MEDAN, SUMUTPOS.CO – General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai, Drs Harianja dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi karena tidak melaksanakan (fiktif) pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III tahun 2011.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Harianja selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap hakim ketua Ahmad Sayuti di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (17/4).
Kasus yang sama, Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Pelindo I, Rudi Marla divonis selama 4 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar hakim.
Mendengarkan putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Christian Sinulingga dan penasihat hukum terdakwa Rudi Marla, Tuseno menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
JPU beralasan akan mendiskusikan putusan itu dengan atasannya. Sementara Tuseno menyatakan majelis hakim keliru dalam mengambil sikap. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Christian Sinulingga yang menuntut masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Drs Harianja dan Rudi Marla pada Desember 2011 bertempat di Kantor UGK PT Pelindo I (Persero) Belawan tidak melaksanakan pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011.
Pada tahun 2010, terdapat perbaikan Kapal Tunda Bayu III milik PT Pelindo I Cabang Dumai berdasarkan dua surat perjanjian yang ditandatangani oleh Hartono (alm) selaku Kepala UGK PT Pelindo I Belawan dan Ir Zainul Bahri zelaku General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai.
Dalam perjanjian itu, disepakati dua pekerjaan. Berdasarkan dua surat perjanjian yang ditandatangani oleh Hartono dan Ir Zainul Bahri dengan total Rp3.885.000.000. Jangka waktu pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut selama 75 hari kalender dan masa pemeliharaan selama 90 hari kalender.
Dalam kenyataannya, perbaikan Kapal Tunda Bayu III tersebut tidak dilaksanakan oleh UGK PT Pelindo I Belawan sebagaimana ditentukan dalam kontrak tahun 2010. Tetapi dilaksanakan oleh PT Sinbat Precast Teknindo di galangan kapal miliknya yang berada di Batam. Dimulai sejak tanggal 5 November 2010 sampai dengan diberangkatkan dari galangan kapal pada Januari 2012.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011 sebesar Rp1.399.563.000. (man/btr)