MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, menolak permohonan penundaan pembangunan underpass Jalan Juanda/Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan. Putusan itu, terungkap dalam sidang dibacakan di PTUN Medan, Kamis (18/1).
Dalam amar putusan majelis hakim PTUN Medan, menolak permohonan penundaan pembangunan underpass tersebut, yang diajukan penggugat dan penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat II Intervensi 8.
“Menyatakan gugatan penggugat dan penggugat II intervensi 1 sampai dengan penggugat II, intervensi 8 tidak diterima.
Menghukum penggugat dan penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat Intervensi 8 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.661.000,” tulis dalam putusan majelis hakim PTUN Medan.
Menyikapi putusan PTUN Medan, dalam perkara nomor : 106/G/TF/2023/PTUN.MDN tanggal 18 Januari 2024. Kuasa hukum pemilik Dalitan Coffee Hj.Masra Chairani Dalimunthe, H. Refman Basri SH., MBA mengungkapkan bahwa terbukti hukum masih dibawah kekuasaan, dimana dalil-dalil benaran dalam gugatan tersebut.
“Putusan ini, masyarakat yang berada disekitar Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Brigjend Katamso sebagai warga masyarakat, yang terkena dampak pembangunan underpass, tidak menyentuh hati nurani Majelis Hakim PTUN Medan, tentang nasib masyarakat dari imbas pembangunan tersebut,” kata Refman kepada wartawan, Kamis (18/1).
Refman, pengecara dari Kantor Law Office H. Refman Basri, SH., MBA – H. Zulchairi SH & Rekan menyebutkan bahwa majelis hakim tidak peka dan sengaja, telah mengenyampingkan fakta dan data serta keterangan saksi Meng SC Victor Gangga Sinaga, yang mantan ASN Kementrian PUPR.
“Dia yang secara lugas, memberikan kesaksiannya bahwa prinsip-prinsip dasar pelebaran jalan, maupun rencana pembangunan underpass, telah dilanggar dan tidak dipertimbangkan sama sekali,” tutur Refman.
Refman menjelaskan bahwa pelebaran jalan hanya dilakukan sebelah kiri dari arah Bakso Amat yang rata-rata berdiri, usaha UKM sedangkan pada posisi. Namun sebelah kanan, sengaja tidak dikenakan pelebaran fakta nyata mereka adalah pengusaha besar E Hotel dan Ace Hardware.
“Ditambah lagi, pada sumber kemacetan dipersimpangan Jalan Brigjend Katamso ada sekolah Global Prima National Plus School yang dijadikan prioritas, untuk dilindungi dan bahkan sebahagian badan jalan sebelah kiri itu,” tegas Refman.
Kemudian, Refman mengungkapkan faktanya permasalahan lalu lintas di sekitar Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Brigjen Katamso tidak macet-macet kali, tergantung kepada pengaturan lamanya, pengaturan lampu merah sebagai alternatif dalam mengatasi kemacetan, sudah disampaikan oleh penggugat dan ahli.
“Namun, semua tidak dapat dicerna oleh majelis hakim dan sepertinya mendukung kebijakan Pemko Medan, yang telah melakukan kemacetan hampir disemua line. Kalau lah penggugat, tidak memajukan Gugatan PTUN. Tentu kemacetan demikian parah, hal ini telah dilihat oleh majelis hakim pada saat pemeriksaan setempat yang sama sekali tidak ada kemacetan,” ujarnya.
Refman menambahkan terbukti pembangunan underpass, bukanlah pilihan terakhir didalam mengurai dan atau mengatasi kemacetan dipersimpangan Jalan Ir. H. Juanda Medan dan Jalan Brigjend Katamso Medan.
“Sebab pembangunan underpass, bukan solusi atau pilihan terakhir, guna mengatasi kemacetan. Karena, masih ada solusi lainnya yang belum dilakukan oleh Pemko Medan,” kata Refman.
Meski gugatan ditingkat PTUN Medan ditolak, Refman mengungkapkan bukan menjadi akhir dari perjuangan. Malah pihaknya, akan melakukan banding atas putusan tersebut, ke Pengadilan Tinggi PTUN.
“Kita akan segera mengajukan banding atas putusan itu, yang tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta. Kita akan tetap menempun upaya hukum untuk membatalkan putusan PTUN Medan, yang tidak berpihak kepada UKM dan tidak peka kepada semerawutnya pembangunan di Kota Medan dan harus kita lawan. Semoga hukum tidak berada diatas kekuasaan,” ucap Refman.(gus)