26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Batal Melapor karena Polisi ‘Minta’ 10 Juta

Foto: Istimewa Kondisi mayat Dimas yang dicurigai keluarga tewas setelah mendapat penganiayaan dari ayah tirinya.
Foto: Istimewa
Kondisi mayat Dimas yang dicurigai keluarga tewas setelah mendapat penganiayaan dari ayah tirinya.

SUMUTPOS.CO – Pasca jenazah Dimas dimakamkan, pihak keluarga yang curiga sempat akan melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Helvetia. Namun, niat itu diurungkan karena polisi meminta keluarga korban menyiapkan biaya sekitar Rp10 juta.

“Kami waktu itu sempat mendatangi Polsek Helvetia, rencananya mau melaporkan kejadian ini. Sebab kami mencurigai kematian keponakan kami ini tidak wajar. Waktu di polsek itulah kami bertemu polisi. Begitu disampaikan niat mau melapor, polisi itu menasehati dengan mengatakan kalau perkara ini mau dilaporkan, kami harus siapkan uang sedikitnya Rp10 juta. Uang tersebut untuk biaya visum ataupun otopsi atau yang lain-lain,” ujar seorang keluarga Sari.

Keterangan polisi yang tak diketahui namanya itu, dikuatkan lagi oleh seorang polisi lain. “Kami yakini atasan polisi yang kami jumpai pertama. Waktu itu ada polisi satunya lagi, dia juga mengatakan sama. Mungkin yang itu atasan polisi pertama, sebab dia naik mobil patroli kami lihat,“ ujarnya lagi, tanpa mengetahui siapa nama polisi yang mereka jumpai tersebut.

Terganjal masalah biaya itulah, akhirnya keluarga Sari (ibu Dimas-red) kembali pulang kampung. Selanjutnya melakukan musyawarah keluarga menentukan langkah berikutnya. Selain rembuk keluarga, mereka juga meminta saran dan pendapat Kades Tanjung Putus, Kec. Padang Tualang, Erniyanto.

Hasil musyarawah, kades mendukung sepenuhnya upaya keluarga melaporkan kejadian ini kepihak berwajib. ”Saya sudah katakan kepada keluarga korban. Kalau memang nanti diperlukan biaya seperti yang diungkapkan petugas kala itu, maka kita bersama warga mungkin akan bahu membahu membantu dananya dengan cara mengutip sumbangan,” ujar Erniyanto yang ditemui dikediaman korban, kemarin (16/7).

Erniyanto juga mengaku, dia dan keluarga korban sempat mendatangi Polsek Helvetia. Belakangan kita disarankan oleh polisi mencari bukti atau saksi lain yang bisa mendukung dugaan keluarga korban.

“Saksi tersebut sudah kita dapatkan dan yang bersangkutan siap menjadi saksi bila diperlukan. Namun untuk saat ini saksi tersebut belum bisa memberikan keterangan karena masih ada tugas. Jadi janjinya hari Jum’at nanti kami ketemuan,“ terang kades seraya mengaku saksi dimaksud adalah dokter yang sempat menangani Dimas.

Tambah Kades lagi, mereka juga berencana mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumut untuk meminta pendampingan (advis) hukum. “Setelah bertemu dengan saksi tersebut, mungkin kami akan bersama-sama mendatangi Kantor KPAID Sumut. Jadi tergantung bagaimana nanti arahan dari KPAID Sumut, apakah kami nantinya melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia atau ke polresta,” lirihnya.

”Kami mengharapkan kasus ini terbuka terang,kalau memang nantinya benar keponakan kami itu meninggal karena dianiaya oleh bapak tirinya, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Harapan keluarga kami ya seperti itu,” ungkap Agus, paman Dimas.

Terpisah Reza Fadli Lubis SH, mantan sekretaris KPAID Langkat, mengaku telah berkoordinasi dengan KPAID Sumut untuk kasus ini. “Keluarga korban ada menghubungi saya kemarin itu dan menceritakan kasus ini. Karena tempat kejadian perkaranya di Medan, maka saya sarankan mereka melapornya ke KPAID Sumut. Kalau mendampingi mereka ke Medan saya selalu siap, jadi untuk kasus ini kita bukan mau balas dendam kepada pelakunya, tapi minta keadilan itu ditegakkan,” ujarnya.

Kapolsek Helvetia, AKP Roni Bonic menanyakan siapa anggotanya yang meminta uang kepada keluarga korban tersebut. Hal itu bertujuan agar dirinya bisa melakukan penindakan. “Siapa nama anggotanya. Jangan dia main fitnah saja. Kalau kita sudah tau nama anggotanya, biar kita tindak,” ucapnya.

