29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Sepedamotor PNS Dishub Dicuri Maling

Foto: Sopian/Sumut Pos
Keterangan Foto:
DIAMANKAN: Ika Heri Susanto saat diamankan di Polres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Berdalih butuh uang, Ika Heri Susanto (38) nekad mencuri sepeda motor. Saat ini, warga Jalan Deblot Sundoro, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi ini meringkuk di tahanan Polres Tebingtinggi.

Informasi yang dihimpun di Polres Tebingtinggi, Ika Heri Susanto dibekuk atas laporan Pegawai Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi, Burhanuddin (42) warga Jalan Prigan Lingkungan I, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Paganghilir Kota Tebingtinggi. Kepada polisi, Burhanuddin mengaku sepeda motornya BK 2016 M, dicuri Ika Heri Susanto pada tanggal 23 September 2017.

Atas laporan Burhanuddin, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Ika Heri Susanto di perkebunan sawit sektor VII Desa Paya Pinang.

Dari tangan tersangka, ujar Kasubbag Humas AKP MT Sagala, diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor BK 2016 N (plat merah), serta dua buah kunci meter L. “Tersangka dijerat dengan Pasal 362 ayat 3e KUH Pidana tentang pencurian,”ujar Sagala. (ian/han)

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
Keterangan Foto:
DIAMANKAN: Ika Heri Susanto saat diamankan di Polres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Berdalih butuh uang, Ika Heri Susanto (38) nekad mencuri sepeda motor. Saat ini, warga Jalan Deblot Sundoro, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi ini meringkuk di tahanan Polres Tebingtinggi.

Informasi yang dihimpun di Polres Tebingtinggi, Ika Heri Susanto dibekuk atas laporan Pegawai Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi, Burhanuddin (42) warga Jalan Prigan Lingkungan I, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Paganghilir Kota Tebingtinggi. Kepada polisi, Burhanuddin mengaku sepeda motornya BK 2016 M, dicuri Ika Heri Susanto pada tanggal 23 September 2017.

Atas laporan Burhanuddin, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Ika Heri Susanto di perkebunan sawit sektor VII Desa Paya Pinang.

Dari tangan tersangka, ujar Kasubbag Humas AKP MT Sagala, diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor BK 2016 N (plat merah), serta dua buah kunci meter L. “Tersangka dijerat dengan Pasal 362 ayat 3e KUH Pidana tentang pencurian,”ujar Sagala. (ian/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/