26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Kirim TKI Illegal Maria Ditangkap

Beroperasi Mulai Tahun 2018 Kasus Perdagangan Orang

TRAFIKING:Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk mengintrogasi Maria tersangka kasus perdagangan manusia,Rabu (22/1).
ILYAS EFFENDY/SUMUT POS
TRAFIKING:Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk mengintrogasi Maria tersangka kasus perdagangan manusia,Rabu (22/1).
ILYAS EFFENDY/SUMUT POS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polresta Deliserdang membekuk Maria (48) warga Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang saat akan memberangkatkan 4 tenaga kerja wanita (TKW) sebagai pembantu rumah tangga ke Malaysia secara ilegal. Kasus perdagangan orang ini sudah dilakoni Maria sejak tahun 2018 lalu.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Raffles Langgak Putra, Kasat Narkoba AKP M Oktavianus Sitinjak SE dan Kanit PPA Ipda Resti Widya Sari STrk dalam paparannya, Rabu (22/1) siang menjelaskan motif tersangka melakukan perdagangan orang secara illegal dengan mendapatkan keuntungan sebesar RM (Ringgit Malaysia) 4000 dari setiap TKW yang terkirim ke Malaysia melalui agen Malaysia bernama Yanti yang merupakan warga negara Malaysia.

Lanjutnya, terungkapnya perdagangan manusia illegal itu pada Kamis (16/1) Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat jika dirumah tersangka Maria alias MY ada berkumpul wanita yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal.

Selanjutnya personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan Maria alias MY berikut 4 wanita yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal yaitu Leny Manullang (34) warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Sri Dewi (28), Nur Maya (28) keduanya warga Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dan Ulan Adek Eka Cahyanti (42) warga Tanjung Pura Kabupaten Langkat

Selain mengamankan tersangka Maria alias MY petugas juga mengamankan barang bukti paspot atas nama tersangka dan kermpat korban, dua HP merk Vivo, empat lembar surat pernyataan keberangkatan tanpa paksaan atas nama keempat korban, lima buah gelang emas imitasi, 7 buah cincin emas imitasi, satu buah gelang rantai emas imitasi, satu buah buku rekening atas nama tersangka Maria.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Diancam pasal 2 dan atau pasl 4 atau pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya. (btr)

Beroperasi Mulai Tahun 2018 Kasus Perdagangan Orang

TRAFIKING:Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk mengintrogasi Maria tersangka kasus perdagangan manusia,Rabu (22/1).
ILYAS EFFENDY/SUMUT POS
TRAFIKING:Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk mengintrogasi Maria tersangka kasus perdagangan manusia,Rabu (22/1).
ILYAS EFFENDY/SUMUT POS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polresta Deliserdang membekuk Maria (48) warga Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang saat akan memberangkatkan 4 tenaga kerja wanita (TKW) sebagai pembantu rumah tangga ke Malaysia secara ilegal. Kasus perdagangan orang ini sudah dilakoni Maria sejak tahun 2018 lalu.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Raffles Langgak Putra, Kasat Narkoba AKP M Oktavianus Sitinjak SE dan Kanit PPA Ipda Resti Widya Sari STrk dalam paparannya, Rabu (22/1) siang menjelaskan motif tersangka melakukan perdagangan orang secara illegal dengan mendapatkan keuntungan sebesar RM (Ringgit Malaysia) 4000 dari setiap TKW yang terkirim ke Malaysia melalui agen Malaysia bernama Yanti yang merupakan warga negara Malaysia.

Lanjutnya, terungkapnya perdagangan manusia illegal itu pada Kamis (16/1) Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat jika dirumah tersangka Maria alias MY ada berkumpul wanita yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal.

Selanjutnya personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan Maria alias MY berikut 4 wanita yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal yaitu Leny Manullang (34) warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Sri Dewi (28), Nur Maya (28) keduanya warga Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dan Ulan Adek Eka Cahyanti (42) warga Tanjung Pura Kabupaten Langkat

Selain mengamankan tersangka Maria alias MY petugas juga mengamankan barang bukti paspot atas nama tersangka dan kermpat korban, dua HP merk Vivo, empat lembar surat pernyataan keberangkatan tanpa paksaan atas nama keempat korban, lima buah gelang emas imitasi, 7 buah cincin emas imitasi, satu buah gelang rantai emas imitasi, satu buah buku rekening atas nama tersangka Maria.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Diancam pasal 2 dan atau pasl 4 atau pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/