30.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Cewek Aceh Simpan 5 Butir Inex

AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Kanepan alias M Ibnu, terdakwa kurir 1 kg sabu menjalani sidang vonis, Rabu (30/1).

BESITANG, SUMUTPOS.CO – Putri Indah Ramadhani (19) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Langkat, Rabu Rabu (30/1) sekira pukul 02.30 WIB. Warga Kampung Matang Selimeng, Kecamatan Langsa Baru, Kabupaten Kota Langsa, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) kedapatan menyimpan 5 butir inex (ekstasi).

Putri ditangkap di halaman Hotel Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Penangkapan Putri berawal dari informasi yang menyebut dirinya menyimpan ekstasi di Hotel Besitang.

Berbekal informasi tersebut, personel bergerak dan melakukan penyelidikan. Akhirnya Putri diamankan.

“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan lima butir pil ekstasi didalam kotak rokok merk Evolution tidak jauh dari tersangka diamankan,” tegas Kasubbaghumas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan.

Menurut Arnold, pelaku juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Usai berhasil mengamankan Pelaku dan barang bukti, Tim Opsnal Satresnarkoba membawanya ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. (bam/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Kanepan alias M Ibnu, terdakwa kurir 1 kg sabu menjalani sidang vonis, Rabu (30/1).

BESITANG, SUMUTPOS.CO – Putri Indah Ramadhani (19) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Langkat, Rabu Rabu (30/1) sekira pukul 02.30 WIB. Warga Kampung Matang Selimeng, Kecamatan Langsa Baru, Kabupaten Kota Langsa, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) kedapatan menyimpan 5 butir inex (ekstasi).

Putri ditangkap di halaman Hotel Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Penangkapan Putri berawal dari informasi yang menyebut dirinya menyimpan ekstasi di Hotel Besitang.

Berbekal informasi tersebut, personel bergerak dan melakukan penyelidikan. Akhirnya Putri diamankan.

“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan lima butir pil ekstasi didalam kotak rokok merk Evolution tidak jauh dari tersangka diamankan,” tegas Kasubbaghumas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan.

Menurut Arnold, pelaku juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Usai berhasil mengamankan Pelaku dan barang bukti, Tim Opsnal Satresnarkoba membawanya ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. (bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/