28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pencuri Kabel Telkom Dibekuk, 1 Buron

BERINGIN, SUMUTPOS.CO – Polisi meringkus Eben Tarigan (38), pencuri kabel PT Telkom di Jalan Pantai Labu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (25/9).

warga Lubukpakam ini diamankan beserta barang bukti satu unit mobil Panther BK 1790 ES warna hijau tua, satu buah cangkul, 1 buah linggis, dua unit gergaji besi, 2 unit obeng, 1 unit tembilang besi, 2 unit martil, 1 unit sekop, 2 unit tang, dan 1 unit mesin grenda pemotong besi.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus Sik, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan Satpam PT Telkom yang saat sedang patroli. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara membongkar tanah tempat kabel Telkom di tanam dan bermaksud mengambil kabel tembaga.

Namun, sewaktu sedang memotong kabel,aksi kedua tersangka diketahui oleh petugas Telkom. Namun, salah satu dari pelakunya berhasil melarikan diri, sedangkan tersangka Eben Tarigan tertangkap .

“Pelaku diduga berjumlan 2 orang, 1 berhasil ditangkap, dan 1 lainnya bernama Khairul Tabri melarikan diri dan masih kami buru,” ujar Firdaus, pada Minggu (26/9).

Firdaus mengatakan, pencurian milik PT Telkom ini kemungkinan memang sudah direncanakan, dan para pelaku diduga sudah pernah melakukan hal yang sama. Polisi juga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus percobaan pencurian ini.

Kini tersangka pelaku pencurian kabel milik PT Telkom masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih memburu teman tersangka yang melarikan diri.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan ke sel Tahanan Polresta Deliserdang.(spd/azw)

BERINGIN, SUMUTPOS.CO – Polisi meringkus Eben Tarigan (38), pencuri kabel PT Telkom di Jalan Pantai Labu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (25/9).

warga Lubukpakam ini diamankan beserta barang bukti satu unit mobil Panther BK 1790 ES warna hijau tua, satu buah cangkul, 1 buah linggis, dua unit gergaji besi, 2 unit obeng, 1 unit tembilang besi, 2 unit martil, 1 unit sekop, 2 unit tang, dan 1 unit mesin grenda pemotong besi.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus Sik, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan Satpam PT Telkom yang saat sedang patroli. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara membongkar tanah tempat kabel Telkom di tanam dan bermaksud mengambil kabel tembaga.

Namun, sewaktu sedang memotong kabel,aksi kedua tersangka diketahui oleh petugas Telkom. Namun, salah satu dari pelakunya berhasil melarikan diri, sedangkan tersangka Eben Tarigan tertangkap .

“Pelaku diduga berjumlan 2 orang, 1 berhasil ditangkap, dan 1 lainnya bernama Khairul Tabri melarikan diri dan masih kami buru,” ujar Firdaus, pada Minggu (26/9).

Firdaus mengatakan, pencurian milik PT Telkom ini kemungkinan memang sudah direncanakan, dan para pelaku diduga sudah pernah melakukan hal yang sama. Polisi juga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus percobaan pencurian ini.

Kini tersangka pelaku pencurian kabel milik PT Telkom masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih memburu teman tersangka yang melarikan diri.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan ke sel Tahanan Polresta Deliserdang.(spd/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/