26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Maling Spesialis Bongkar Rumah Ditembak

TEMBAK: Anwarsyah Fahri (duduk) merigis kesakitan kaki kirinya ditembak petugas. Tembakan diterimanya karena melawan petugas sat pengembangan kasus.
TEMBAK: Anwarsyah Fahri (duduk) merigis kesakitan kaki kirinya ditembak petugas. Tembakan diterimanya karena melawan petugas sat pengembangan kasus.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Anwarsyah Fahri alias Fahri (29) merintih kesakitan, setelah kaki sebelah kirinya ditembak personel Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Pemuda yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Dipo, Kelurahan Rambung Dalam, Binjai Selatan pelaku ini adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau spesialis bongkar rumah. Fahri diamankan massa tak jauh dari rumahnya, Minggu (12/1).

“Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Binjai. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka. Ini dilakukan karena hasil interogasi, tersangka mengaku 3 kali melakukan tindak pidana di tempat yang berbeda,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Jum’at (17/1).

Keempat tindak pidana yang dilakukan tersangka masing-masing bongkar rumah di Jalan Samanhudi, Lingkungan III, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan pada Sabtu (29/6/2019); jambret di depan sekolah PABA Jalan Sibolga, Binjai Selatan dan bongkar rumah di Jalan Diponegoro, Gang Swadaya, Binjai Selatan pada 25 Desember 2019.

“Tersangka ini DPO. Ada 3 LP yang masuk ke Polres Binjai, nomor 809/XII/2019 pada 31 Desember 2019, 382/VII/2019 pada 5 Juni 2019 dan terakhir 42/I/2020 pada 16 Januari 2020,” beber Wirhan.

Kasat menambahkan, tersangka melawan hingga coba melarikan diri saat personel mengajaknya menunjukkan tempat kejadian perkara lain dan mengumpulkan barang bukti. Meski sudah diberi tembakan peringatan, kata dia, tersangka tidak mengindahkan.

“Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki sebelah kiri,” beber dia.

Usai dilumpuhkan, tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham. Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti 1 hp android, 1 obeng dan 1 laptop sudah di Mapolres Binjai guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (ted/btr)

TEMBAK: Anwarsyah Fahri (duduk) merigis kesakitan kaki kirinya ditembak petugas. Tembakan diterimanya karena melawan petugas sat pengembangan kasus.
TEMBAK: Anwarsyah Fahri (duduk) merigis kesakitan kaki kirinya ditembak petugas. Tembakan diterimanya karena melawan petugas sat pengembangan kasus.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Anwarsyah Fahri alias Fahri (29) merintih kesakitan, setelah kaki sebelah kirinya ditembak personel Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Pemuda yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Dipo, Kelurahan Rambung Dalam, Binjai Selatan pelaku ini adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau spesialis bongkar rumah. Fahri diamankan massa tak jauh dari rumahnya, Minggu (12/1).

“Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Binjai. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka. Ini dilakukan karena hasil interogasi, tersangka mengaku 3 kali melakukan tindak pidana di tempat yang berbeda,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Jum’at (17/1).

Keempat tindak pidana yang dilakukan tersangka masing-masing bongkar rumah di Jalan Samanhudi, Lingkungan III, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan pada Sabtu (29/6/2019); jambret di depan sekolah PABA Jalan Sibolga, Binjai Selatan dan bongkar rumah di Jalan Diponegoro, Gang Swadaya, Binjai Selatan pada 25 Desember 2019.

“Tersangka ini DPO. Ada 3 LP yang masuk ke Polres Binjai, nomor 809/XII/2019 pada 31 Desember 2019, 382/VII/2019 pada 5 Juni 2019 dan terakhir 42/I/2020 pada 16 Januari 2020,” beber Wirhan.

Kasat menambahkan, tersangka melawan hingga coba melarikan diri saat personel mengajaknya menunjukkan tempat kejadian perkara lain dan mengumpulkan barang bukti. Meski sudah diberi tembakan peringatan, kata dia, tersangka tidak mengindahkan.

“Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki sebelah kiri,” beber dia.

Usai dilumpuhkan, tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham. Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti 1 hp android, 1 obeng dan 1 laptop sudah di Mapolres Binjai guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (ted/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/