30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ibu Pengubur Bayi di Simalungun Dilepas

Foto: Sawal/SMG Samsunwidani mencium tangan Kapolres Simalungun sebagai ungkapan terima kasih, karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Foto: Sawal/SMG
Samsunwidani mencium tangan Kapolres Simalungun sebagai ungkapan terima kasih, karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Permohonan penangguhan yang diajukan keluarga Umian Izrail (34) kepada pihak Polres Simalungun akhirnya dikabulkan. Sementara, bayi yang separoh badannya dikubur ibunya itu akhirnya dirawat oleh ibunya meski hanya sementara waktu.

Kapolres Simalungun, AKBP Andi S Taufik Sik mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Samsunwidani alias Dani (27), warga Jalan Melati, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batunanggar, yang membuang bayinya karena malu mempunyai anak ketiga ini dikabulkan, karena rasa kemanusian serta kondisi bayi yang membutuhkan perawatan seorang ibu.

Saat ditemui di Rumah Sakit Mina Padi, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kamis (17/7), Andi mengatakan. keadaan ini tidak membuat kasus tersebut berhenti dan Dani sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. “Kita perhatikan aspek rasa kemanusiaan, meski dia tersangka tapi kita berikan keringanan karena pihak keluarga dan tersangka sendiri ingin merawat bayi tersebut,” ucapnya.

Dani orang tua yang tega mengubur bayinya tersebut dikenakan Undang-undang perlindungan anak nomor 23 Tahun 2003 pasal 77 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Mulai hari ini, Kamis (17/7), tersangka Dani ditangguhkan penahanannya melalui jaminan suaminya Umian Izrail (34) dan keluarganya,” tegas Andi kepada wartawan.

Hal ini, menurutnya, menjadi pelajaran kepada masyarakat bahwa siapa yang bersalah akan tetap dikenakan hukuman sebagaimana semestinya. “Ini menjadi pelajaran, siapa yang salah akan tetap mendapatkan hukuman sebagaimana semestinya,” terangnya.

Selain itu, niat baik Dani selama di rumah sakit terlihat. karena empat hari sebelum dikabulkan penangguhan penahanan Samsunwidani tetap berada di rumah sakit dengan pengawasan pihak kepolisian. Selain itu, pengawasan juga dilakukan oleh pihak rumah sakit. “Untuk itu penangguhan penahanannya dapat dipenuhi selama proses penyidikan di Polres, sebelumnya pelaku sempat ditahan di RTP Polres Simalungun selama satu minggu,” ucapnya.

Disinggung mengenai biaya perawatan bayi tersebut selama di rumah sakit, Andi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintahan Simalungun. Dan hasilnya, Pemkab Simalungun bersedia menanggung seluruh biaya selama bayi tersebut mendapatkan perawatan. “Kami sudah koordinasi dengan Pemkab Simalungun dan semua biaya ditanggung Pemkab Simalungun,” ucapnya.

Mengenai keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut, ia mengatakan tidak ada karena keadaan ini murni dilakukan seorang diri dan Dani menutupi kehamilannya karena malu. “Motifnya pelaku malu karena usia anaknya yang nomor dua masih terlalu kecil sementara ia sudah melahirkan dan tidak ada keterlibatan orang lain. Dan, seminggu lagi pelimpahan tahap pertama sudah kita ajukan,” terangnya.

Sementara, Dani ibu bayi mengaku menyesali perbuatannya dan ia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena ia diberikan izin untuk merawat darah dagingnya meski sementara waktu. Ia juga berjanji akan merawat anaknya dengan penuh kasih sayang. “Aku akan merawatnya, terima kasi Pak karena sudah diberikan ijin samaku untuk merawat anakku ini,” ucapnya sembari menyalami Kapolres Simalungun.

Sementara Umian yang ditemui di ruang Klas I, Kamar Al-Ghazali, mengaku senang karena keluarganya kembali utuh meski hanya sementara. “Senang bisa kumpul dan aku janji akan merawat anakku ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Disinggung mengenai ada pihak yang ingin mengasuh anaknya ia mengatakan akan membicarakannya nanti. “Nantilah itu, nantikan bisa dibicarakan,” terangnya singkat seraya meninggalkan kamar rumah sakit dan menuju mobil yang akan mengantarnya ke kediamannya.

