25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Penghina Nabi Muhammad Divonis 16 Bulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terdakwa penghina Nabi Muhammad SAW, yakni Wiranto Banjarnahor dijatuhi hukuman pidana 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9).

Ketua Majelis Hakim, Sabarulina Ginting mengatakan terdakwa juga telah menyampaikan pembelaannya secara tertulis, memohon keringanan dan ingin melanjutkan kuliah serta meminta maaf pada seluruh Ummat Islam.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan dan dipotong selama masa penahan, dengan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujar Sabarulina Ginting di Ruang Cakra II PN Medan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Indonesia. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, dan telah dipecat dari kampus.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, menuntut Wiranto Banjarnahor dengan pidana 2 tahun. Hal itu dikarenakan, berdasarkan pemeriksaan di pengadilan Wiranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penistaan Agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan, bahwa perbuatan Wiranto telah melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156 a KUHP Tentang Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama.

Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Wiranto Banjarnahor melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diposting pada akun pribadi terdakwa di Facebook.

Wiranto diciduk pihak kepolisian dari kosnya, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017, lalu. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan menahan Wiranto yang waktu itu masih berstatus mahasiswa Unimed. Belakangan karena terjerat kasus itu, Wiranto diberhentikan dari universitas tersebut.(ain/ila)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terdakwa penghina Nabi Muhammad SAW, yakni Wiranto Banjarnahor dijatuhi hukuman pidana 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9).

Ketua Majelis Hakim, Sabarulina Ginting mengatakan terdakwa juga telah menyampaikan pembelaannya secara tertulis, memohon keringanan dan ingin melanjutkan kuliah serta meminta maaf pada seluruh Ummat Islam.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan dan dipotong selama masa penahan, dengan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujar Sabarulina Ginting di Ruang Cakra II PN Medan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Indonesia. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, dan telah dipecat dari kampus.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, menuntut Wiranto Banjarnahor dengan pidana 2 tahun. Hal itu dikarenakan, berdasarkan pemeriksaan di pengadilan Wiranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penistaan Agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan, bahwa perbuatan Wiranto telah melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156 a KUHP Tentang Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama.

Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Wiranto Banjarnahor melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diposting pada akun pribadi terdakwa di Facebook.

Wiranto diciduk pihak kepolisian dari kosnya, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017, lalu. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan menahan Wiranto yang waktu itu masih berstatus mahasiswa Unimed. Belakangan karena terjerat kasus itu, Wiranto diberhentikan dari universitas tersebut.(ain/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/