26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Diamankan

Foto: Ist/Sumut Pos
Petugas Kepolisian saat mengamankan lokasi tambang emas ilegal di Nagan Raya, Aceh, beberapa waktu lalu.

ACEH, SUMUT POS – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya, menetapkan empat tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal (Illegal Minning) di wilayah Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Putra Rahmadhan Sebayang mengatakan, keempat tersangka yakni UT (32), warga Kecamatan Teunom, BT (50), warga Kecamatan Beutong, KM (47), warga Kecamatan Peugajahan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara dan HM (54), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Kasat mengatakan, tersangka UT merupakan operator alat berat jenis ekskavator (beko). Ia melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba.

“Dari UT kita amankan satu unit beko, satu set alat penyuling (asbuk) dan 6 lembar ambal penyaring serta serbuk emas seberat 0,4 gram, tersangka masih ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk proses lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara tersanhka kedua yakni BT (50), berperan sebagai pekerja sekaligus pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal itu. BT tidak ditahan karena saat ini tersangka masih dirawat di RSUD Nagan Raya karena sakit yang dialami.

“Ada bukti surat kesehatan dari rumah sakit, tapi tetap kita kawal. BT juga melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba, barang buktinya sama dengan tersangka UT,” kata Kasat.

Sementara, KM (47), warga Kecamatan Peugajahan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara juga berperan selaku operator alat berat penambangan ilegal dan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Tersangka keempat yakni HM (54), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. HM selaku penyuruh untuk menambang ilegal dan sebagai pemodal penambangan ilegal ini,” tambah AKP Boby.

HM, sambungnya, juga melanggar pasal yang sama dengan KM. Keduanya pun kini masih diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa satu unit beko merek Kobelco, satu unit mesin air merek Tianli, 5 lembar ambal penyaring, 10 meter selang air ukuran besar, 2 kerikil ukuran 35 liter berisi solar dan 3 genggam pasir linggam mengandung emas yang dimasukkan ke dalam toples,” jelasnya. (zal)

Foto: Ist/Sumut Pos
Petugas Kepolisian saat mengamankan lokasi tambang emas ilegal di Nagan Raya, Aceh, beberapa waktu lalu.

ACEH, SUMUT POS – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya, menetapkan empat tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal (Illegal Minning) di wilayah Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Putra Rahmadhan Sebayang mengatakan, keempat tersangka yakni UT (32), warga Kecamatan Teunom, BT (50), warga Kecamatan Beutong, KM (47), warga Kecamatan Peugajahan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara dan HM (54), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Kasat mengatakan, tersangka UT merupakan operator alat berat jenis ekskavator (beko). Ia melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba.

“Dari UT kita amankan satu unit beko, satu set alat penyuling (asbuk) dan 6 lembar ambal penyaring serta serbuk emas seberat 0,4 gram, tersangka masih ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk proses lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara tersanhka kedua yakni BT (50), berperan sebagai pekerja sekaligus pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal itu. BT tidak ditahan karena saat ini tersangka masih dirawat di RSUD Nagan Raya karena sakit yang dialami.

“Ada bukti surat kesehatan dari rumah sakit, tapi tetap kita kawal. BT juga melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba, barang buktinya sama dengan tersangka UT,” kata Kasat.

Sementara, KM (47), warga Kecamatan Peugajahan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara juga berperan selaku operator alat berat penambangan ilegal dan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Tersangka keempat yakni HM (54), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. HM selaku penyuruh untuk menambang ilegal dan sebagai pemodal penambangan ilegal ini,” tambah AKP Boby.

HM, sambungnya, juga melanggar pasal yang sama dengan KM. Keduanya pun kini masih diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa satu unit beko merek Kobelco, satu unit mesin air merek Tianli, 5 lembar ambal penyaring, 10 meter selang air ukuran besar, 2 kerikil ukuran 35 liter berisi solar dan 3 genggam pasir linggam mengandung emas yang dimasukkan ke dalam toples,” jelasnya. (zal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/