LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Propam Polres Deliserdang mengambil langkah tegas terhadap personel bermasalah. Di antaranya, menjemput paksa Aiptu Sugiono dari rumahnya di Tembung, Jumat (17/3) pagi. Dan memecat Bripda Disman Hasudungan Sihombing (31).
Penjemputan paksa dipimpin langsung oleh Kasie Propam Polres Deliserdang, Iptu Kuat Tarigan. Langkah ini dilakukan karena yang bersangkutan tiga surat panggilan dari Sie Propam.
Dalam surat panggilan, Aiptu Sugiono diminta hadir untuk menjalani sidang disiplin karena tidak melaksanakan dinas (mangkir). “Surat panggilan sudah kita serahkan hingga tiga kali. Karena tidak hadir juga, makanya kita jemput paksa,” sebut Tarigan.
Aiptu Sugiono sempat melakukan perlawanan ketika diamankan. Karenanya petugas sempat mengalami kesulitan. “Aiptu Sugiono juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, terbukti berdasarkan pemeriksaan tes urin,” ungkap Tarigan.
Lanjutnya, pihaknya sudah melaporkan kejadian itu ke Kapolres Deliserdang, AKBP Robert Da Costa. Dan sesuai permohonan pihak keluarga, Aiptu Sugiono direhab di Panti Rehabilitasi Narkoba Lido Bogor, Jawa Barat.
“Kapolres Deliserdang memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi dengan BNNK Deliserdang. Sesuai permohonan pihak keluarga, Aiptu Sugiono diserahkan ke BNNK untuk selanjutnya dilakukan rehab ke Panti Rehabilitasi Narkoba Lido Bogor provinsi Jawa Barat,” sebut Tarigan.
Dikatakan, tindakan tegas ini sebagai pembelajaran bagi seluruh personil Polres Deliserdang. “Provost tidak akan mentolelir setiap pelanggaran personil, laksanakan tugas dengan baik juga jauhi narkoba,” himbaunya.
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Propam Polres Deliserdang mengambil langkah tegas terhadap personel bermasalah. Di antaranya, menjemput paksa Aiptu Sugiono dari rumahnya di Tembung, Jumat (17/3) pagi. Dan memecat Bripda Disman Hasudungan Sihombing (31).
Penjemputan paksa dipimpin langsung oleh Kasie Propam Polres Deliserdang, Iptu Kuat Tarigan. Langkah ini dilakukan karena yang bersangkutan tiga surat panggilan dari Sie Propam.
Dalam surat panggilan, Aiptu Sugiono diminta hadir untuk menjalani sidang disiplin karena tidak melaksanakan dinas (mangkir). “Surat panggilan sudah kita serahkan hingga tiga kali. Karena tidak hadir juga, makanya kita jemput paksa,” sebut Tarigan.
Aiptu Sugiono sempat melakukan perlawanan ketika diamankan. Karenanya petugas sempat mengalami kesulitan. “Aiptu Sugiono juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, terbukti berdasarkan pemeriksaan tes urin,” ungkap Tarigan.
Lanjutnya, pihaknya sudah melaporkan kejadian itu ke Kapolres Deliserdang, AKBP Robert Da Costa. Dan sesuai permohonan pihak keluarga, Aiptu Sugiono direhab di Panti Rehabilitasi Narkoba Lido Bogor, Jawa Barat.
“Kapolres Deliserdang memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi dengan BNNK Deliserdang. Sesuai permohonan pihak keluarga, Aiptu Sugiono diserahkan ke BNNK untuk selanjutnya dilakukan rehab ke Panti Rehabilitasi Narkoba Lido Bogor provinsi Jawa Barat,” sebut Tarigan.
Dikatakan, tindakan tegas ini sebagai pembelajaran bagi seluruh personil Polres Deliserdang. “Provost tidak akan mentolelir setiap pelanggaran personil, laksanakan tugas dengan baik juga jauhi narkoba,” himbaunya.