JAKARTA. SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan dua dari lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Tahun 2012.
Tersangka yang ditahan meliputi mantan General Manager Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Chris Leo Manggala (CLM) dan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Supra Dekanto (SD) yang merupakan mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, CLM telah ditahan sejak Senin (16/12) lalu. Sementara SD ditahan sejak Selasa (17/12).
“Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. CLM ditahan sampai tanggal 4 Januari 2014. Sementara SD hingga 5 Januari 2014 mendatang,” ujarnya di Jakarta, Selasa malam.
Penahanan kata Untung, dilakukan setelah penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan. Setelah menilai kedua tersangka memenuhi unsur terlibat melakukan pekerjaan pengadaan GT 2.1 dan 2.2 tidak sesuai dengan kontrak. Output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.
“Pengerjaan pengadaan LTE Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 diduga tidak dikerjakan dan terdapat kemahalan harga. Kontrak yang diaddendum menjadi Rp554 miliar, telah melampaui harga perkiraan sendiri Rp527 miliar,” ujarnya.
Akibat dugaan tersebut diperkirakan negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp25 miliar. Dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka, maka saat ini masih terdapat tiga tersangka lainnya yang masih bebas berkeliaran.
Antara lain Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut) dan Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut).
Sementara, pada keterangan saksi Ompang Rizki Hasibuan dari PT Pembangkitan Jawa Bali Service (PJBS) mengatakan onderdil flame tube (tabung/ruang api) DG 10530 merek Siemens yang disuplai CV Sri Makmur memiliki 11 perbedaan dengan flame tube existing (terpasang) di Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan. Karena itulah Pembangkit GT 1.2 sektor Belawan terpaksa dibongkar saat pemasangan onderdil flame tube yang baru tersebut.
“Ada 11 item perbedaan , GT 1.2 dibongkar waktu pemasangan flame tube yang baru itu. Makanya flame tube yang disuplai CV Sri Makmur tersebut tidak dapat difungsikan,” kata Ompang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi pengadaan flame tube DG 10530 merek Siemens pada GT 1.2 sektor Belawan tahun 2007 Rp23,9 miliar, dengan terdakwa Albert Pangaribuan, mantan GM PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) dan Ferdinand Ritonga, Pemeriksa Mutu Barang, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (17/12).
Menurut Ompang, saat pemasangan dilakukan, PT PJBS yang menjadi rekanan pemasangan flame tube GT 1.2 Belawan menemukan 11 item yang tidak dimiliki flame tube yang baru diantaranya tidak ada lifting support, tidak ada pipa flame detector, tidak ada base plate dan dudukan nozzie, tidak ada pipa line “DP”, tidak ada sliding support. Kemudian, tidak ada lubang untuk pin base plate, tidak ada lubang untuk lock castle nut burner inside, tidak ada lock stopper base plate, base plate dan dudukan swirller belum diadjust, dan base plate yang baru belum ada lubang untuk pin.
Tetapi, meski desainnya berbeda dengan flame tube existing (terpasang), Ompang mengaku pihaknya dapat memasang flame tube yang baru tersebut di GT 1.2 Belawan. Namun, pihaknya harus menggunakan lima item pada flame tube existing dan membuat enam lubang baru supaya flame tube yang baru dapat dipasang. (gir/far/btr)