49,8 Kilogram Sabu-sabu Disita dari Truk Bermuatan Kelapa
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 4 jaringan sindikat penyeludupan narkoba Aceh-Medan, ditangkap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dari tempat dan waktu berbeda. Dari mereka, disita narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,8 kilogram.
Adapun keempat pelaku, yakni Munirwan, Muhammad, Suherman (napi LP di Palembang, sebagai pengendali), dan Iswandi.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, para tersangka diringkus dalam rentang waktu 12-15 Agustus lalu. Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh, yakni ada terjadi transaksi narkotika di wilayah Kota Medan dari jaringan narkotika Aceh-Medan, yang dikendalikan oleh napi. Hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui ada truk yang diduga sebagai pembawa barang dalam keadaan rusak di bengkel kawasan Jalan Cemara, Medan.
Setelah perbaikan, truk tersebut lalu keluar bengkel menuju arah Kota Tebingtinggi. Setelah keluar pintu Tol Tebingtinggi, ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera, Sipare-pare Air Putih, Batubara, truk tersebut berhasil diamankan.
“Dari penangkapan itu, 2 tersangka berhasil diamankan dari truk Mithubishi BL 8853, dalam keadaan berhenti,” ungkap Arman, saat memaparkan kasusnya di Kantor BNNP Sumut, Senin (17/8).
Pasca penangkapan, sambung Arman, kemudian dilakukan penggeledahan di kawasan Kampunglalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, tepatnya sebelum pintu gerbang Tol Helvetia, terhadap truk berisikan kelapa yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan penggeledahan tersebut, didapat 47 bungkus plastik teh warna hijau berisi 49,8 kilogram sabu-sabu.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Arman lagi.
Arman menambahkan, selain barang bukti narkotika, turut diamankan 4 unit handphone, kartu identitas, dan paspor atas nama Iswandi.
“Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan jaringan dan pelaku lain,” pungkasnya. (ris/saz)