31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Aiptu Dijemput Paksa Propam, Bripda Dipecat Tanpa Hormat

Terpisah, penindakan tegas juga diberikan kepada Bripda Disman Hasudungan Sihombing (31). Dia dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari anggota Polri sesuai dengan Keputusan Kapolda Sumut Nomor: KEP/144/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017.

Surat putusan itu dibacakan langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Eko Suprihanto SH,Sik,MH, dalam suatu upacara bendera bulanan, Jumat (17/3) di lapangan Apel Polres Sergai.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memberikan penghargaaan dan ucapan terimakasih kepada Personel Polres Sergai, termasuk juga beberapa Kasat dan Kanit (Babinkamtibmas dan Intelkam) yang berperan aktif dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat di wilayah tugasnya, sehingga dapat meredam potensi konflik.

“Penghargaan juga diberikan kepada personel yang berhasil mengungkap beberapa kasus terkait Pidana ataupun Narkoba,” sebut Kapolres dalam arahannya. (man/war/ras)

Terpisah, penindakan tegas juga diberikan kepada Bripda Disman Hasudungan Sihombing (31). Dia dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari anggota Polri sesuai dengan Keputusan Kapolda Sumut Nomor: KEP/144/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017.

Surat putusan itu dibacakan langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Eko Suprihanto SH,Sik,MH, dalam suatu upacara bendera bulanan, Jumat (17/3) di lapangan Apel Polres Sergai.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memberikan penghargaaan dan ucapan terimakasih kepada Personel Polres Sergai, termasuk juga beberapa Kasat dan Kanit (Babinkamtibmas dan Intelkam) yang berperan aktif dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat di wilayah tugasnya, sehingga dapat meredam potensi konflik.

“Penghargaan juga diberikan kepada personel yang berhasil mengungkap beberapa kasus terkait Pidana ataupun Narkoba,” sebut Kapolres dalam arahannya. (man/war/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/