Lebih lanjut, bebernya, kalau memang pihak keluarga mengalami kecuriaan atas kematian bocah tersebut ya silahkan melapor. “Tapi sebelum membuat laporan tersebut, harus betul-betul keluarga memastikan dulu seperti apa penganiayaannya,” ungkapnya.

Pasalnya, beber perwira berpangkat 3 balok emas di pundaknya tersebut, hal ini bersangkutan dengan pembongkaran kuburan. “Makanya itu, kita tidak boleh berasumsi-asumsi harus ada saksi yang melihat atau mengetahui seperti apa sebenarnya penganiayaan yang dialami korban,” katanya.

Jika hal tersebut sudah dimiliki keluarga korban, dirinya menyarankan keluarga korban segera melaporakan kejadian tersebut ke Polsek Helvetia. “Minimal ada saksinya dan alat bukti yang mengarah ke sana. Kalau sudah itu terpenuhi, ya silahkan saja melaporkan ke Polsek Helvetia,” pungkasnya.

 

 

HARI INI KELUARGA KORBAN NGADU KE KPAID & POLISI

Kasus kekerasan terhadap anak akhir-akhir ini sudah masuk tahap mengkawatirkan. Betapa tidak, hingga pertengahan tahun 2014 saja, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara telah menerima 39 laporan. Dari kasus-kasus tersebut mayoritas korbannya adalah balita dan terbanyak terjadi si Kabupaten Deliserdang. Hal ini dikatakan Ketua Pokja Pengaduan KPAID Sumut, Muslim Harahap saat ditemui kru koran ini, Rabu (16/7) siang.

”Korbannya rata-rata dibawah 15 tahun dan balita. Selain kekerasan fisik, para korban ini juga banyak yang mengalami kekerasan seksual,” katanya. Selain kurangnya pengawasan dan pemahaman orangtua, faktor lingkungan turut jadi penyebab maraknya kasus ini. “Banyak yang melapor karena kurangnya pengawasan dari orangtua ya. Selain itu faktor lingkungan jadi penyebab terbesar,” terangnya.

Lalu bagaimana dengan kekerasan yang menyebabkan Dimas tewas? Ditanya begitu, Muslim mengaku pihaknya belum bisa berkomentar karena belum mengetahui kronologisnya. Pasalnya, hingga kemarin pihak KPAID belum menerima laporan dari keluarga korban. “Sampai hari ini belum ada laporan resminya, tapi Jumat besok mungkin mereka datang untuk melaporkan kejadian itu,” kata Muslim. Karena belum ada laporan itulah KPAID mengaku belum bisa mengomentari dugaan penganiayaan yang menimpa Dimas.

“Kita belum tau seperti apa ya, karena KPAID sendiri harus mengetahui kronoligis dan fakta-fakta yang mengarah ke kekerasan terhadap korban. Ditambah lagi saat ini keluarga korban pun belum melaporkan kejadian itu ke polisi,” kata Muslim. Pun demikian, meski belum membuat laporan, tapi polisi menurut Muslim bisa saja menjemput bola karena ini merupakan kasus temuan. Polisi harus bertindak sesuai hukum bila mana kasus ini sudah diketahui dan mencuat ke permukaan.

“Polisi bisa saja menjemput bola jika ini memang temuan ya. Jadi polisi harus bekerja secara profesional tanpa menunggu keluarga korban membuat laporan terlebih dahulu,” kata Muslim. Ditegaskan Muslim, jika keluarga korban mau melapor, KPAID Sumut siap menerima dan mendampingi keluarga korban sampai ke pengadilan. Sementara itu, saat dihubungi kru koran ini, paman korban bernama Benny mengaku pihaknya akan mengadukan kasus tersebut ke KPAID hari ini.

Hal itu dikarenakan pihak keluarga meyakini Dimas tewas karena dianiaya bapak tirinya. “Ya kami curiga karena ada bekas kekerasan ya seperti memar. Jadi kami akan melaporkan ini ke KPAID Sumatera Utara hari ini. Karena posisi kami kan jauh di Langkat, jadi kami mau bereskan urusan pemakaman dari sini,” kata Benny. Ditanyai apakah telah melaporkan peristiwa itu ke polisi? Benny mengatakan belum. Tapi ia menegaskan akan membuat laporan setelah berdiskusi dengan pihak KPAID Sumut. “Belum ada buat laporan ya, nanti sekalian hari Jumat,” katanya. (wel/wis/ind/deo)

Foto: Istimewa Kondisi mayat Dimas yang dicurigai keluarga tewas setelah mendapat penganiayaan dari ayah tirinya.
Foto: Istimewa
Kondisi mayat Dimas yang dicurigai keluarga tewas setelah mendapat penganiayaan dari ayah tirinya.

