MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), didesak untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan proyek Taman Rajabatu dan Tapian Siri-siri di Mandailing Natal (Madina). Sebab, janji pengumuman tersangka di awal Januari 2019, belum juga terealisasi hingga kini.
Praktisi hukum Redyanto Sidi menduga, ‘ada udang dibalik batu’ dari berlarutnya proses penetapan tersangka yang merugikan kas negara tersebut.
“Kejatisu harus menepati janji kepada publik, karena apa yang disampaikan Kejatisu itu adalah hal yang paling ditunggu-tunggu publik dan juga representatif kerja kejaksaan. Kalau memang ada penundaan harus segera disampaikan apa yang menjadi penundaan,” ujarnya kepada Sumut Pos, Minggu (17/2).
Redyanto khawatir, penundaan penetapan tersangka tersebut nantinya akan menghilangkan nama-nama yang seharusnya menjadi tersangka.
“Inikan bisa berbahaya, Kejatisu jangan sampai bermain api dan jangan sampai ada bola panas di kejaksaan. Silahkan jalankan dan tegakkan penyidikan sesuai dengan aturan dan SOP Kejatisu terhadap perkara dimaksud,” tegas Direktur LBH Humaniora ini.
Padahal jauh-jauh hari, Aspidsus Kejatisu Agus Salim telah menyampaikan, bahwa dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara yang ditimbulkan dari dua proyek di Madina tersebut.
Redyanto menganggap, hal ini sudah cukup menjadi bukti yang cukup untuk menentukan tersangka.
“Inikan sudah jelas arahnya, saya pikir sudah harus segera dengan bukti audit BPKP tadi sudah harus ada tersangka. Tidak ada alasan lagi, Kejatisu untuk mengulur perkara dugaan korupsi tersebut,” katanya.
Kalau sampai di ulur-ulur penetapan tersangka ini, dikhawatirkan masyarakat akan sulit mempercayai kinerja penegakan hukum oleh Kejatisu. Dia berharap, hal ini jangan sampai terjadi.
“Ini tidak boleh terjadi, Kejatisu adalah lambang penegakan hukum. Mereka harus menjaga marwah dan citranya. Karena publik sampai saat ini saya yakin masih percaya pada kejaksaan,” imbuh Redyanto.
Dia menegaskan, siapa pun yang diperiksa sebagai saksi agar tidak tebang pilih bila statusnya naik menjadi tersangka.
“Mau Bupati atau siapapun, tidak boleh ada tebang pilih urusan tersebut,” pungkas Redyanto.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian menyatakan, saat ini Kejatisu belum melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
“Nanti setelah gelar perkara baru bisa kita sampaikan hasil ke publik,” ucapnya.
Sumanggar berdalih, pemeriksaan saksi yang disebutnya mencapai ratusan menjadi alasan tersangka belum ditetapkan. “Semuanya diperiksa, termasuk Bupati dan pejabat-pejabat terkait,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda Abu Hanifah dan mantan Kadis PU Syahruddin. Mereka sudah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Rajabatu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar. Dananya bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.(man/ala)