25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dipergoki Jual Sabu, Wiwin Berusaha ‘Terbang’ dari Atap

TERPOJOK:
Akibat terpojok diuber polisi, Erwin Susanto alias Wiwin berupaya ‘terbang’ alias melompat dari atap rumah, Sabtu (16/11)
TERPOJOK: Akibat terpojok diuber polisi, Erwin Susanto alias Wiwin berupaya ‘terbang’ alias melompat dari atap rumah, Sabtu (16/11)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Akibat terpojok diuber polisi, Erwin Susanto alias Wiwin berupaya ‘terbang’ alias melompat dari atap rumah, Sabtu (16/11) sekira pukul 15.00 WIB. Bukan itu saja, pria 30 tahun itu sempat berusaha memukul personel Satres Narkoba Polres Sergai dengan galah saat disodorkan tangga agar segera turun dari atap rumah keluarganya.

Warga Dusun IV, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai itu nekat karena ketahuan menjual narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan Wiwin berawal dari informasi masyarakat.

“Menindaklanjuti keresahan masyarakat di Dusun IV Desa Jambur Pulau Perbaungan, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di sana. Kita menyuruh informan untuk mencoba membeli narkoba jenis sabu kepada tersangka seharga 100 ribu,” beber Martualesi, Minggu (17/11).

Namun, sebelum membeli sabu tersebut, polisi lebih dulu memfoto nomor seri 2 lembar uang pecahan Rp50.000 yang akan digunakan dalam transaksi.

“Berselang 20 menit, informan kemudian kembali dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang dibeli dari tersangka,” imbuhnya.

Selanjutnya, polisi segera bergegas ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyergapan. Namun, saat petugas tiba di kediaman orangtua Wiwin, pria itu langsung melarikan diri ke rumah salah seorang keluarganya yang persis di sebelah rumah orangtuanya.

“Tersangka diduga sempat bersembunyi di atas plafon rumah itu. Kita kemudian meminta Kaur Desa untuk melihat rumah kakak sepupunya dan akhirnya melihat tersangka sembunyi di atas plafon rumah,” beber mantan Kapolsek Kutalimbaru itu.

Polisi kemudian memerintahkan agar Wiwin segera turun. Namun, pria itu kemudian mencoba memukul petugas dengan sebatang galah.

“Tersangka malah lari lalu bersembunyi di plafon teras rumah lalu naik ke atas atap. Waktu kita suruh turun, tersangka malah memegang batu hendak melempar petugas,” lanjutnya.

Namun, setelah beberapa waktu, Wiwin akhirnya menyerahkan diri lalu diamankan petugas. Setelah mengamankan Wiwin, polisi didampingi Kades melakukan penggeledahan ke rumah orangtuanya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah bong dan 2 paket sabu dari ruang tamu rumah.

“Aku lagi make tadi pak, trus disuruh abang jualkan 1 paket lagi,” kata Wiwin kepada petugas seperti dituturkan Martualesi.

Kepada polisi, Wiwin juga mengaku mendapat upah Rp10.000 dari setiap paket sabu seharga Rp100.000 yang berhasil dijualnya.

“Tersangka juga mengaku bahwa dia memperoleh barang haram itu dari abang kandungnya ES. Tapi ketika kita sampai di lokasi, ES sudah lebih dulu kabur,” jelas Martualesi.

Dari rumah tersebut, polisi juga menyita sebuah mancis warna biru yang sudah terpasang jarum, mancis warna hijau, 7 bal plastik klip kosong, 1 set bong, uang tunai Rp350.000 dan sebuah dompet warna coklat.

Akibat perbuatannya, Wiwin dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pejara.(bbs/ala)

TERPOJOK:
Akibat terpojok diuber polisi, Erwin Susanto alias Wiwin berupaya ‘terbang’ alias melompat dari atap rumah, Sabtu (16/11)
TERPOJOK: Akibat terpojok diuber polisi, Erwin Susanto alias Wiwin berupaya ‘terbang’ alias melompat dari atap rumah, Sabtu (16/11)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Akibat terpojok diuber polisi, Erwin Susanto alias Wiwin berupaya ‘terbang’ alias melompat dari atap rumah, Sabtu (16/11) sekira pukul 15.00 WIB. Bukan itu saja, pria 30 tahun itu sempat berusaha memukul personel Satres Narkoba Polres Sergai dengan galah saat disodorkan tangga agar segera turun dari atap rumah keluarganya.

Warga Dusun IV, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai itu nekat karena ketahuan menjual narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan Wiwin berawal dari informasi masyarakat.

“Menindaklanjuti keresahan masyarakat di Dusun IV Desa Jambur Pulau Perbaungan, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di sana. Kita menyuruh informan untuk mencoba membeli narkoba jenis sabu kepada tersangka seharga 100 ribu,” beber Martualesi, Minggu (17/11).

Namun, sebelum membeli sabu tersebut, polisi lebih dulu memfoto nomor seri 2 lembar uang pecahan Rp50.000 yang akan digunakan dalam transaksi.

“Berselang 20 menit, informan kemudian kembali dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang dibeli dari tersangka,” imbuhnya.

Selanjutnya, polisi segera bergegas ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyergapan. Namun, saat petugas tiba di kediaman orangtua Wiwin, pria itu langsung melarikan diri ke rumah salah seorang keluarganya yang persis di sebelah rumah orangtuanya.

“Tersangka diduga sempat bersembunyi di atas plafon rumah itu. Kita kemudian meminta Kaur Desa untuk melihat rumah kakak sepupunya dan akhirnya melihat tersangka sembunyi di atas plafon rumah,” beber mantan Kapolsek Kutalimbaru itu.

Polisi kemudian memerintahkan agar Wiwin segera turun. Namun, pria itu kemudian mencoba memukul petugas dengan sebatang galah.

“Tersangka malah lari lalu bersembunyi di plafon teras rumah lalu naik ke atas atap. Waktu kita suruh turun, tersangka malah memegang batu hendak melempar petugas,” lanjutnya.

Namun, setelah beberapa waktu, Wiwin akhirnya menyerahkan diri lalu diamankan petugas. Setelah mengamankan Wiwin, polisi didampingi Kades melakukan penggeledahan ke rumah orangtuanya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah bong dan 2 paket sabu dari ruang tamu rumah.

“Aku lagi make tadi pak, trus disuruh abang jualkan 1 paket lagi,” kata Wiwin kepada petugas seperti dituturkan Martualesi.

Kepada polisi, Wiwin juga mengaku mendapat upah Rp10.000 dari setiap paket sabu seharga Rp100.000 yang berhasil dijualnya.

“Tersangka juga mengaku bahwa dia memperoleh barang haram itu dari abang kandungnya ES. Tapi ketika kita sampai di lokasi, ES sudah lebih dulu kabur,” jelas Martualesi.

Dari rumah tersebut, polisi juga menyita sebuah mancis warna biru yang sudah terpasang jarum, mancis warna hijau, 7 bal plastik klip kosong, 1 set bong, uang tunai Rp350.000 dan sebuah dompet warna coklat.

Akibat perbuatannya, Wiwin dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pejara.(bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/