirawat di RS.
Foto: PM
Anche Sinaga, yang sempoyongan dan pingsan setelah digampar Kapolsek, dirawat di RS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penganiayaan yang dilakukan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Harry Azhar terhadap anggotanya Brigadir Anche Sinaga, dipastikan berbuntut panjang. Apalagi kasus ini dalam pantauan Mabes Polri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan meminta Kapolda Sumut dan Kapolresta Medan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Menurut Anton, ada dua perkara dalam kasus pemukulan tersebut, pertama perkara pidana, dan yang kedua perkara disiplin kode etik. “Satu perkara pidana dan satu lagi disiplin kode etik. Dan pasti kita usut permasalahan tersebut dengan tuntas dan tegas,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut tengah diusut oleh Bidang Propam Polda Sumut. Jenderal bintang dua ini mengatakan, pengusutan kasus itu harus clear dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau terbukti bersalah harus ditindak,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Komisioner Kompolnas Edi Syahputra Hasibuan sangat menyayangkan sikap Kapolsek Sunggal yang menggampar anggotanya hingga pingsan dan opname. Sikap tak terpuji tersebut seharusnya tidak terjadi hanya gara-gara terlambat apel beberapa menit saja. “Kapoldasu Irjen Ngadino harus mengevaluasi Kapolsek Sunggal,”tegasnya, Rabu (16/12) siang.

Lanjutnya, bila peristiwa tersebut tidak diusut dan dituntaskan, maka akan menjadi perhatian negatif warga Medan. Dan, tentunya menjadi perbincangan antar personel polisi. “Bila Brigadir Anche benar bersalah, kan bisa diperintahkan provost untuk memeriksanya. Bukan langsung main gampar. Apalagi kita dengar, Brigadir Anche terlambat karena menyelesaikan kecelakaaan lalu lintas dan bukan disengaja. Hal-hal seperti inilah yang terkadang menjadi preseden buruk di masyarakat. Makanya, kasus ini harus jelas penyelesaiannya. Kita minta Kapoldasu tegas,”ucapnya.

Saat disinggung soal keberanian Kapolsek Sunggal, Kompol Harry melakukan itu karena dia menantu seorang jenderal. Edi dengan tegas mengatakan siapapun yang bersalah harus mempertanggung jawabkan kesalahannya.

“Jadi kalau dia (Kapolsek) menantu jenderal, suka-sukanya berbuat. Untuk itu Kapoldasu Irjen Ngadino harus segera mengevaluasi Kaposek Sunggal. Jangankan Kapolsek, Kapolda pun kalau memang bersalah harus copot. Kita minta Kapoldasu mengambil sikap dan secepatnya menerima laporan dari Propam. Kami akan ikutin kasus ini,” pungkasnya.

Kapoldasu Irjen Ngadino sendiri belum memberi keterangan resmi soal kelakuan Kapolsek Sunggal. Pesan singkat yang dilayangkan juga belum berbalas. Sekedar mengingatkan, Brigadir Anche (30) pingsan digampar pakai sandal oleh atasannya Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Harry. Dalam kondisi kritis, warga Jalan Gagak Hitam itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bina Kasih, Jalan TB Simatupang. Hingga kini, Brigadir Anche masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit. (gib/bbs/deo)

Foto: PM Anche Sinaga, yang sempoyongan dan pingsan setelah digampar Kapolsek, dirawat di RS.
Foto: PM
Anche Sinaga, yang sempoyongan dan pingsan setelah digampar Kapolsek, dirawat di RS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penganiayaan yang dilakukan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Harry Azhar terhadap anggotanya Brigadir Anche Sinaga, dipastikan berbuntut panjang. Apalagi kasus ini dalam pantauan Mabes Polri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan meminta Kapolda Sumut dan Kapolresta Medan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Menurut Anton, ada dua perkara dalam kasus pemukulan tersebut, pertama perkara pidana, dan yang kedua perkara disiplin kode etik. “Satu perkara pidana dan satu lagi disiplin kode etik. Dan pasti kita usut permasalahan tersebut dengan tuntas dan tegas,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut tengah diusut oleh Bidang Propam Polda Sumut. Jenderal bintang dua ini mengatakan, pengusutan kasus itu harus clear dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau terbukti bersalah harus ditindak,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Komisioner Kompolnas Edi Syahputra Hasibuan sangat menyayangkan sikap Kapolsek Sunggal yang menggampar anggotanya hingga pingsan dan opname. Sikap tak terpuji tersebut seharusnya tidak terjadi hanya gara-gara terlambat apel beberapa menit saja. “Kapoldasu Irjen Ngadino harus mengevaluasi Kapolsek Sunggal,”tegasnya, Rabu (16/12) siang.

Lanjutnya, bila peristiwa tersebut tidak diusut dan dituntaskan, maka akan menjadi perhatian negatif warga Medan. Dan, tentunya menjadi perbincangan antar personel polisi. “Bila Brigadir Anche benar bersalah, kan bisa diperintahkan provost untuk memeriksanya. Bukan langsung main gampar. Apalagi kita dengar, Brigadir Anche terlambat karena menyelesaikan kecelakaaan lalu lintas dan bukan disengaja. Hal-hal seperti inilah yang terkadang menjadi preseden buruk di masyarakat. Makanya, kasus ini harus jelas penyelesaiannya. Kita minta Kapoldasu tegas,”ucapnya.

Saat disinggung soal keberanian Kapolsek Sunggal, Kompol Harry melakukan itu karena dia menantu seorang jenderal. Edi dengan tegas mengatakan siapapun yang bersalah harus mempertanggung jawabkan kesalahannya.

“Jadi kalau dia (Kapolsek) menantu jenderal, suka-sukanya berbuat. Untuk itu Kapoldasu Irjen Ngadino harus segera mengevaluasi Kaposek Sunggal. Jangankan Kapolsek, Kapolda pun kalau memang bersalah harus copot. Kita minta Kapoldasu mengambil sikap dan secepatnya menerima laporan dari Propam. Kami akan ikutin kasus ini,” pungkasnya.

Kapoldasu Irjen Ngadino sendiri belum memberi keterangan resmi soal kelakuan Kapolsek Sunggal. Pesan singkat yang dilayangkan juga belum berbalas. Sekedar mengingatkan, Brigadir Anche (30) pingsan digampar pakai sandal oleh atasannya Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Harry. Dalam kondisi kritis, warga Jalan Gagak Hitam itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bina Kasih, Jalan TB Simatupang. Hingga kini, Brigadir Anche masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit. (gib/bbs/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/