32.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Kulit Trenggiling dan Tripang Gagal Diselundupkan ke Malaysia

no picture

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Avsec Bandara Kualanamu mengagalkan penyelundupan sebanyak 44 keping kulit Trenggiling dan 2,2 Kg Tripang.

Kepala Kantor Cabang Bea Cukai Bandara Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan, upaya penyelundupan bagian tubuh hewan yang dilindungi tersebut dilakukan pada Sabtu (20/4).

Bermula saat petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan terhadap dua calon penumpang Maskapai Air Asia berinisial PF (33) dan XY (28) dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia Namun ketika hendak berangkat, petugas di terminal keberangkatan International memeriksa barang bawaan warga asing itu dengan mesin X- ray.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kulit tripang kering bersama kulit trenggiling di dalam koper bawaan keduanya. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa sisik trenggiling dan tripang kering yang diselipkan di balik pakaian yang dikenakan kedua pelaku. “Barang bawan itu tidak memiliki dokumen resmi dari Balai Karantina hewan,”ujar Bagus.

Selanjutnya, sambung Bagus, pihaknya pun mengkoordinasikan dengan Polda Sumut dan BKSDA, untuk dilakukan penyelidikan lanjutan. “Kedua tersangka kini ditangani Ditkrimsus Polda Sumut, dan dijerat dengan undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya , pasal 40 ayat (2) dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta,”terang Bagus.(btr/han)

no picture

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Avsec Bandara Kualanamu mengagalkan penyelundupan sebanyak 44 keping kulit Trenggiling dan 2,2 Kg Tripang.

Kepala Kantor Cabang Bea Cukai Bandara Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan, upaya penyelundupan bagian tubuh hewan yang dilindungi tersebut dilakukan pada Sabtu (20/4).

Bermula saat petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan terhadap dua calon penumpang Maskapai Air Asia berinisial PF (33) dan XY (28) dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia Namun ketika hendak berangkat, petugas di terminal keberangkatan International memeriksa barang bawaan warga asing itu dengan mesin X- ray.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kulit tripang kering bersama kulit trenggiling di dalam koper bawaan keduanya. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa sisik trenggiling dan tripang kering yang diselipkan di balik pakaian yang dikenakan kedua pelaku. “Barang bawan itu tidak memiliki dokumen resmi dari Balai Karantina hewan,”ujar Bagus.

Selanjutnya, sambung Bagus, pihaknya pun mengkoordinasikan dengan Polda Sumut dan BKSDA, untuk dilakukan penyelidikan lanjutan. “Kedua tersangka kini ditangani Ditkrimsus Polda Sumut, dan dijerat dengan undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya , pasal 40 ayat (2) dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta,”terang Bagus.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/