30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dr Amran Tak Kunjung Ditangkap

dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.
dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penanganan kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) dan KB di RSUD dr Pirngadi Medan dengan tersangka dr Amran Lubis, sepertinya masih ‘jalan di tempat’. Hal tersebut terlihat dari belum adanya perkembangan soal penangkapan tersangka korupsi Rp3 miliar ini.

Dengan terus berdalih masih melakukan pemburuan serta melengkapi berkas untuk dimajukan ke jaksa, Polresta Medan diduga sengaja memperlambat penuntasan kasus ini.

beberapa waktu lalu dr Amran Lubis dikabarkan kabur ke Quangzhou, China dengan alasan berobat. Hal tersebut diketahui setelah tim kuasa hukum tersangka melayangkan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Akan tetapi, isu pelarian mantan Dirut rumah sakit milik Pemko Medan itu malah dibantah oleh Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram. Wahyu yang berstatus mantan penyidik KPK itu yakin tersangka tak bisa kabur karena pihaknya sudah melakukan pencekalan.

“Kita ragukan surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka, alasannya berobat. Dan memang dalam surat itu dijelaskan soal penyakit jantung yang diderita tersangka. Kalau kabur, kan sudah kita cekal,” kata Wahyu.

Penyidik pun telah mendatangi kediaman dr Amran Lubis di Jl. Gatot Subroto, Gang Amal akan tetapi yang bersangkutan tak berada di sana. Bahkan beredar kabar jika dr Amran Lubis ‘sembunyi’ di kediaman istri keduanya yang hingga kini lokasinya masih dirahasiakan polisi.

Bahkan ada kabar, saat ini dr Amran Lubis masih berkeliaran di Medan. Tapi Katim Tipikor Reskrim Polresta Medan Iptu Lalu Mustika Ali mengatakan jika pihaknya masih terus memburu dan memantau keberadaan tersangka. Petugas pun fokus di sekitar RSUD dr Pirngadi Medan dan kediaman istri pertama tersangka di Jl. Gatot Subroto Gang Amal, Medan.

“Kita masih terus pantau lah, tersangka ini sudah tahu kalau dirinya dicari. Makanya kita sedikit kesulitan untuk mengetahui keberadaannya karena tersangka berpindah-pindah,” kata Lalu.

Mengenai pemantauan terhadap dr Amran melalui CCTV di 4 lokasi, Lalu menegaskan, masih terus dilakukan. “Masih kita pantaulah,” katanya singkat. Ditanyai kenapa status DPO belum dikeluarkan terhadap dr Amran Lubis? Lalu berdalih hal itu tak dilakukan karena pihaknya belum menyerah melakukan pengejaran. “Kalau DPO itu kan sama saja dengan bendera putih. Dalam hal ini kami masih bekerja,” tandasnya. Masih kata Lalu, pihaknya masih terus berdiskusi dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna melengkapi berkas kasus korupsi yang menjerat tersangka.

“Kita perlu berhati-hati dalam menyampaikan berkas, kita harus bisa paparkan secara lengkap. Dan kami tak mau berkas itu ditolak oleh jaksa, makanya kami fokus untuk melengkapi dan memburu tersangka,” tambahnya. Ditanyai soal kendala, kesulitan yang dialami penyidik dalam menangkap tersangka? Lalu mengatakan tak memiliki kesulitan dan hanya menunggu moment yang tepat.

“Tak ada kesulitan, kita hanya menunggu momentnya saja,” katanya singkat.

Terpisah, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo mengatakan jika tersangka tak kunjung bertindak kooperatif, pihaknya akan segera menerbitkan surat DPO terhadap yang bersangkutan. “Kita akan layangkan surat DPO jika tersangka tak koperatif, silahkan tanya ke Kasat Serse ya untuk lebih jelasnya,” kata Nico. (wel/deo)

dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.
dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penanganan kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) dan KB di RSUD dr Pirngadi Medan dengan tersangka dr Amran Lubis, sepertinya masih ‘jalan di tempat’. Hal tersebut terlihat dari belum adanya perkembangan soal penangkapan tersangka korupsi Rp3 miliar ini.

Dengan terus berdalih masih melakukan pemburuan serta melengkapi berkas untuk dimajukan ke jaksa, Polresta Medan diduga sengaja memperlambat penuntasan kasus ini.

beberapa waktu lalu dr Amran Lubis dikabarkan kabur ke Quangzhou, China dengan alasan berobat. Hal tersebut diketahui setelah tim kuasa hukum tersangka melayangkan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Akan tetapi, isu pelarian mantan Dirut rumah sakit milik Pemko Medan itu malah dibantah oleh Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram. Wahyu yang berstatus mantan penyidik KPK itu yakin tersangka tak bisa kabur karena pihaknya sudah melakukan pencekalan.

“Kita ragukan surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka, alasannya berobat. Dan memang dalam surat itu dijelaskan soal penyakit jantung yang diderita tersangka. Kalau kabur, kan sudah kita cekal,” kata Wahyu.

Penyidik pun telah mendatangi kediaman dr Amran Lubis di Jl. Gatot Subroto, Gang Amal akan tetapi yang bersangkutan tak berada di sana. Bahkan beredar kabar jika dr Amran Lubis ‘sembunyi’ di kediaman istri keduanya yang hingga kini lokasinya masih dirahasiakan polisi.

Bahkan ada kabar, saat ini dr Amran Lubis masih berkeliaran di Medan. Tapi Katim Tipikor Reskrim Polresta Medan Iptu Lalu Mustika Ali mengatakan jika pihaknya masih terus memburu dan memantau keberadaan tersangka. Petugas pun fokus di sekitar RSUD dr Pirngadi Medan dan kediaman istri pertama tersangka di Jl. Gatot Subroto Gang Amal, Medan.

“Kita masih terus pantau lah, tersangka ini sudah tahu kalau dirinya dicari. Makanya kita sedikit kesulitan untuk mengetahui keberadaannya karena tersangka berpindah-pindah,” kata Lalu.

Mengenai pemantauan terhadap dr Amran melalui CCTV di 4 lokasi, Lalu menegaskan, masih terus dilakukan. “Masih kita pantaulah,” katanya singkat. Ditanyai kenapa status DPO belum dikeluarkan terhadap dr Amran Lubis? Lalu berdalih hal itu tak dilakukan karena pihaknya belum menyerah melakukan pengejaran. “Kalau DPO itu kan sama saja dengan bendera putih. Dalam hal ini kami masih bekerja,” tandasnya. Masih kata Lalu, pihaknya masih terus berdiskusi dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna melengkapi berkas kasus korupsi yang menjerat tersangka.

“Kita perlu berhati-hati dalam menyampaikan berkas, kita harus bisa paparkan secara lengkap. Dan kami tak mau berkas itu ditolak oleh jaksa, makanya kami fokus untuk melengkapi dan memburu tersangka,” tambahnya. Ditanyai soal kendala, kesulitan yang dialami penyidik dalam menangkap tersangka? Lalu mengatakan tak memiliki kesulitan dan hanya menunggu moment yang tepat.

“Tak ada kesulitan, kita hanya menunggu momentnya saja,” katanya singkat.

Terpisah, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo mengatakan jika tersangka tak kunjung bertindak kooperatif, pihaknya akan segera menerbitkan surat DPO terhadap yang bersangkutan. “Kita akan layangkan surat DPO jika tersangka tak koperatif, silahkan tanya ke Kasat Serse ya untuk lebih jelasnya,” kata Nico. (wel/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/