SUMUTPOS.CO – Pasca jenazah Dimas dimakamkan, pihak keluarga yang curiga sempat akan melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Helvetia. Namun, niat itu diurungkan karena polisi meminta keluarga korban menyiapkan biaya sekitar Rp10 juta.

“Kami waktu itu sempat mendatangi Polsek Helvetia, rencananya mau melaporkan kejadian ini. Sebab kami mencurigai kematian keponakan kami ini tidak wajar. Waktu di polsek itulah kami bertemu polisi. Begitu disampaikan niat mau melapor, polisi itu menasehati dengan mengatakan kalau perkara ini mau dilaporkan, kami harus siapkan uang sedikitnya Rp10 juta. Uang tersebut untuk biaya visum ataupun otopsi atau yang lain-lain,” ujar seorang keluarga Sari.

Keterangan polisi yang tak diketahui namanya itu, dikuatkan lagi oleh seorang polisi lain. “Kami yakini atasan polisi yang kami jumpai pertama. Waktu itu ada polisi satunya lagi, dia juga mengatakan sama. Mungkin yang itu atasan polisi pertama, sebab dia naik mobil patroli kami lihat,“ ujarnya lagi, tanpa mengetahui siapa nama polisi yang mereka jumpai tersebut.

Terganjal masalah biaya itulah, akhirnya keluarga Sari (ibu Dimas-red) kembali pulang kampung. Selanjutnya melakukan musyawarah keluarga menentukan langkah berikutnya. Selain rembuk keluarga, mereka juga meminta saran dan pendapat Kades Tanjung Putus, Kec. Padang Tualang, Erniyanto.

Hasil musyarawah, kades mendukung sepenuhnya upaya keluarga melaporkan kejadian ini kepihak berwajib. ”Saya sudah katakan kepada keluarga korban. Kalau memang nanti diperlukan biaya seperti yang diungkapkan petugas kala itu, maka kita bersama warga mungkin akan bahu membahu membantu dananya dengan cara mengutip sumbangan,” ujar Erniyanto yang ditemui dikediaman korban, kemarin (16/7).

Erniyanto juga mengaku, dia dan keluarga korban sempat mendatangi Polsek Helvetia. Belakangan kita disarankan oleh polisi mencari bukti atau saksi lain yang bisa mendukung dugaan keluarga korban.

“Saksi tersebut sudah kita dapatkan dan yang bersangkutan siap menjadi saksi bila diperlukan. Namun untuk saat ini saksi tersebut belum bisa memberikan keterangan karena masih ada tugas. Jadi janjinya hari Jum’at nanti kami ketemuan,“ terang kades seraya mengaku saksi dimaksud adalah dokter yang sempat menangani Dimas.

Tambah Kades lagi, mereka juga berencana mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumut untuk meminta pendampingan (advis) hukum. “Setelah bertemu dengan saksi tersebut, mungkin kami akan bersama-sama mendatangi Kantor KPAID Sumut. Jadi tergantung bagaimana nanti arahan dari KPAID Sumut, apakah kami nantinya melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia atau ke polresta,” lirihnya.

”Kami mengharapkan kasus ini terbuka terang,kalau memang nantinya benar keponakan kami itu meninggal karena dianiaya oleh bapak tirinya, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Harapan keluarga kami ya seperti itu,” ungkap Agus, paman Dimas.

Terpisah Reza Fadli Lubis SH, mantan sekretaris KPAID Langkat, mengaku telah berkoordinasi dengan KPAID Sumut untuk kasus ini. “Keluarga korban ada menghubungi saya kemarin itu dan menceritakan kasus ini. Karena tempat kejadian perkaranya di Medan, maka saya sarankan mereka melapornya ke KPAID Sumut. Kalau mendampingi mereka ke Medan saya selalu siap, jadi untuk kasus ini kita bukan mau balas dendam kepada pelakunya, tapi minta keadilan itu ditegakkan,” ujarnya.

Kapolsek Helvetia, AKP Roni Bonic menanyakan siapa anggotanya yang meminta uang kepada keluarga korban tersebut. Hal itu bertujuan agar dirinya bisa melakukan penindakan. “Siapa nama anggotanya. Jangan dia main fitnah saja. Kalau kita sudah tau nama anggotanya, biar kita tindak,” ucapnya.

