26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sejoli Kompak Menjambret

Tersangka penjambret, Fahri Andika dan pacarnya Suhartik, diapit petugas Polsek Binjai.
Tersangka penjambret, Fahri Andika dan pacarnya Suhartik, diapit petugas Polsek Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Valentine lalu jadi kisah kriminal bagi Fahri Andika (26) warga Jl. Danau Sentani, Kec. Binjai Taimur ini. Betapa tidak, pria ini nekat menjambret demi memberikan hadiah kepada pacarnya. Anehnya, Yuni Rianti (20) warga Km. 19 Jl. Gajah Mada, Kel. Tunggurono, Kec. Binjai Timur, yang menjadi pacar Fahri, menyetujui tindakan kriminal sang pacar dan menerima barang hasil jambretan tersebut. Alhasil, sepasang sejoli ini pun berurusan dengan petugas kepolisian.

Cerita ini berawal ketika keduanya melintas di Jl. Baru, Ring Road mengendarai sepeda motor, Jumat (14/2) sekitar pukul 13.30 WIB. Namun di tengah perjalanan, Fahri yang mengaku sangat sayang dengan pacarnya itu ingin memberikan hadiah. Lantas, Fahri melihat seorang wanita yang diketahui bernama Suhartik (23), warga Dusun V, Desa Suka Jadi, Kec. Hinai, Kalang, Kab. Langkat, melintas di jalan yang sama. Niat Fahri untuk menjambret pun muncul.

Dengan perlahan, Fahri mendekati korban dan menarik tas yang disandang korban. Selanjutnya, Fahri tancap gas bersama sang kekasih yang diboncengnya.

Fahri yang berprofesi sebagai sopir ini pun memberikan hasil jambretannya tersebut kepada pacarnya sebagai hadiah valentine. Hasil jambret itu yakni, handphone BlackBerry (BB), hp Nokia, laptop, tas dan dompet yang berisikan surat-surat kendaraan bermotor.

Berselang dua hari kemudian pasca laporan korban ke Polsek Binjai (dulunya Polsek Tandam), kedua pelaku berhasil diamankan petugas. Di mana penangkapan itu melalui hape BB yang masih aktif dengan cara dipancing menggunakan BBM. Lantas diketahui, kalau pacar pelaku bekerja di BSM sebagai SPG Klara Fashion.

Tak mengulur waktu, polisi langsung menangkap Yuni, Minggu (16/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Fahri di rumahnya malam itu juga. Lantas, barang bukti serta pasangan tersebut dibawa ke polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Aku sayang kali sama pacar aku bang. Waktu itu aku mau kasih hadiah sama dia (pacarnya-red). Dan perbuatan ini sudah aku lakukan tiga kali, setiap kali ada hasilnya, aku kasih sama pacarku sebagai hadiah,” tuturnya di Polsek Tandam dan mengaku menyesal dengan apa yang sudah dilakukannya.

Kapolsek Binjai AKP Zakaria mengatakan, kalau pihaknya memang sudah berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Setelah adanya dua laporan korban ke Polsek Binjai dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya mengarah kepada tersangka. Awal penangkapan kita lakukan dari hape BB milik korban yang masih aktif,” ujar Zakaria. “Ketika itu pemegang BB mengaku berada di BSM. Lantas, kami meminta korban melihat ke BSM dan memastikan hape miliknya. Setelah korban memastikan dan memberi kabar, Unit Reskrim Polsek Binjai langsung meluncur dan mengamankan pacar Fahri,” jelas Zakaria.

“Untuk Fahri kita kenakan pasal 365 dengan ancaman di atas 6 tahun penjara dengan dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Baru Megawaty dan satu lagi di Jalan T.Amir Hamzah (K3), keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan,” imbuhnya. (dn/mar/smg/deo)

Tersangka penjambret, Fahri Andika dan pacarnya Suhartik, diapit petugas Polsek Binjai.
Tersangka penjambret, Fahri Andika dan pacarnya Suhartik, diapit petugas Polsek Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Valentine lalu jadi kisah kriminal bagi Fahri Andika (26) warga Jl. Danau Sentani, Kec. Binjai Taimur ini. Betapa tidak, pria ini nekat menjambret demi memberikan hadiah kepada pacarnya. Anehnya, Yuni Rianti (20) warga Km. 19 Jl. Gajah Mada, Kel. Tunggurono, Kec. Binjai Timur, yang menjadi pacar Fahri, menyetujui tindakan kriminal sang pacar dan menerima barang hasil jambretan tersebut. Alhasil, sepasang sejoli ini pun berurusan dengan petugas kepolisian.

Cerita ini berawal ketika keduanya melintas di Jl. Baru, Ring Road mengendarai sepeda motor, Jumat (14/2) sekitar pukul 13.30 WIB. Namun di tengah perjalanan, Fahri yang mengaku sangat sayang dengan pacarnya itu ingin memberikan hadiah. Lantas, Fahri melihat seorang wanita yang diketahui bernama Suhartik (23), warga Dusun V, Desa Suka Jadi, Kec. Hinai, Kalang, Kab. Langkat, melintas di jalan yang sama. Niat Fahri untuk menjambret pun muncul.

Dengan perlahan, Fahri mendekati korban dan menarik tas yang disandang korban. Selanjutnya, Fahri tancap gas bersama sang kekasih yang diboncengnya.

Fahri yang berprofesi sebagai sopir ini pun memberikan hasil jambretannya tersebut kepada pacarnya sebagai hadiah valentine. Hasil jambret itu yakni, handphone BlackBerry (BB), hp Nokia, laptop, tas dan dompet yang berisikan surat-surat kendaraan bermotor.

Berselang dua hari kemudian pasca laporan korban ke Polsek Binjai (dulunya Polsek Tandam), kedua pelaku berhasil diamankan petugas. Di mana penangkapan itu melalui hape BB yang masih aktif dengan cara dipancing menggunakan BBM. Lantas diketahui, kalau pacar pelaku bekerja di BSM sebagai SPG Klara Fashion.

Tak mengulur waktu, polisi langsung menangkap Yuni, Minggu (16/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Fahri di rumahnya malam itu juga. Lantas, barang bukti serta pasangan tersebut dibawa ke polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Aku sayang kali sama pacar aku bang. Waktu itu aku mau kasih hadiah sama dia (pacarnya-red). Dan perbuatan ini sudah aku lakukan tiga kali, setiap kali ada hasilnya, aku kasih sama pacarku sebagai hadiah,” tuturnya di Polsek Tandam dan mengaku menyesal dengan apa yang sudah dilakukannya.

Kapolsek Binjai AKP Zakaria mengatakan, kalau pihaknya memang sudah berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Setelah adanya dua laporan korban ke Polsek Binjai dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya mengarah kepada tersangka. Awal penangkapan kita lakukan dari hape BB milik korban yang masih aktif,” ujar Zakaria. “Ketika itu pemegang BB mengaku berada di BSM. Lantas, kami meminta korban melihat ke BSM dan memastikan hape miliknya. Setelah korban memastikan dan memberi kabar, Unit Reskrim Polsek Binjai langsung meluncur dan mengamankan pacar Fahri,” jelas Zakaria.

“Untuk Fahri kita kenakan pasal 365 dengan ancaman di atas 6 tahun penjara dengan dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Baru Megawaty dan satu lagi di Jalan T.Amir Hamzah (K3), keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan,” imbuhnya. (dn/mar/smg/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/