30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

KPK Sita Dokumen Anggaran Dinkes Senilai Rp1,15 T

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, usai diperiksa penyidik KPK, baru-baru ini.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Aceh, Rabu (11/7). Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan kasus dugaan suap Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, dan Bupati Nonaktif Benermeriah Ahmadi. Dari penggeledahan, tim lembaga antirasuah itu, berhasil menemukan dokumen penting berisi pelaksanaan anggaran Dinas Kesehatan Aceh yang bernilai Rp1,15 triliun.

“Sejauh ini, ditemukan dokumen proyek, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Aceh dengan nilai Rp1,15 triliun,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (11/7).

Penggeledahan, lanjut Febri, berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, dan masih berlangsung hingga sore hari. Sedangkan, hasil penggeledahan yang dilakukan Selasa (10/7) lalu, di Dinas PUPR dan Dispora Aceh, telah disita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen proyek. “Kembali mengamankan sejumlah dokumen proyek dan DOK dari lokasi penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Aceh, kantor bupati, dan Dinas PUPR Benermeriah, Selasa, 10 Juli 2018. Sedangkan dari penggeledahan di Dispora, disita barang bukti elektronik,” katanya.

Untuk diketahui, ihwal adanya operasi tangkap tangan (OTT) ini, menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pada 3 Juli 2018 siang, tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp500 juta dari Muyassir kepada Fadli di teras sebuah hotel di Banda Aceh.

Selanjutnya, Muyassir membawa tas berisi uang tersebut dari dalam hotel menuju mobil di luar hotel. Kemudian turun di suatu tempat, dan meninggalkan tas di dalam mobil. “Diduga setelah itu Fadli menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri, sebesar masing-masing sekitar Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp 173 juta,” beber Basaria, dalam konferensi pers pada 4 Juli lalu.

Menurut Basaria, uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018. Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, tim kemudian mengamankan Fadli dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh. “Kemudian, berturut-turut tim mengamankan sejumlah orang lainnya di beberapa tempat terpisah di Banda Aceh. Yakni T Syaiful Bahri sekira pukul 18.00 WIB, di sebuah kantor rekanan. Dari tangan Syaiful, diamankan uang Rp50 juta dalam tas tangan,” jelasnya.

Selain itu, tim kemudian mengamankan Hendri Yuzal dan seorang temannya di sebuah kafe sekira pukul 18.30 WIB. “Selanjutnya tim bergerak ke pendopo gubernur, dan mengamankan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh, sekira pukul 19.00 WIB,” urai mantan jenderal polisi bintang 2 ini.

Usai dilakukan penangkapan, pihak-pihak tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal.

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, usai diperiksa penyidik KPK, baru-baru ini.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Aceh, Rabu (11/7). Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan kasus dugaan suap Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, dan Bupati Nonaktif Benermeriah Ahmadi. Dari penggeledahan, tim lembaga antirasuah itu, berhasil menemukan dokumen penting berisi pelaksanaan anggaran Dinas Kesehatan Aceh yang bernilai Rp1,15 triliun.

“Sejauh ini, ditemukan dokumen proyek, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Aceh dengan nilai Rp1,15 triliun,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (11/7).

Penggeledahan, lanjut Febri, berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, dan masih berlangsung hingga sore hari. Sedangkan, hasil penggeledahan yang dilakukan Selasa (10/7) lalu, di Dinas PUPR dan Dispora Aceh, telah disita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen proyek. “Kembali mengamankan sejumlah dokumen proyek dan DOK dari lokasi penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Aceh, kantor bupati, dan Dinas PUPR Benermeriah, Selasa, 10 Juli 2018. Sedangkan dari penggeledahan di Dispora, disita barang bukti elektronik,” katanya.

Untuk diketahui, ihwal adanya operasi tangkap tangan (OTT) ini, menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pada 3 Juli 2018 siang, tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp500 juta dari Muyassir kepada Fadli di teras sebuah hotel di Banda Aceh.

Selanjutnya, Muyassir membawa tas berisi uang tersebut dari dalam hotel menuju mobil di luar hotel. Kemudian turun di suatu tempat, dan meninggalkan tas di dalam mobil. “Diduga setelah itu Fadli menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri, sebesar masing-masing sekitar Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp 173 juta,” beber Basaria, dalam konferensi pers pada 4 Juli lalu.

Menurut Basaria, uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018. Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, tim kemudian mengamankan Fadli dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh. “Kemudian, berturut-turut tim mengamankan sejumlah orang lainnya di beberapa tempat terpisah di Banda Aceh. Yakni T Syaiful Bahri sekira pukul 18.00 WIB, di sebuah kantor rekanan. Dari tangan Syaiful, diamankan uang Rp50 juta dalam tas tangan,” jelasnya.

Selain itu, tim kemudian mengamankan Hendri Yuzal dan seorang temannya di sebuah kafe sekira pukul 18.30 WIB. “Selanjutnya tim bergerak ke pendopo gubernur, dan mengamankan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh, sekira pukul 19.00 WIB,” urai mantan jenderal polisi bintang 2 ini.

Usai dilakukan penangkapan, pihak-pihak tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/