31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

2 Eks Pejabat RSU Pirngadi Dituntut 3 Tahun

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah keluarga pasien melintas di halaman gedung Rs. Sakit Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ringan dua terdakwa kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD dr Pirngadi Medan dengan hukuman masing-masing selama 18 bulan kurungan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (17/1) sore.

Kedua terdakwa itu, adalah Mantan Wakil Direktur (Wadir) Bidang Administrasi RSUD dr Pirngadi Medan, M Yasin Sidabutar dan mantan Kasubbag, Sukartik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain hukuman penjara kedua terdakwa dituntut juga wajib membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan,” jelas Keduanya dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dan Hendri Sipahutar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU menilai, kedua terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam amar tuntutannya, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” ujar Netty dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Setyo Wibowo.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, pada tanggal 5 Agustus 2012, Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani untuk program pembinaan upaya kesehatan sebesar Rp 5 miliar.

RSUD dr Pirngadi Medan mendapat anggaran pengadaan alkes melalui APBN TA 2012 yang tertuang dalam DIPA sebesar Rp 4.955.000.000.

“Terdakwa Sukartik tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh, melainkan menyerahkannya sebagian kepada Tuful Zuhri Siregar yaitu mengenai pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penyusunan spesifikasi. Pengerjaan itu dimanfaatkan Tuful untuk bisa bekerjasama dengan Kamsir Aritonang dan Arpen Asnawi untuk memenangkan PT Indofarma Global Medika Medan,” jelas Netty.

Seluruh persiapan sudah diatur agar PT Indofarma Global Medika Medan menjadi pemenang lelang. Pelaksanaan lelang barang alkes dan KB tersebut hanya untuk memenuhi formalitas saja.

Walaupun tidak memenuhi kebutuhan, dokumen pemenang lelang tetap diserahkan kepada Sukartik agar melakukan ikatan kontrak pengadaan alkes dan KB sebesar Rp 4.850.769.000.

Netty melanjutkan, Sukartik tidak pernah mempertanyakan dan meneliti akan kebenaran proses pelelangan serta dokumen yang akan dijadikan kelengkapan kontrak. Sebelum penandatangan kontrak, Kamsir telah melakukan pemesanan alkes.

Untuk mendapatkan bayaran 100 persen, Kamsir dan Arpen menghubungi Sukartik agar memperpanjang waktu pekerjaan hingga 31 Desember 2012. Permintaan itupun disetujui.

“Berdasarkan hasil penghitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.170.228.000,” pungkas Netty.(gus)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah keluarga pasien melintas di halaman gedung Rs. Sakit Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ringan dua terdakwa kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD dr Pirngadi Medan dengan hukuman masing-masing selama 18 bulan kurungan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (17/1) sore.

Kedua terdakwa itu, adalah Mantan Wakil Direktur (Wadir) Bidang Administrasi RSUD dr Pirngadi Medan, M Yasin Sidabutar dan mantan Kasubbag, Sukartik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain hukuman penjara kedua terdakwa dituntut juga wajib membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan,” jelas Keduanya dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dan Hendri Sipahutar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU menilai, kedua terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam amar tuntutannya, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” ujar Netty dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Setyo Wibowo.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, pada tanggal 5 Agustus 2012, Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani untuk program pembinaan upaya kesehatan sebesar Rp 5 miliar.

RSUD dr Pirngadi Medan mendapat anggaran pengadaan alkes melalui APBN TA 2012 yang tertuang dalam DIPA sebesar Rp 4.955.000.000.

“Terdakwa Sukartik tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh, melainkan menyerahkannya sebagian kepada Tuful Zuhri Siregar yaitu mengenai pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penyusunan spesifikasi. Pengerjaan itu dimanfaatkan Tuful untuk bisa bekerjasama dengan Kamsir Aritonang dan Arpen Asnawi untuk memenangkan PT Indofarma Global Medika Medan,” jelas Netty.

Seluruh persiapan sudah diatur agar PT Indofarma Global Medika Medan menjadi pemenang lelang. Pelaksanaan lelang barang alkes dan KB tersebut hanya untuk memenuhi formalitas saja.

Walaupun tidak memenuhi kebutuhan, dokumen pemenang lelang tetap diserahkan kepada Sukartik agar melakukan ikatan kontrak pengadaan alkes dan KB sebesar Rp 4.850.769.000.

Netty melanjutkan, Sukartik tidak pernah mempertanyakan dan meneliti akan kebenaran proses pelelangan serta dokumen yang akan dijadikan kelengkapan kontrak. Sebelum penandatangan kontrak, Kamsir telah melakukan pemesanan alkes.

Untuk mendapatkan bayaran 100 persen, Kamsir dan Arpen menghubungi Sukartik agar memperpanjang waktu pekerjaan hingga 31 Desember 2012. Permintaan itupun disetujui.

“Berdasarkan hasil penghitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.170.228.000,” pungkas Netty.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/