29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Oknum Guru SD Cabuli 9 Muridnya

GURU CABUL: 
A. Tarigan ditahan karena dilaporkan telah mencabuli murid-muridnya yang masih duduk di bangku SD.
GURU CABUL: A. Tarigan ditahan karena dilaporkan telah mencabuli murid-muridnya yang masih duduk di bangku SD.

Personel Polres Tanah Karo menahan A. Tarigan (59), seorang oknum guru di sekolah dasar Desa Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Tarigan dibekuk karena nekad mencabuli muridnya.

PERBUATAN guru bejat ini terungkap setelah salah satu orang tua korban menceritakan apa yang dialami anaknya kepada guru lain di sekolah tersebut. Belakangan diketahui, ada delapan murid lainnya, semuanya murid kelas satu sekolah dasar, mengalami tindakan serupa.

Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu J. Sitepu membenarkan pihaknya menangani kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan korban murid sekolah dasar, dengan tersangka.

Menurut Aiptu J. Sitepu, tersangka AT kini telah ditahan di Polres Tanah Karo, setelah salah satu orang tua korban membuat laporan pengaduan ke Polres Karo.

“A. Tarigan ditahan atas dugaan berbuat cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Aiptu J. Sitepu kepada wartawan, Sabtu (16/11).

Dalam kasus ini, Kepolisian menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan ini, setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya, Kamis 14 November 2019. Korban mengaku Tarigan mencabulinya di dalam ruang kelas.

Keesokan harinya, orang tua korban mendatangi sekolah dan menemui guru agama Debora Sitepu. Kepada Debora Sitepu, orang tua korban menceritakan tindakan oknum guru tersebut terhadap anaknya.

Menindaklanjuti pengaduan orang tua korban, Debora Sitepu menyelidiki dan mempertanyakan kepada para murid lainnya soal tindak tanduk Tarigan.

Terungkap, ada delapan murid lain yang jadi korban. Semuanya masih berusia antara tujuh dan delapan tahun. Kini tersangka tersangka telah dijebloskan ke penjara.(deo)

GURU CABUL: 
A. Tarigan ditahan karena dilaporkan telah mencabuli murid-muridnya yang masih duduk di bangku SD.
GURU CABUL: A. Tarigan ditahan karena dilaporkan telah mencabuli murid-muridnya yang masih duduk di bangku SD.

Personel Polres Tanah Karo menahan A. Tarigan (59), seorang oknum guru di sekolah dasar Desa Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Tarigan dibekuk karena nekad mencabuli muridnya.

PERBUATAN guru bejat ini terungkap setelah salah satu orang tua korban menceritakan apa yang dialami anaknya kepada guru lain di sekolah tersebut. Belakangan diketahui, ada delapan murid lainnya, semuanya murid kelas satu sekolah dasar, mengalami tindakan serupa.

Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu J. Sitepu membenarkan pihaknya menangani kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan korban murid sekolah dasar, dengan tersangka.

Menurut Aiptu J. Sitepu, tersangka AT kini telah ditahan di Polres Tanah Karo, setelah salah satu orang tua korban membuat laporan pengaduan ke Polres Karo.

“A. Tarigan ditahan atas dugaan berbuat cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Aiptu J. Sitepu kepada wartawan, Sabtu (16/11).

Dalam kasus ini, Kepolisian menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan ini, setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya, Kamis 14 November 2019. Korban mengaku Tarigan mencabulinya di dalam ruang kelas.

Keesokan harinya, orang tua korban mendatangi sekolah dan menemui guru agama Debora Sitepu. Kepada Debora Sitepu, orang tua korban menceritakan tindakan oknum guru tersebut terhadap anaknya.

Menindaklanjuti pengaduan orang tua korban, Debora Sitepu menyelidiki dan mempertanyakan kepada para murid lainnya soal tindak tanduk Tarigan.

Terungkap, ada delapan murid lain yang jadi korban. Semuanya masih berusia antara tujuh dan delapan tahun. Kini tersangka tersangka telah dijebloskan ke penjara.(deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/