30 C
Medan
Thursday, December 5, 2024
spot_img

Lagi Sibuk, Kejatisu Ogah Sebut Nama Tersangka Korupsi BPAD Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan dilakukan Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Sumut. Proyek ini bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014.

Hanya saja, meski telah dijadwalkan, pihak Kejatisu masih enggan mengumumkan identitas 7 tersangka. Padahal, sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu Sumanggar Siagian, sudah dia berjanji akan mengatakannya usai Lebaran.

“Pekan depan, kita jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka. Karena minggu ini kita lagi sibuk dengan kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa atau HBA (Ulang tahun ke-57 tahun 2017),” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (19/7) siang.

“Belumlah, ini kita masih sibuk. Kalau sudah action pastinya dikabari lah,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Dalam kasus korupsi ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu sudah menetapkan 7 orang tersangka dari pejabat utama di BPAD Prov Sumut sebagai pihak penyelenggara dan rekanan pengembangan perpustakaan BPAD Prov Sumut.

Dengan kasus ini, kinerja Pidsus Kejatisu kembali menjadi sorotan publik, karena dinilai tidak terbuka atas proses penyidikan atau penanganan sebuah kasus korupsi ditangani. Sedangkan untuk penanganan kasus korupsi yang lain, pihak Kejatisu dengan gamblang dan terbuka memberikan keterangan kepada awak media.

Atas hal ini, dalam proses hukum dilakukan Kejatisu, sering kali penyidik hanya menyebutkan jumlah tersangka tanpa memberikan identitas para tersangka kasus korupsi. Terkesan penyidikan dilakukan terindikasi adanya permainan dan tidak profesionalnya penyidikan dilakukan.

Sementara itu, penyidik Kejatisu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara ini, yakni Syahril Ketua Pokja dan Gunar Seniman Nainggolan Sekretaris Pokja, dan Willian Josua Wakil Dirut CV Alfa Omega selaku Rekanan, serta Bapon Rizal Tambunan selaku agen penghubung antara penyelenggara dan rekanan dalam perkara ini. Dengan ini, ada puluhan saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejatisu.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250.000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp614.375.000 APBD SU TA 2014. Serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014. (gus/yaa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan dilakukan Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Sumut. Proyek ini bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014.

Hanya saja, meski telah dijadwalkan, pihak Kejatisu masih enggan mengumumkan identitas 7 tersangka. Padahal, sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu Sumanggar Siagian, sudah dia berjanji akan mengatakannya usai Lebaran.

“Pekan depan, kita jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka. Karena minggu ini kita lagi sibuk dengan kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa atau HBA (Ulang tahun ke-57 tahun 2017),” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (19/7) siang.

“Belumlah, ini kita masih sibuk. Kalau sudah action pastinya dikabari lah,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Dalam kasus korupsi ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu sudah menetapkan 7 orang tersangka dari pejabat utama di BPAD Prov Sumut sebagai pihak penyelenggara dan rekanan pengembangan perpustakaan BPAD Prov Sumut.

Dengan kasus ini, kinerja Pidsus Kejatisu kembali menjadi sorotan publik, karena dinilai tidak terbuka atas proses penyidikan atau penanganan sebuah kasus korupsi ditangani. Sedangkan untuk penanganan kasus korupsi yang lain, pihak Kejatisu dengan gamblang dan terbuka memberikan keterangan kepada awak media.

Atas hal ini, dalam proses hukum dilakukan Kejatisu, sering kali penyidik hanya menyebutkan jumlah tersangka tanpa memberikan identitas para tersangka kasus korupsi. Terkesan penyidikan dilakukan terindikasi adanya permainan dan tidak profesionalnya penyidikan dilakukan.

Sementara itu, penyidik Kejatisu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara ini, yakni Syahril Ketua Pokja dan Gunar Seniman Nainggolan Sekretaris Pokja, dan Willian Josua Wakil Dirut CV Alfa Omega selaku Rekanan, serta Bapon Rizal Tambunan selaku agen penghubung antara penyelenggara dan rekanan dalam perkara ini. Dengan ini, ada puluhan saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejatisu.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250.000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp614.375.000 APBD SU TA 2014. Serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014. (gus/yaa)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/