Humas PN Medan Erintuah Damanik SH saat ditanya soal belum dikirimnya berkas proses pengajuan banding ke tiga terpidana itu, langsung terkejut. Pria kelahiran Kabupaten Simalungun itu secara tegas mengatakan batas waktu 7 hari setelah adanya permohonan banding baik dari JPU maupun terdakwa, seharusnya berkas tersebut secepatnya dikirim ke PT Medan. Hal itu dikarenakan surat pernyataan banding pasti sudah diberitahukan ke PT Medan.
“Kalau tidak ada yang ditunggu (pemberkasan), kenapa harus dilama-lamakan. Karena batas penahanan PT Medan itu 30 hari dan bisa diperpanjang selama dua bulan berikutnya. Sehari setelah dinyatakan banding, pihak pengadilan pasti langsung melapor ke PT Medan. Jadi pastinya PT Medan sudah menunggu pelimpahan berkas-berkas itu. Tetapi itupun akan saya tanyakan langsung ke panmudnya apa alasannya,” ujarnya dengan nada tinggi.
Saat dikonfirmasi, PP yang menangani perkara para terpidana di PN Medan, Wahyu Probo Julianto SH MH tidak berada diruang kerjanya.
Diketahui, keempat terpidana didakwa JPU atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 8 kg di PN Medan. Keempatnya adalah residivis yang sedang menjalani hukuman dalam kasus sabu di Lapas Tanjunggusta Medan. Di balik jeruji, keempatnya bukan tobat.
Malah keempatnya kembali ditangkap BNN karena menyeludupi sabu seberat 8 kg dari Malaysia ke Medan melalui jalur Dumai, Pekanbaru setahun yang lalu dengan cara memerintahkan ‘anak mainnya’ dari luar penjara. Atas perbuatannya, majelis hakim PN Medan menghukum keempat terpidana dengan hukuman bervariasi. Tiga terpidana divonis 20 tahun penjara, sementara Ayau divonis nihil.(gus/ila)