25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Dua Provost Terancam Tak Naik Pangkat

Aiptu Buswardi
Aiptu Buswardi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kaburnya Aiptu Buswardi, tersangka kasus narkoba dari sel Polres Deliserdang membawa petaka bagi dua anggota Provost Polres Deli Serdang, Brigadir Dedet dan Briptu Sahat Pasaribu. Keduanya terancam penundaan kenaikan pangkat selama setahun lantaran lalai sehingga tahanan bisa kabur.

Hal itu sesuai penjelasan Kapolres DS AKBP Dicky Patrianegara kepada wartawan, Rabu (26/2). Perwira berpangkat dua melati emas di pundak ini pun sempat mengeluarkan celetukan kepada wartawan yang mengkonfirmasi terkait perkembangan pengejaran Aiptu Buswardi, tersangka kepemilikan sabu seberat 50 gram itu. Saat itu Dicky tampak sedikit malas untuk melayani wartawan yang mengkonfirmasi kasus Aiptu Buswardi dengan dalih suasana dalam acara Simpamkota (system pengamanan kotak suara) Pemilu di Lapangan Alun-alun Pemkab DS.

“Kita masih mencari. Dia di mana? Belum tahu karena dia (Aiptu Buswardi, red) tidak kirim surat ke saya,” ujar Dicky

Mantan Kapolres Tapteng itu baru mau berbicara banyak setelah beberapa wartawan mencecar dirinya dengan beragam pertanyaan terkait Buswardi. Menurutnya atas kejadian tersebut pihaknya kini sudah menahan dua orang anggota Provost yang saat itu sedang bertugas piket.

“Kita juga sekarang butuh informasi dari siapapun. Yang jelas kita melakukan intropeksi atas kejadian ini. Dia lari dari Plafon. Masih kita selidiki dan dalami apakah ada anggota yang terlibat atau tidak dalam kaburnya Buswardi,” kata Dicky.

Ia menyebutkan untuk kedepan sidang disiplin akan digelar untuk dua orang anggota Provost yang ditahan. Untuk sanksinya disebutkannya minimal akan dikenakan sanksi penundaan pangkat dan paling berat sanksi pemecatan.

“Kalau terlibat jelas kita berikan sanksi tegas, kalau perlu dipecat. Buswardi kita tempatkan ditahanan Provost saat itu karena kita mau tindak kode etiknya dulu. Kita jugakan pertimbangkan keselamatan dia, karena saat bertugas tangkapan dia banyak bisa saja keselamatan dia terancam kalau ditahanan,” kata Dicky.

Sementara itu informasi lain diperoleh, sejak tersangka Aiptu Buswardi ditangkap dan ditahan atas kasus narkoba, oknum polisi yang memiliki tiga isteri itu sudah tidak lagi jadi anggota Sat Narkoba sejak tanggal 12 Februari lalu. Aiptu Buswardi dimutasikan menjadi bintara binaan Provost Polres Deli Serdang. (man/bd)

Aiptu Buswardi
Aiptu Buswardi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kaburnya Aiptu Buswardi, tersangka kasus narkoba dari sel Polres Deliserdang membawa petaka bagi dua anggota Provost Polres Deli Serdang, Brigadir Dedet dan Briptu Sahat Pasaribu. Keduanya terancam penundaan kenaikan pangkat selama setahun lantaran lalai sehingga tahanan bisa kabur.

Hal itu sesuai penjelasan Kapolres DS AKBP Dicky Patrianegara kepada wartawan, Rabu (26/2). Perwira berpangkat dua melati emas di pundak ini pun sempat mengeluarkan celetukan kepada wartawan yang mengkonfirmasi terkait perkembangan pengejaran Aiptu Buswardi, tersangka kepemilikan sabu seberat 50 gram itu. Saat itu Dicky tampak sedikit malas untuk melayani wartawan yang mengkonfirmasi kasus Aiptu Buswardi dengan dalih suasana dalam acara Simpamkota (system pengamanan kotak suara) Pemilu di Lapangan Alun-alun Pemkab DS.

“Kita masih mencari. Dia di mana? Belum tahu karena dia (Aiptu Buswardi, red) tidak kirim surat ke saya,” ujar Dicky

Mantan Kapolres Tapteng itu baru mau berbicara banyak setelah beberapa wartawan mencecar dirinya dengan beragam pertanyaan terkait Buswardi. Menurutnya atas kejadian tersebut pihaknya kini sudah menahan dua orang anggota Provost yang saat itu sedang bertugas piket.

“Kita juga sekarang butuh informasi dari siapapun. Yang jelas kita melakukan intropeksi atas kejadian ini. Dia lari dari Plafon. Masih kita selidiki dan dalami apakah ada anggota yang terlibat atau tidak dalam kaburnya Buswardi,” kata Dicky.

Ia menyebutkan untuk kedepan sidang disiplin akan digelar untuk dua orang anggota Provost yang ditahan. Untuk sanksinya disebutkannya minimal akan dikenakan sanksi penundaan pangkat dan paling berat sanksi pemecatan.

“Kalau terlibat jelas kita berikan sanksi tegas, kalau perlu dipecat. Buswardi kita tempatkan ditahanan Provost saat itu karena kita mau tindak kode etiknya dulu. Kita jugakan pertimbangkan keselamatan dia, karena saat bertugas tangkapan dia banyak bisa saja keselamatan dia terancam kalau ditahanan,” kata Dicky.

Sementara itu informasi lain diperoleh, sejak tersangka Aiptu Buswardi ditangkap dan ditahan atas kasus narkoba, oknum polisi yang memiliki tiga isteri itu sudah tidak lagi jadi anggota Sat Narkoba sejak tanggal 12 Februari lalu. Aiptu Buswardi dimutasikan menjadi bintara binaan Provost Polres Deli Serdang. (man/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/