26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

MA Tolak Kasasi Bandar Narkoba, Jakir Husin Dihukum 15 Tahun Penjara

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) menghukum Jakir Usin alias Zakir Husin (47) warga Kampung Kubur/Kampung Sejahtera Kecamatan Medan Petisah, selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Bandar narkoba kelas kakap itu dinyatakan terbukti sebagai pemilik narkotika jenis sabu seberat 46,98 gram.

Vonis ini sekaligus menguatkan putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Untuk perkara atas nama Zakir, putusan MA menguatkan putusan PT Medan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, Sabtu (16/5).

Setelah mendapat pemberitahuan dari MA itu, Chandra Naibaho langsung mengambil salinan putusan ke PN Medan untuk melakukan eksekusi terhadap Zakir Husin. “Saya dapat kabar seminggu lalu, dan masih menunggu salinan putusannya,” tambahnya.

Zakir Husin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain perkara ini, polisi juga menjerat Zakir Husin dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita seluruh harta benda milik Zakir yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar. Harta benda itu berupa 6 unit rumah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak berupa mobil yang telah disita polisi.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam TPPU ini, Zakir Husin kembali terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. Berkas perkara TPPU ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat.

Menanggapi itu, Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Puspha) Sumut, Muslim Muis berharap aparat penegak hukum memberi hukuman terberat setidaknya seumur hidup bagi bandar narkoba Kampung Kubur tersebut.

“Hukuman terhadap Zakir harus bisa memberikan efek jera bagi penyalahgunaan narkoba,” ujar mantan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (Wadir LBH) Medan itu.

Selain hukuman badan, lanjut Muslim, Zakir Husin juga harus dimiskinkan. “Harta kekayaan yang diperolehnya dari bisnis haram itu harus dirampas untuk negara,” pungkas Muslim Muis.

Dia berharap penyidik Polrestabes Medan harus mampu mengungkap bandar besar dibelakang Zakir Husin termasuk penikmat hasil bisnis haramnya. “Semua yang terlibat harus dibongkar habis dan yang terbukti bersalah harus diberikan tindakan tegas,” tandasnya. (man/btr)

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) menghukum Jakir Usin alias Zakir Husin (47) warga Kampung Kubur/Kampung Sejahtera Kecamatan Medan Petisah, selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Bandar narkoba kelas kakap itu dinyatakan terbukti sebagai pemilik narkotika jenis sabu seberat 46,98 gram.

Vonis ini sekaligus menguatkan putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Untuk perkara atas nama Zakir, putusan MA menguatkan putusan PT Medan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, Sabtu (16/5).

Setelah mendapat pemberitahuan dari MA itu, Chandra Naibaho langsung mengambil salinan putusan ke PN Medan untuk melakukan eksekusi terhadap Zakir Husin. “Saya dapat kabar seminggu lalu, dan masih menunggu salinan putusannya,” tambahnya.

Zakir Husin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain perkara ini, polisi juga menjerat Zakir Husin dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita seluruh harta benda milik Zakir yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar. Harta benda itu berupa 6 unit rumah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak berupa mobil yang telah disita polisi.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam TPPU ini, Zakir Husin kembali terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. Berkas perkara TPPU ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat.

Menanggapi itu, Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Puspha) Sumut, Muslim Muis berharap aparat penegak hukum memberi hukuman terberat setidaknya seumur hidup bagi bandar narkoba Kampung Kubur tersebut.

“Hukuman terhadap Zakir harus bisa memberikan efek jera bagi penyalahgunaan narkoba,” ujar mantan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (Wadir LBH) Medan itu.

Selain hukuman badan, lanjut Muslim, Zakir Husin juga harus dimiskinkan. “Harta kekayaan yang diperolehnya dari bisnis haram itu harus dirampas untuk negara,” pungkas Muslim Muis.

Dia berharap penyidik Polrestabes Medan harus mampu mengungkap bandar besar dibelakang Zakir Husin termasuk penikmat hasil bisnis haramnya. “Semua yang terlibat harus dibongkar habis dan yang terbukti bersalah harus diberikan tindakan tegas,” tandasnya. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/