29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Tangkap Residivis Kasus Pencurian

Ditangkap-Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Meski sudah pernah merasakan pengapnya penjara, namun tidak membuat jera Yudi (35), residivis kasus pencurian untuk melakukan aksi kriminalnya.

Pemuda bertempat tinggal di Jalan Selebes Gang 10 Kampung Perdamean Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan ini ditangkap.

Yudi ditangkap petugas Polsek Belawan karena mencuri sepeda milik Cut Salsabila Bharum pada Kamis (16/1) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu Reza dikonfirmasi membernarkan telah mengamankan sang residivis kasus pencurian tersebut.

“Iya, benar. Tersangka kita amankan setelah mencuri sepeda warga Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan,” ujar Iptu Reza kepada wartawan dihubungi lewat sambungan telepon seluler.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka ini setelah petugas yang menerima informasi dari warga adanya pencuri sepeda diamankan.

“Terlebih dahulu tersangka ditangkap oleh warga sekitar karena kedapatan sedang mengangkat sepeda. Setelah itu, warga memberitahukan ke Polsek Belawan, dan petugas yang tiba di lokasi membawanya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Reza menyebutkan, tersangka itu merupakan residivis atas kasus yang serupa di wilayah hukum Polsek Belawan.

“Pelaku pernah menjalani masa hukuman satu setengah tahun penjara atas kasus pencurian. Dia (Yudi) telah bebas pada tahun 2016. Kedati demikian, pria yang tidak memiliki pekerjaan tidak jera sehingga kembali mencuri,” sebut Kanit Reskrim.

Akibat perbuatan itu, kata Reza, tersangka harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek Belawan untuk proses lanjut. “Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya. (fac/btr)

Ditangkap-Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Meski sudah pernah merasakan pengapnya penjara, namun tidak membuat jera Yudi (35), residivis kasus pencurian untuk melakukan aksi kriminalnya.

Pemuda bertempat tinggal di Jalan Selebes Gang 10 Kampung Perdamean Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan ini ditangkap.

Yudi ditangkap petugas Polsek Belawan karena mencuri sepeda milik Cut Salsabila Bharum pada Kamis (16/1) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu Reza dikonfirmasi membernarkan telah mengamankan sang residivis kasus pencurian tersebut.

“Iya, benar. Tersangka kita amankan setelah mencuri sepeda warga Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan,” ujar Iptu Reza kepada wartawan dihubungi lewat sambungan telepon seluler.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka ini setelah petugas yang menerima informasi dari warga adanya pencuri sepeda diamankan.

“Terlebih dahulu tersangka ditangkap oleh warga sekitar karena kedapatan sedang mengangkat sepeda. Setelah itu, warga memberitahukan ke Polsek Belawan, dan petugas yang tiba di lokasi membawanya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Reza menyebutkan, tersangka itu merupakan residivis atas kasus yang serupa di wilayah hukum Polsek Belawan.

“Pelaku pernah menjalani masa hukuman satu setengah tahun penjara atas kasus pencurian. Dia (Yudi) telah bebas pada tahun 2016. Kedati demikian, pria yang tidak memiliki pekerjaan tidak jera sehingga kembali mencuri,” sebut Kanit Reskrim.

Akibat perbuatan itu, kata Reza, tersangka harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek Belawan untuk proses lanjut. “Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya. (fac/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/