26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

WN Pakistan Divonis 17 Tahun Penjara

Foto: Hulman/PM Terdakwa M Rafiq, warga negara Pakistan divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis sabu.
Foto: Hulman/PM
Terdakwa M Rafiq, warga negara Pakistan divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis sabu.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ditangkap karena membawa sabu dengan cara ditelan, M. Raffique alias Rafiq (47) bakal lama mendekam di penjara Indonesia. Itu setelah warga negara Paskistan itu divonis 17 tahun di sidang putusan yang digelar kemarin (17/11).

Vonis terhadap kurir heroin 74 kapsul seberat 996,16 gram itu diputuskan majelis hakim yang dipimpin Henry Tarigan SH, didampingi Vera Yetti Magdalena SH dan Leni Megawati Napitupulu SH, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa Rumondang Manurung SH.

Amatan kru koran ini, sebelum sidang dimulai, terdakwa yang saat itu memakai lobe dan baju rompi warna merah nomor 30 bertuliskan Tahanan Kejari Lubuk Pakam, melipat kedua tangannya. Ayah 4 anak itu terlihat santai, duduk dengan tenang.

Tidak lama kemudian, Henry Tarigan SH memerintahkan jaksa menghadirkan terdakwa duduk di kursi pesakitan karena sidang akan dimulai.

Setelah sidang dibuka, Rafiq duduk didampingi Drs Open Gerhard Siahaan yang bertugas sebagai penerjemah. Majelis hakim mulai membacakan putusan terhadap terdakwa. Diawali sekira bulan Februari lalu, terdakwa yang tiba di Bandara Kuala Namu International (KNIA) dari Jakarta, mendadak pingsan. Petugas bandara membawa terdakwa ke bagian kesehatan yang ada di bandara.

Sehari kemudian, terdakwa dirontgen dan hasilnya ada sesuatu benda dalam tubuh terdakwa. Lalu petugas bandara memberitahukan hal itu kepada Sat Narkoba Polres Deli Serdang yang langsung turun ke Rumah Sakit Patar Asih tempat terdakwa dirawat.

Untuk mengetahui benda apa dalam tubuh terdakwa itu, tim medis memberikan obat mules agar terdakwa buang air besar. Satu persatu kapsul berisi heroin keluar dari dubur terdakwa. Hingga beberapa hari dirawat dan terdakwa sudah sadarkan diri, sebanyak 42 kapsul berisi heroin berhasil dikeluarkan dari dalam tubuh terdakwa. Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut terdakwa dikirim ke poldasu.

Di Poldasu, terdakwa kembali diberi obat mules untuk memastikan apakah dalam tubuh terdakwa masih ada kapsul lain atau tidak. Hasilnya, sebanyak 34 butir kapsul berisi heroin kembali keluar dari dalam tubuh terdakwa. Untuk menjalankan kurir heroin itu terdakwa mendapat imbalan sebesar US$ 5.000 namun terdakwa masih menerima upah sebesar US$ 3.000 dan sisanya akan dibayarkan kepada terdakwa jika berhasil menjalankan misinya.

Menurut pertimbangan majelis hakim, penggunaan atau membawa narkotika hanya diperbolehkan digunakan untuk kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan telnologi. Itupun harus mendapat izin dari menteri dan Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga perbuatan terdakwa yang membawa narkotika bukan tanaman tanpa memiliki izin dari instansi yang berwenang adalah melanggar hukum. “Menyatakan terdakwa Muhammad Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika bukan tanaman tanpa izin sesuai pasal 113 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa Muhammad Rafiq. Menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar terhadap terdakwa dan jika tidak dibayar ditambah hukuman badan selama 6 bulan. Menyatakan barang bukti 74 kapsul berisi heroin dimusnahkan dan mengembalikan sebuah paspor atas nama terdakwa kepada terdakwa,” sebut ketua majelis hakim

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah menerima, menolak atau berfikir selama tujuh hari untuk menolak atau menerima putusan tersebut. Setelah berdiskusi dengan penerjemahnya akan maksud majelis hakim itu, Rafiq menyatakan menerima putusan 17 tahun penjara. Begitu juga dengan jaksa juga menerima putusan yang dijatuhkan.(man/trg)

Foto: Hulman/PM Terdakwa M Rafiq, warga negara Pakistan divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis sabu.
Foto: Hulman/PM
Terdakwa M Rafiq, warga negara Pakistan divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis sabu.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ditangkap karena membawa sabu dengan cara ditelan, M. Raffique alias Rafiq (47) bakal lama mendekam di penjara Indonesia. Itu setelah warga negara Paskistan itu divonis 17 tahun di sidang putusan yang digelar kemarin (17/11).

