27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Amran Dikhawatirkan Hilangkan Barbut

Direktur RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis
Direktur RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak ditahannya dan masih leluasannya dr Amran Lubis bekerja di RSUD dr Pirngadi Medan menuai kritikan dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya ‘keistimewaan’ itu dikhawatirkan akan dimanfaatkan tersangka untuk menghilangkan barang bukti (barbut) dan mengulangi perbuatan yang sama.

Hal ini ditegaskan Wakil Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan Sumut, Nuriyono SH saat dihubungi, Jumat (17/4). “Kalau para tersangka ini tidak ditahan, kita kawatir kalau yang bersangkutan ini akan melakukan hal yang sama, bahkan kita takutkan dapat menghilangkan barang bukti untuk mengaburkan hal-hal yang memberatkannya,” ungkapnya.

Seharusnya, kata dia, para tersangka ini khususnya Amran, harus ditahan dan dibebas tugaskan dari pekerjaannya dan tidak lagi berada di lingkungan yang sama.

“Apalagi ini kita dengar kalau dia (Amran) masih aktif di rumah sakit tersebut, kan bisa bahaya, potensi menghilangkan barang bukti dan melakukan hal yang sama lebih gampang. Makanya seharusnya dia dibebas tugaskan, dan tidak berada di lingkungan rumah sakit lagi,” ujarnya.

Masih kata Nuriyono, selain itu tersangka masih terus nampak dan bekerja dan bergaul dengan masyarakat juga akan menimbulkan pandangan negatif.

“Pasti pandangan negatif bagi masyarakat, seorang tersangka korupsi dapat berkeliaran bebas. Apa mungkin karena pengaruhnya yang besar sehingga bisa tetap terus bekerja ditempat tersebut,” herannya.

Disinggung mengenai beberapa kali berkas yang dikembalikan oleh tim kejaksaan lantaran masih banyak kekurangan yang harus dilengkapi oleh tim penyidik kepolisian, dirinya mengatakan kalau penyidikan ini lamban karena yang bersangkutan berada di luar.

“Kan yang bersangkutan berada di luar, makanya lambat penyidikannya. Kalau ditahan pasti akan dipercepat proses penyidikan dan pemeriksaannya, mengingat mengejar masa tahanannya. Kalau diluar tersangkanya, itu lah pemeriksaannya besok ke besok, sampai sekarang udah lama gak siap-siap,” ungkapnya.

Diketahui, kasus korupsi ini bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp2,5 miliar dengan kerugian negera mencapai Rp.1,1 miliar ini, belum juga tuntas. Berkasnya sudah 4 kali dikembalikan jaksa kerena masih P-19.

Pihak penyidik kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Medan telah menetapkan tersangka, yakni mantan Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Sukartik SST selaku Kasubag RSUD Dr Pirngadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra, dan Drs. Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT.Indo Farma Global Medica. (bay/deo)

Direktur RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis
Direktur RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak ditahannya dan masih leluasannya dr Amran Lubis bekerja di RSUD dr Pirngadi Medan menuai kritikan dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya ‘keistimewaan’ itu dikhawatirkan akan dimanfaatkan tersangka untuk menghilangkan barang bukti (barbut) dan mengulangi perbuatan yang sama.

Hal ini ditegaskan Wakil Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan Sumut, Nuriyono SH saat dihubungi, Jumat (17/4). “Kalau para tersangka ini tidak ditahan, kita kawatir kalau yang bersangkutan ini akan melakukan hal yang sama, bahkan kita takutkan dapat menghilangkan barang bukti untuk mengaburkan hal-hal yang memberatkannya,” ungkapnya.

Seharusnya, kata dia, para tersangka ini khususnya Amran, harus ditahan dan dibebas tugaskan dari pekerjaannya dan tidak lagi berada di lingkungan yang sama.

“Apalagi ini kita dengar kalau dia (Amran) masih aktif di rumah sakit tersebut, kan bisa bahaya, potensi menghilangkan barang bukti dan melakukan hal yang sama lebih gampang. Makanya seharusnya dia dibebas tugaskan, dan tidak berada di lingkungan rumah sakit lagi,” ujarnya.

Masih kata Nuriyono, selain itu tersangka masih terus nampak dan bekerja dan bergaul dengan masyarakat juga akan menimbulkan pandangan negatif.

“Pasti pandangan negatif bagi masyarakat, seorang tersangka korupsi dapat berkeliaran bebas. Apa mungkin karena pengaruhnya yang besar sehingga bisa tetap terus bekerja ditempat tersebut,” herannya.

Disinggung mengenai beberapa kali berkas yang dikembalikan oleh tim kejaksaan lantaran masih banyak kekurangan yang harus dilengkapi oleh tim penyidik kepolisian, dirinya mengatakan kalau penyidikan ini lamban karena yang bersangkutan berada di luar.

“Kan yang bersangkutan berada di luar, makanya lambat penyidikannya. Kalau ditahan pasti akan dipercepat proses penyidikan dan pemeriksaannya, mengingat mengejar masa tahanannya. Kalau diluar tersangkanya, itu lah pemeriksaannya besok ke besok, sampai sekarang udah lama gak siap-siap,” ungkapnya.

Diketahui, kasus korupsi ini bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp2,5 miliar dengan kerugian negera mencapai Rp.1,1 miliar ini, belum juga tuntas. Berkasnya sudah 4 kali dikembalikan jaksa kerena masih P-19.

Pihak penyidik kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Medan telah menetapkan tersangka, yakni mantan Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Sukartik SST selaku Kasubag RSUD Dr Pirngadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra, dan Drs. Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT.Indo Farma Global Medica. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/