SERGAI, SUMUTPOS.CO – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial J alias Nuncep (23) warga Dusun VIII Desa Pematang Seterak, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai.
“Tersangka ditangkap di salah satu warung yang ada di Dusun I Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai pada Minggu (16/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB,” ungkap Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Senin (17/6/2024).
Edward menjelaskan, tersangka J alias Nuncep merupakan pelaku pencurian di rumah milik Teac Sri Hasibuan (35) yang berada di Dusun 3 Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu yang diketahui terjadi Sabtu (15/6/2024) sekira pukul 06.30 WIB.
Dalam aksinya tersebut, tersangka J berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor milik korban. Merasa keberatan, pada Minggu (16/6/2024) sekira pukul 10.00 WIB, korban membuat laporan ke Polsek Teluk Mengkudu.
Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dipimpin Kanit, Ipda L Torosky RBP Manik melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah J alias Nuncep. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan terkait kebedaan pelaku,” terangnya.
Minggu (16/6/2024) sekira pukul 14.00 WIB, lanjutnya, tim mendapat informasi jika J alias Nuncep sedang berada di salah satu warung yang ada Dusun I Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjungberingin.
“Tidak ingin buruannya kabur, tim segera menuju lokasi dimaksud, dan sekira pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka J alias Nuncep,” ujarnya.
Dari lokasi penangkapan pelaku, lanjut Edward yang juga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini, tim juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yang merupakan milik korban.
“Tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor saat ini sudah diamankan di Polsek Teluk Mengkudu guna proses lanjut,” jelasnya.
( fad/han )