28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Aiptu Labora Sitorus Terima, Jaksa Ajukan Banding

Aiptu Labora Sitorus.
Aiptu Labora Sitorus.

SORONG, SUMUTPOS.CO – Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat memvonis Aiptu Labora Sitorus anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun, hukuman dua tahun penjara. Dia dijerat pidana dalam kasus dugaan ilegal logging dan ilegal oil (BBM).

Ketua Majelis Hakim, Martinus Bala, SH didamping hakim anggota Maria M.Sitanggang, SH MH dan Irianto Tiranda, SH, pada persidangan, Senin (17/2) membacakan putusan hukuman 2 tahun penjara dan denda.

Terdakwa Lobora Sitorus didampingi kuasa hukumnya Jonson Panjaitan SH dkk menyatakan menerima putusan tersebut.

“Kami menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut,” ujar Manahan Sirait perwakilan keluarga Labora Sitorus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrul Anwar, SH menuntut Aiptu Labora Sitorus, dalam kasus illegal logging dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sorong. Labora dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 10 bulan penjara.

Namun terdakwa Labora Sitorus beberapa kali melakukan protes atas tuntutan Jaksa itu, bahkan saat itu terdakwa berdiri dari kursi terdakwa pindah ke kursi pengunjung sidang.

Jaksa Syahrul Anwar saat membacakan nota tuntutan menyatakan, Labora Sitorus terbukti melanggar Pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 ayat (3) huruf f UU Nomor 41 Tahun 1999. Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 (3), Pasal 53 huruf (b) jo Pasal 50 ayat (3), Pasal 3 ayat (1) huruf C.

Terakhir, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun dalam persidangan dari hasil keterangan saksi bahwa Labora Sitorus selaku Direktur Utama PT. Rotua tidak terbukti melakukan kegiatan Ilegal Logging, sebagaimana kesaksian Lulu, mantan Direktur Utama PT Rotua memberikan keterangan bahwa PT Rotua yang bergerak dalam usaha pengolahan kayu sekunder memiliki semua dokumen yang

diperlukan, SITU, SIUP, NPWP dan TDP. Sedangkan untuk usaha industrinya sendiri, Lulu mengaku PT Rotua mengantongi Ijin Usaha Industri (IUI).

Atas putusan ini, jaksa langsung mengajukan banding.

“Kami pasti banding. Jaksa sudah tanda tangani akta banding. Sudah di-fax ke Pengadilan Tinggi. Sekarang perkaranya beralih ke Pengadilan Tinggi,” ujar Kajati Papua MS Hutagalung saat dihubungi, Senin (17/2).

Hutagalung menambahkan, majelis hakim hanya menjatuhkan putusan jika Aiptu Labora melanggar Undang-undang Minyak dan Gas, serta Undang-undang kehutanan. Sementara untuk Labora lepas dari dakwaan keempat yaitu pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Betul, betul itu (lepas dari TPPU). Karena kalau lepas dari 20 hari penahanan dia akan lepas demi hukum. Akta banding sudah sampai di Pengadilan Tinggi” kata Hutagalung. (net/bbs)

Aiptu Labora Sitorus.
Aiptu Labora Sitorus.

SORONG, SUMUTPOS.CO – Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat memvonis Aiptu Labora Sitorus anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun, hukuman dua tahun penjara. Dia dijerat pidana dalam kasus dugaan ilegal logging dan ilegal oil (BBM).

Ketua Majelis Hakim, Martinus Bala, SH didamping hakim anggota Maria M.Sitanggang, SH MH dan Irianto Tiranda, SH, pada persidangan, Senin (17/2) membacakan putusan hukuman 2 tahun penjara dan denda.

Terdakwa Lobora Sitorus didampingi kuasa hukumnya Jonson Panjaitan SH dkk menyatakan menerima putusan tersebut.

“Kami menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut,” ujar Manahan Sirait perwakilan keluarga Labora Sitorus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrul Anwar, SH menuntut Aiptu Labora Sitorus, dalam kasus illegal logging dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sorong. Labora dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 10 bulan penjara.

Namun terdakwa Labora Sitorus beberapa kali melakukan protes atas tuntutan Jaksa itu, bahkan saat itu terdakwa berdiri dari kursi terdakwa pindah ke kursi pengunjung sidang.

Jaksa Syahrul Anwar saat membacakan nota tuntutan menyatakan, Labora Sitorus terbukti melanggar Pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 ayat (3) huruf f UU Nomor 41 Tahun 1999. Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 (3), Pasal 53 huruf (b) jo Pasal 50 ayat (3), Pasal 3 ayat (1) huruf C.

Terakhir, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun dalam persidangan dari hasil keterangan saksi bahwa Labora Sitorus selaku Direktur Utama PT. Rotua tidak terbukti melakukan kegiatan Ilegal Logging, sebagaimana kesaksian Lulu, mantan Direktur Utama PT Rotua memberikan keterangan bahwa PT Rotua yang bergerak dalam usaha pengolahan kayu sekunder memiliki semua dokumen yang

diperlukan, SITU, SIUP, NPWP dan TDP. Sedangkan untuk usaha industrinya sendiri, Lulu mengaku PT Rotua mengantongi Ijin Usaha Industri (IUI).

Atas putusan ini, jaksa langsung mengajukan banding.

“Kami pasti banding. Jaksa sudah tanda tangani akta banding. Sudah di-fax ke Pengadilan Tinggi. Sekarang perkaranya beralih ke Pengadilan Tinggi,” ujar Kajati Papua MS Hutagalung saat dihubungi, Senin (17/2).

Hutagalung menambahkan, majelis hakim hanya menjatuhkan putusan jika Aiptu Labora melanggar Undang-undang Minyak dan Gas, serta Undang-undang kehutanan. Sementara untuk Labora lepas dari dakwaan keempat yaitu pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Betul, betul itu (lepas dari TPPU). Karena kalau lepas dari 20 hari penahanan dia akan lepas demi hukum. Akta banding sudah sampai di Pengadilan Tinggi” kata Hutagalung. (net/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/