Lebih lanjut, bebernya, kalau memang pihak keluarga mengalami kecuriaan atas kematian bocah tersebut ya silahkan melapor. “Tapi sebelum membuat laporan tersebut, harus betul-betul keluarga memastikan dulu seperti apa penganiayaannya,” ungkapnya.

Pasalnya, beber perwira berpangkat 3 balok emas di pundaknya tersebut, hal ini bersangkutan dengan pembongkaran kuburan. “Makanya itu, kita tidak boleh berasumsi-asumsi harus ada saksi yang melihat atau mengetahui seperti apa sebenarnya penganiayaan yang dialami korban,” katanya.

Jika hal tersebut sudah dimiliki keluarga korban, dirinya menyarankan keluarga korban segera melaporakan kejadian tersebut ke Polsek Helvetia. “Minimal ada saksinya dan alat bukti yang mengarah ke sana. Kalau sudah itu terpenuhi, ya silahkan saja melaporkan ke Polsek Helvetia,” pungkasnya.

 

 

HARI INI KELUARGA KORBAN NGADU KE KPAID & POLISI

Kasus kekerasan terhadap anak akhir-akhir ini sudah masuk tahap mengkawatirkan. Betapa tidak, hingga pertengahan tahun 2014 saja, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara telah menerima 39 laporan. Dari kasus-kasus tersebut mayoritas korbannya adalah balita dan terbanyak terjadi si Kabupaten Deliserdang. Hal ini dikatakan Ketua Pokja Pengaduan KPAID Sumut, Muslim Harahap saat ditemui kru koran ini, Rabu (16/7) siang.

”Korbannya rata-rata dibawah 15 tahun dan balita. Selain kekerasan fisik, para korban ini juga banyak yang mengalami kekerasan seksual,” katanya. Selain kurangnya pengawasan dan pemahaman orangtua, faktor lingkungan turut jadi penyebab maraknya kasus ini. “Banyak yang melapor karena kurangnya pengawasan dari orangtua ya. Selain itu faktor lingkungan jadi penyebab terbesar,” terangnya.

Lalu bagaimana dengan kekerasan yang menyebabkan Dimas tewas? Ditanya begitu, Muslim mengaku pihaknya belum bisa berkomentar karena belum mengetahui kronologisnya. Pasalnya, hingga kemarin pihak KPAID belum menerima laporan dari keluarga korban. “Sampai hari ini belum ada laporan resminya, tapi Jumat besok mungkin mereka datang untuk melaporkan kejadian itu,” kata Muslim. Karena belum ada laporan itulah KPAID mengaku belum bisa mengomentari dugaan penganiayaan yang menimpa Dimas.

“Kita belum tau seperti apa ya, karena KPAID sendiri harus mengetahui kronoligis dan fakta-fakta yang mengarah ke kekerasan terhadap korban. Ditambah lagi saat ini keluarga korban pun belum melaporkan kejadian itu ke polisi,” kata Muslim. Pun demikian, meski belum membuat laporan, tapi polisi menurut Muslim bisa saja menjemput bola karena ini merupakan kasus temuan. Polisi harus bertindak sesuai hukum bila mana kasus ini sudah diketahui dan mencuat ke permukaan.

“Polisi bisa saja menjemput bola jika ini memang temuan ya. Jadi polisi harus bekerja secara profesional tanpa menunggu keluarga korban membuat laporan terlebih dahulu,” kata Muslim. Ditegaskan Muslim, jika keluarga korban mau melapor, KPAID Sumut siap menerima dan mendampingi keluarga korban sampai ke pengadilan. Sementara itu, saat dihubungi kru koran ini, paman korban bernama Benny mengaku pihaknya akan mengadukan kasus tersebut ke KPAID hari ini.

Hal itu dikarenakan pihak keluarga meyakini Dimas tewas karena dianiaya bapak tirinya. “Ya kami curiga karena ada bekas kekerasan ya seperti memar. Jadi kami akan melaporkan ini ke KPAID Sumatera Utara hari ini. Karena posisi kami kan jauh di Langkat, jadi kami mau bereskan urusan pemakaman dari sini,” kata Benny. Ditanyai apakah telah melaporkan peristiwa itu ke polisi? Benny mengatakan belum. Tapi ia menegaskan akan membuat laporan setelah berdiskusi dengan pihak KPAID Sumut. “Belum ada buat laporan ya, nanti sekalian hari Jumat,” katanya. (wel/wis/ind/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/