Menurut dokter jaga di rumah sakit tersebut, dr Erika mengatakan bahwa, kondisi bayi saat ini sudah sangat sehat dan bobot tubuhnya juga sudah meningkat dari sebelumnya hanya 2,5 kilogram kini sudah 2,8 kilogram. “ASI ibu sangat mempengaruhi perkembangan seorang anak. Dan, semenjak ibunya di sini sudah ada perubahan dari bayi itu,” terangnya. (lud/smg)

Foto: Sawal/SMG Samsunwidani mencium tangan Kapolres Simalungun sebagai ungkapan terima kasih, karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Foto: Sawal/SMG
Samsunwidani mencium tangan Kapolres Simalungun sebagai ungkapan terima kasih, karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Permohonan penangguhan yang diajukan keluarga Umian Izrail (34) kepada pihak Polres Simalungun akhirnya dikabulkan. Sementara, bayi yang separoh badannya dikubur ibunya itu akhirnya dirawat oleh ibunya meski hanya sementara waktu.

Kapolres Simalungun, AKBP Andi S Taufik Sik mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Samsunwidani alias Dani (27), warga Jalan Melati, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batunanggar, yang membuang bayinya karena malu mempunyai anak ketiga ini dikabulkan, karena rasa kemanusian serta kondisi bayi yang membutuhkan perawatan seorang ibu.

Saat ditemui di Rumah Sakit Mina Padi, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kamis (17/7), Andi mengatakan. keadaan ini tidak membuat kasus tersebut berhenti dan Dani sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. “Kita perhatikan aspek rasa kemanusiaan, meski dia tersangka tapi kita berikan keringanan karena pihak keluarga dan tersangka sendiri ingin merawat bayi tersebut,” ucapnya.

Dani orang tua yang tega mengubur bayinya tersebut dikenakan Undang-undang perlindungan anak nomor 23 Tahun 2003 pasal 77 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Mulai hari ini, Kamis (17/7), tersangka Dani ditangguhkan penahanannya melalui jaminan suaminya Umian Izrail (34) dan keluarganya,” tegas Andi kepada wartawan.

Hal ini, menurutnya, menjadi pelajaran kepada masyarakat bahwa siapa yang bersalah akan tetap dikenakan hukuman sebagaimana semestinya. “Ini menjadi pelajaran, siapa yang salah akan tetap mendapatkan hukuman sebagaimana semestinya,” terangnya.

Selain itu, niat baik Dani selama di rumah sakit terlihat. karena empat hari sebelum dikabulkan penangguhan penahanan Samsunwidani tetap berada di rumah sakit dengan pengawasan pihak kepolisian. Selain itu, pengawasan juga dilakukan oleh pihak rumah sakit. “Untuk itu penangguhan penahanannya dapat dipenuhi selama proses penyidikan di Polres, sebelumnya pelaku sempat ditahan di RTP Polres Simalungun selama satu minggu,” ucapnya.

Disinggung mengenai biaya perawatan bayi tersebut selama di rumah sakit, Andi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintahan Simalungun. Dan hasilnya, Pemkab Simalungun bersedia menanggung seluruh biaya selama bayi tersebut mendapatkan perawatan. “Kami sudah koordinasi dengan Pemkab Simalungun dan semua biaya ditanggung Pemkab Simalungun,” ucapnya.

Mengenai keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut, ia mengatakan tidak ada karena keadaan ini murni dilakukan seorang diri dan Dani menutupi kehamilannya karena malu. “Motifnya pelaku malu karena usia anaknya yang nomor dua masih terlalu kecil sementara ia sudah melahirkan dan tidak ada keterlibatan orang lain. Dan, seminggu lagi pelimpahan tahap pertama sudah kita ajukan,” terangnya.

Sementara, Dani ibu bayi mengaku menyesali perbuatannya dan ia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena ia diberikan izin untuk merawat darah dagingnya meski sementara waktu. Ia juga berjanji akan merawat anaknya dengan penuh kasih sayang. “Aku akan merawatnya, terima kasi Pak karena sudah diberikan ijin samaku untuk merawat anakku ini,” ucapnya sembari menyalami Kapolres Simalungun.

Sementara Umian yang ditemui di ruang Klas I, Kamar Al-Ghazali, mengaku senang karena keluarganya kembali utuh meski hanya sementara. “Senang bisa kumpul dan aku janji akan merawat anakku ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Disinggung mengenai ada pihak yang ingin mengasuh anaknya ia mengatakan akan membicarakannya nanti. “Nantilah itu, nantikan bisa dibicarakan,” terangnya singkat seraya meninggalkan kamar rumah sakit dan menuju mobil yang akan mengantarnya ke kediamannya.

Menurut dokter jaga di rumah sakit tersebut, dr Erika mengatakan bahwa, kondisi bayi saat ini sudah sangat sehat dan bobot tubuhnya juga sudah meningkat dari sebelumnya hanya 2,5 kilogram kini sudah 2,8 kilogram. “ASI ibu sangat mempengaruhi perkembangan seorang anak. Dan, semenjak ibunya di sini sudah ada perubahan dari bayi itu,” terangnya. (lud/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/