25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Guru Les Cabul Asal Singapore Dilepas, Kanit PPA Dipropamkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Sukiman alias Amin alias Acek (46), guru les asal Singapura terhadap 4 anak didiknya, berbuntut panjang. Selain mengecam keras, Komnas PA Pokja Medan berjanji akan segera melaporkan Kanit PPA Polresta Medan, AKP Uli boru Lubis yang telah melakukan tangkap lepas.

“Kita akan melaporkan Kanit PPA Polresta Medan ke Propam Poldasu, Rabu (30/4) nanti. Pasalnya kita merasa kecewa dengan kinerjanya yang menangkap lepas pelaku pencabulan itu Jumat (25/4) siang,” ujar Ketua Pelayanan Komnas PA Pokja Medan, Sumantri SH, Minggu (27/4) sekira pukul 15.00 WIB.

Dipaparkan Sumantri, pada Kamis (24/4) lalu, pelaku sudah ditangkap petugas dengan mengeluarkan surat penangkapan warna kuning yang berarti laporan korban sudah memenuhi unsur. “Pada saat penangkapan, salah seorang orang tua korban menemani petugas Polresta Medan Unit PPA menangkap pelaku dengan menyerahkan surat penangkapan berwarna kuning kepada Kepling, jadi mengapa sekarang dilepas?,” tegasnya.

Salah seorang ibu korban, TI mengaku melihat langsung penangkapan tersebut. “Saya turut bersama polisi melihat penangkapan itu, tapi sebelumnya, petugas menyerahkan surat penangkapan berwarna kuning kepada kepling, pak Rijal,” ujar TI.

Selain itu, TI berharap agar pihak kepolisian dapat segera menangkap kembali pelaku pencabulan tersebut. “Masakan pelaku pencabulan terhadap anak saya dilepas hanya karena hasil visum mengatakan bahwa selaput dara kemaluan anak saya belum koyak. Padahal tindakan pencabulan yang dilakukan guru tersebut dilihat banyak saksi, saya tidak terima pelaku kembali dilepas, saya akan melakukan apapun agar mendapatkan keadilan,” ucap TI dengan tegas.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Medan, AKP Uli Lubis saat dikonfirmasi mengaku dirinya sedang sibuk. “Ngapain dipropamkan saya. Besok aja ke ruangan saya biar saya jelaskan. Saat ini saya sedang di gereja,” ucapnya singkat.

Sekedar mengingatkan, kasus ini terungkap pada 6 April 2014 lalu saat masing-masing korban, berinisial S (8), A (8), T (8) dan S (8) mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya saat buang air kecil. Dia ketika itu baru pulang dari tempat les di kawasan Jl. Deli Indah, Komplek Perumahan Deli Indah Blok 3, Kel. Pulo Brayan Medan. Orangtua korban terkejut dan langsung membawa putri mereka ke dokter.

Dari hasil visum luar, dokter menyatakan terdapat luka memar di bagian kemaluan anak itu. Kejadian tersebut kemudian diceritakan kepada beberapa orangtua murid lainnya, yang kebetulan masih memiliki hubungan kerabat. Ternyata, anak-anak mereka semua mengalami perlakuan yang sama.

Masing-masing orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Medan dengan rentang waktu berbeda. Kemarin (26/4), di halaman Polresta Medan, orangtua korban mendesak polisi agar menindak lanjuti laporan mereka dengan nomor : STTLP/885/K/IV/RESTA MEDAN. Sebab mereka takut jika pelaku bebas berkeliaran, anak mereka akan kembali jadi korban. (ind/deo)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Sukiman alias Amin alias Acek (46), guru les asal Singapura terhadap 4 anak didiknya, berbuntut panjang. Selain mengecam keras, Komnas PA Pokja Medan berjanji akan segera melaporkan Kanit PPA Polresta Medan, AKP Uli boru Lubis yang telah melakukan tangkap lepas.

“Kita akan melaporkan Kanit PPA Polresta Medan ke Propam Poldasu, Rabu (30/4) nanti. Pasalnya kita merasa kecewa dengan kinerjanya yang menangkap lepas pelaku pencabulan itu Jumat (25/4) siang,” ujar Ketua Pelayanan Komnas PA Pokja Medan, Sumantri SH, Minggu (27/4) sekira pukul 15.00 WIB.

Dipaparkan Sumantri, pada Kamis (24/4) lalu, pelaku sudah ditangkap petugas dengan mengeluarkan surat penangkapan warna kuning yang berarti laporan korban sudah memenuhi unsur. “Pada saat penangkapan, salah seorang orang tua korban menemani petugas Polresta Medan Unit PPA menangkap pelaku dengan menyerahkan surat penangkapan berwarna kuning kepada Kepling, jadi mengapa sekarang dilepas?,” tegasnya.

Salah seorang ibu korban, TI mengaku melihat langsung penangkapan tersebut. “Saya turut bersama polisi melihat penangkapan itu, tapi sebelumnya, petugas menyerahkan surat penangkapan berwarna kuning kepada kepling, pak Rijal,” ujar TI.

Selain itu, TI berharap agar pihak kepolisian dapat segera menangkap kembali pelaku pencabulan tersebut. “Masakan pelaku pencabulan terhadap anak saya dilepas hanya karena hasil visum mengatakan bahwa selaput dara kemaluan anak saya belum koyak. Padahal tindakan pencabulan yang dilakukan guru tersebut dilihat banyak saksi, saya tidak terima pelaku kembali dilepas, saya akan melakukan apapun agar mendapatkan keadilan,” ucap TI dengan tegas.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Medan, AKP Uli Lubis saat dikonfirmasi mengaku dirinya sedang sibuk. “Ngapain dipropamkan saya. Besok aja ke ruangan saya biar saya jelaskan. Saat ini saya sedang di gereja,” ucapnya singkat.

Sekedar mengingatkan, kasus ini terungkap pada 6 April 2014 lalu saat masing-masing korban, berinisial S (8), A (8), T (8) dan S (8) mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya saat buang air kecil. Dia ketika itu baru pulang dari tempat les di kawasan Jl. Deli Indah, Komplek Perumahan Deli Indah Blok 3, Kel. Pulo Brayan Medan. Orangtua korban terkejut dan langsung membawa putri mereka ke dokter.

Dari hasil visum luar, dokter menyatakan terdapat luka memar di bagian kemaluan anak itu. Kejadian tersebut kemudian diceritakan kepada beberapa orangtua murid lainnya, yang kebetulan masih memiliki hubungan kerabat. Ternyata, anak-anak mereka semua mengalami perlakuan yang sama.

Masing-masing orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Medan dengan rentang waktu berbeda. Kemarin (26/4), di halaman Polresta Medan, orangtua korban mendesak polisi agar menindak lanjuti laporan mereka dengan nomor : STTLP/885/K/IV/RESTA MEDAN. Sebab mereka takut jika pelaku bebas berkeliaran, anak mereka akan kembali jadi korban. (ind/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/