25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Sindikat Pencurian Motor Labuhan Diringkus

DS (38) warga Jalan Nusa Indah, Kel. Tanjung Mulia, yang merupakan sindikat pencurian sepeda motor saat diamankan di Polsek Medan Labuhan.

LABUHAN, SUMUTPOS.CO  – Petugas Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus DS (38) warga Jalan Nusa Indah, Kel. Tanjung Mulia, yang merupakan sindikat pencurian sepeda motor. Petugas juga berhasil mengamankan 10 sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

Sedangkan teman pelaku, DP (32) warga Lingk. 29, Gudang Kapur, Kel. Pekan Labuhan, Kec. Medan Labuhan yang merupakan jaringan curanmor berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sepuluh sepeda motor diamankan dari dari penadah berinsial PP (40) yang berstatus DPO. Ke 10 sepeda motor itu diamankan dari rumah penadah di Lingk. 29, Gudang Kapur, Kel. Pekan Labuhan, Kec. Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Hendris Tampubolon, Rabu (14/12), dalam paparannya mengatakan, terungkapnya pencurian sepeda motor dan rumah yang dijadikan tempat penampungan kendaraan curian berdasarkan hasil penyelidikan.

Awalnya, tersangka DS bersama temannya DP melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 6245 CP milik Yustriati (32) yang parkir di depan rumahnya di Jalan Nusa Indah, Kel. Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli, pada (2/12) lalu.

“Korban Yustriati melaporkan kehilangan sepeda motornya, berdasarkan saksi dan penyelidikan. Kita berhasil menangkap DS di rumahnya yang juga tetangga korban,” kata Hendris dihadapan tersangka.

Dijelaskan orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan ini, pihaknya melakukan pengembangan dari keterangan yang diperoleh dari DP, hasil pengembangan itu, pihaknya menggerebek rumah penadah dengan mengamankan 10 unit sepeda motor.

“Dari hasil pengembangan yang kita lakukan, penadah sepeda motor PP dan teman pelaku yang ikut mencuri. Kini kedua tersangka yang belum ditangkap berstatus DPO,” jelas Hendris didampingi anggotanya.

Adapun ke 10 sepeda motor yang diamankan adalah, Yamaha RX King BK 4247 ME, Yamaha Vega BK 3027 ADY, Yamaha Mio BK 6618 ABF, Suzuki Satria Fu BK 5802 AAS dan Yamaha Jupiter Z BK 2344 ACG.

Serta, Yamaha Jupiter MX tanpa plat, Yamaha Mio Soul BK 4649 VAQ, Yamaha Jupiter Z BK 6464 AAS, Yamaha Mio BK 4013 AAT dan Honda Revo BK 3737 AAP.

“Dari 10 sepeda motor yang kita amankan apakah ini hasil kejahatan, kita masih menunggu dari pemilik sepeda motor yang akan mengadu ke Polsek, untuk itu kita meminta kepada warga yang merasa ada sepeda motor yang kami amankan, agar segera melapor ke Polsek Medan Labuhan,” ungkap Hendris. (wal/bdh)

DS (38) warga Jalan Nusa Indah, Kel. Tanjung Mulia, yang merupakan sindikat pencurian sepeda motor saat diamankan di Polsek Medan Labuhan.

LABUHAN, SUMUTPOS.CO  – Petugas Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus DS (38) warga Jalan Nusa Indah, Kel. Tanjung Mulia, yang merupakan sindikat pencurian sepeda motor. Petugas juga berhasil mengamankan 10 sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

Sedangkan teman pelaku, DP (32) warga Lingk. 29, Gudang Kapur, Kel. Pekan Labuhan, Kec. Medan Labuhan yang merupakan jaringan curanmor berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sepuluh sepeda motor diamankan dari dari penadah berinsial PP (40) yang berstatus DPO. Ke 10 sepeda motor itu diamankan dari rumah penadah di Lingk. 29, Gudang Kapur, Kel. Pekan Labuhan, Kec. Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Hendris Tampubolon, Rabu (14/12), dalam paparannya mengatakan, terungkapnya pencurian sepeda motor dan rumah yang dijadikan tempat penampungan kendaraan curian berdasarkan hasil penyelidikan.

Awalnya, tersangka DS bersama temannya DP melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 6245 CP milik Yustriati (32) yang parkir di depan rumahnya di Jalan Nusa Indah, Kel. Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli, pada (2/12) lalu.

“Korban Yustriati melaporkan kehilangan sepeda motornya, berdasarkan saksi dan penyelidikan. Kita berhasil menangkap DS di rumahnya yang juga tetangga korban,” kata Hendris dihadapan tersangka.

Dijelaskan orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan ini, pihaknya melakukan pengembangan dari keterangan yang diperoleh dari DP, hasil pengembangan itu, pihaknya menggerebek rumah penadah dengan mengamankan 10 unit sepeda motor.

“Dari hasil pengembangan yang kita lakukan, penadah sepeda motor PP dan teman pelaku yang ikut mencuri. Kini kedua tersangka yang belum ditangkap berstatus DPO,” jelas Hendris didampingi anggotanya.

Adapun ke 10 sepeda motor yang diamankan adalah, Yamaha RX King BK 4247 ME, Yamaha Vega BK 3027 ADY, Yamaha Mio BK 6618 ABF, Suzuki Satria Fu BK 5802 AAS dan Yamaha Jupiter Z BK 2344 ACG.

Serta, Yamaha Jupiter MX tanpa plat, Yamaha Mio Soul BK 4649 VAQ, Yamaha Jupiter Z BK 6464 AAS, Yamaha Mio BK 4013 AAT dan Honda Revo BK 3737 AAP.

“Dari 10 sepeda motor yang kita amankan apakah ini hasil kejahatan, kita masih menunggu dari pemilik sepeda motor yang akan mengadu ke Polsek, untuk itu kita meminta kepada warga yang merasa ada sepeda motor yang kami amankan, agar segera melapor ke Polsek Medan Labuhan,” ungkap Hendris. (wal/bdh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/