25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Dipaksa Akui Perbuatan Pencabulan, Tr Diduga Diculik dan Dianiaya

LAPOR: Elida tunjukkan surat laporan di Mapolres Pelabuhan Belawan.
LAPOR: Elida tunjukkan surat laporan di Mapolres Pelabuhan Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tr (17) diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh Surya dan teman-temannya. Kasus yang dialami warga Lingkungan 10, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan ini, telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Kasus itu dilaporkan kakak Tr, Elida, dengan Nomor: STTPLM/150/VIII/2020/SPK-TERPADU, tertanggal 14 Agustus 2020. Dalam laporan itu, pelapor mengaku, adik kandungnya diculik dari depan PT Ayu Marelan, kemudian Tr dibawa ke satu tempat di Jalan Marelan 9, Gang Rahayu, Lingkungan 7, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, pada 4 Agustus malam.

“Adik saya dibawa ke rumah Mak Intan. Di sana adik saya mengalami kekerasan fisik untuk mengakui perbuatan pencabulan. Kemudian, adik saya dipakaikan kertas bertuliskan ‘aku pemerkosa’ dengan diarak di jalan. Lalu, mereka (pelaku) membawa adik saya ke kantor polisi,” ungkap Elida, Senin (17/8).

Lebih lanjut Elida menjelaskan, adiknya kini berstatus tersangka atas kasus pencabulan, pengakuan itu karena di bawah tekanan oleh pelaku yang telah menganiayanya. Dia sangat kecewa dengan sikap pelaku yang telah menculik dan menganiaya adiknya.

“Kalau memang adik saya bersalah, kenapa harus dianiaya dan disekap? Wajar saja adik saya mengakui perbuatannya, karena takut dengan pelaku,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, pihaknya sudah menahan Tr dengan kasus pencabulan. Mengenai adanya dugaan penganiayaan, Kadek mengaku, saat diserahkan kepada mereka, tidak ada tanda kekerasan dilami Tr.

“Yang jelas, kami terima dalam keadaan sehat tersangkanya. Kasusnya sudah dilimpahkan ke jaksa, sebab tersangka masih di bawah umur,” bebernya.

Disinggung adanya laporan penganiayaan dialami tersangka, Kadek mengaku, laporan itu juga memang telah diterima, soal benar atau tidaknya penganiayaan tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Setiap warga berhak melapor, dan pasti kami terima. Soal benarnya kasus itu, masih diselidiki. Yang jelas, kasus pencabulan itu sudah diproses dan sudah dilimpahkan,” pungkasnya. (fac/saz)

LAPOR: Elida tunjukkan surat laporan di Mapolres Pelabuhan Belawan.
LAPOR: Elida tunjukkan surat laporan di Mapolres Pelabuhan Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tr (17) diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh Surya dan teman-temannya. Kasus yang dialami warga Lingkungan 10, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan ini, telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Kasus itu dilaporkan kakak Tr, Elida, dengan Nomor: STTPLM/150/VIII/2020/SPK-TERPADU, tertanggal 14 Agustus 2020. Dalam laporan itu, pelapor mengaku, adik kandungnya diculik dari depan PT Ayu Marelan, kemudian Tr dibawa ke satu tempat di Jalan Marelan 9, Gang Rahayu, Lingkungan 7, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, pada 4 Agustus malam.

“Adik saya dibawa ke rumah Mak Intan. Di sana adik saya mengalami kekerasan fisik untuk mengakui perbuatan pencabulan. Kemudian, adik saya dipakaikan kertas bertuliskan ‘aku pemerkosa’ dengan diarak di jalan. Lalu, mereka (pelaku) membawa adik saya ke kantor polisi,” ungkap Elida, Senin (17/8).

Lebih lanjut Elida menjelaskan, adiknya kini berstatus tersangka atas kasus pencabulan, pengakuan itu karena di bawah tekanan oleh pelaku yang telah menganiayanya. Dia sangat kecewa dengan sikap pelaku yang telah menculik dan menganiaya adiknya.

“Kalau memang adik saya bersalah, kenapa harus dianiaya dan disekap? Wajar saja adik saya mengakui perbuatannya, karena takut dengan pelaku,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, pihaknya sudah menahan Tr dengan kasus pencabulan. Mengenai adanya dugaan penganiayaan, Kadek mengaku, saat diserahkan kepada mereka, tidak ada tanda kekerasan dilami Tr.

“Yang jelas, kami terima dalam keadaan sehat tersangkanya. Kasusnya sudah dilimpahkan ke jaksa, sebab tersangka masih di bawah umur,” bebernya.

Disinggung adanya laporan penganiayaan dialami tersangka, Kadek mengaku, laporan itu juga memang telah diterima, soal benar atau tidaknya penganiayaan tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Setiap warga berhak melapor, dan pasti kami terima. Soal benarnya kasus itu, masih diselidiki. Yang jelas, kasus pencabulan itu sudah diproses dan sudah dilimpahkan,” pungkasnya. (fac/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/