Vonis terhadap kurir heroin 74 kapsul seberat 996,16 gram itu diputuskan majelis hakim yang dipimpin Henry Tarigan SH, didampingi Vera Yetti Magdalena SH dan Leni Megawati Napitupulu SH, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa Rumondang Manurung SH.

Amatan kru koran ini, sebelum sidang dimulai, terdakwa yang saat itu memakai lobe dan baju rompi warna merah nomor 30 bertuliskan Tahanan Kejari Lubuk Pakam, melipat kedua tangannya. Ayah 4 anak itu terlihat santai, duduk dengan tenang.

Tidak lama kemudian, Henry Tarigan SH memerintahkan jaksa menghadirkan terdakwa duduk di kursi pesakitan karena sidang akan dimulai.

Setelah sidang dibuka, Rafiq duduk didampingi Drs Open Gerhard Siahaan yang bertugas sebagai penerjemah. Majelis hakim mulai membacakan putusan terhadap terdakwa. Diawali sekira bulan Februari lalu, terdakwa yang tiba di Bandara Kuala Namu International (KNIA) dari Jakarta, mendadak pingsan. Petugas bandara membawa terdakwa ke bagian kesehatan yang ada di bandara.

Sehari kemudian, terdakwa dirontgen dan hasilnya ada sesuatu benda dalam tubuh terdakwa. Lalu petugas bandara memberitahukan hal itu kepada Sat Narkoba Polres Deli Serdang yang langsung turun ke Rumah Sakit Patar Asih tempat terdakwa dirawat.

Untuk mengetahui benda apa dalam tubuh terdakwa itu, tim medis memberikan obat mules agar terdakwa buang air besar. Satu persatu kapsul berisi heroin keluar dari dubur terdakwa. Hingga beberapa hari dirawat dan terdakwa sudah sadarkan diri, sebanyak 42 kapsul berisi heroin berhasil dikeluarkan dari dalam tubuh terdakwa. Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut terdakwa dikirim ke poldasu.

Di Poldasu, terdakwa kembali diberi obat mules untuk memastikan apakah dalam tubuh terdakwa masih ada kapsul lain atau tidak. Hasilnya, sebanyak 34 butir kapsul berisi heroin kembali keluar dari dalam tubuh terdakwa. Untuk menjalankan kurir heroin itu terdakwa mendapat imbalan sebesar US$ 5.000 namun terdakwa masih menerima upah sebesar US$ 3.000 dan sisanya akan dibayarkan kepada terdakwa jika berhasil menjalankan misinya.

Menurut pertimbangan majelis hakim, penggunaan atau membawa narkotika hanya diperbolehkan digunakan untuk kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan telnologi. Itupun harus mendapat izin dari menteri dan Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga perbuatan terdakwa yang membawa narkotika bukan tanaman tanpa memiliki izin dari instansi yang berwenang adalah melanggar hukum. “Menyatakan terdakwa Muhammad Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika bukan tanaman tanpa izin sesuai pasal 113 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa Muhammad Rafiq. Menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar terhadap terdakwa dan jika tidak dibayar ditambah hukuman badan selama 6 bulan. Menyatakan barang bukti 74 kapsul berisi heroin dimusnahkan dan mengembalikan sebuah paspor atas nama terdakwa kepada terdakwa,” sebut ketua majelis hakim

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah menerima, menolak atau berfikir selama tujuh hari untuk menolak atau menerima putusan tersebut. Setelah berdiskusi dengan penerjemahnya akan maksud majelis hakim itu, Rafiq menyatakan menerima putusan 17 tahun penjara. Begitu juga dengan jaksa juga menerima putusan yang dijatuhkan.(man/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/