31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Pelaku Penyelundup Limbah B3 Tidak Ditahan, Polisi Berdalih Tidak Ada Barangbukti

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Masih ingat kasus limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ditangkap Ditpolair Polda Sumut? Dua tekong kapal dan 4 anak buah kapal (ABK) tidak ditahan.

Masing-masing pelaku, Khairul (38) dan Nurul Anwar (30). Keduanya menetap di Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Sedangkan empat ABK masing-masing, Abdulah, Rudi Handoko, Bambang dan Sulaiman.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, Kompol Jenda Kita Sitepu beralasan, ancaman yang akan menjerat pelaku di bawah 5 tahun penjara. Selain itu, Sitepu berdalih tidak ditemukan barangbukti berisi limbah dari 28 drum.

“Kasus tersebut ancaman hukumanya di bawah lima tahun penjara, jadi para pelaku tidak bisa ditahan,” kata Sitepu.

Dijelaskannya, Kapal Patroli Mabes Polri KP Antasena-7006 menangkap 2 kapal kayu bermuatan 28 drum limbah B3 di perairan Belawan, Jumat (5/7/) sore.

Untuk pengusutan, kedua kapal kayu bersama dua nakhoda dan empat ABK digiring ke dermaga Dit Polairud Polda Sumut di Jalan TM Pahlawan, Belawan.

Dijelaskan Komandan KP. Antasena–7006, Kompol Carito mengatakan, penangkapan ini terjadi saat pihaknya melakukan patroli sea rider KP. ATS-7006 di perairan Belawan Kordinat 3° 48′ 851″ LU – 98° 43′ 857″ BT ada melihat dua kapal motor tanpa nama berlayar di perairan Belawan.

“Begitu terdeteksi, kapal kayu tersebut dikejar dan hentikan. Ternyata membawa 28 drum berisi limbah beracun B3,” ujar Kompol Carito, Sabtu (6/7) lalu.

Carito menambahkan, kedua kapal kayu tanpa nama dan nomor selar ini saat berlayar tidak dilengkapi dokumen. Hingga kini, kedua kapal tersebut masih disandarkan di dermaga dan kedua nakhodanya sedang dalam pemeriksaan petugas.(fac/ala)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Masih ingat kasus limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ditangkap Ditpolair Polda Sumut? Dua tekong kapal dan 4 anak buah kapal (ABK) tidak ditahan.

Masing-masing pelaku, Khairul (38) dan Nurul Anwar (30). Keduanya menetap di Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Sedangkan empat ABK masing-masing, Abdulah, Rudi Handoko, Bambang dan Sulaiman.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, Kompol Jenda Kita Sitepu beralasan, ancaman yang akan menjerat pelaku di bawah 5 tahun penjara. Selain itu, Sitepu berdalih tidak ditemukan barangbukti berisi limbah dari 28 drum.

“Kasus tersebut ancaman hukumanya di bawah lima tahun penjara, jadi para pelaku tidak bisa ditahan,” kata Sitepu.

Dijelaskannya, Kapal Patroli Mabes Polri KP Antasena-7006 menangkap 2 kapal kayu bermuatan 28 drum limbah B3 di perairan Belawan, Jumat (5/7/) sore.

Untuk pengusutan, kedua kapal kayu bersama dua nakhoda dan empat ABK digiring ke dermaga Dit Polairud Polda Sumut di Jalan TM Pahlawan, Belawan.

Dijelaskan Komandan KP. Antasena–7006, Kompol Carito mengatakan, penangkapan ini terjadi saat pihaknya melakukan patroli sea rider KP. ATS-7006 di perairan Belawan Kordinat 3° 48′ 851″ LU – 98° 43′ 857″ BT ada melihat dua kapal motor tanpa nama berlayar di perairan Belawan.

“Begitu terdeteksi, kapal kayu tersebut dikejar dan hentikan. Ternyata membawa 28 drum berisi limbah beracun B3,” ujar Kompol Carito, Sabtu (6/7) lalu.

Carito menambahkan, kedua kapal kayu tanpa nama dan nomor selar ini saat berlayar tidak dilengkapi dokumen. Hingga kini, kedua kapal tersebut masih disandarkan di dermaga dan kedua nakhodanya sedang dalam pemeriksaan petugas.(fac/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/