26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tipikor Poldasu Geledah Ruang Ketua DPRD Palas

MEDAN-Tim Penyidik Subdit III/Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu melakukan penggeledahan ke ruang kerja Ketua DPRD, M Ridho Harahap dan sejumlah ruangan anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas), Senin (16/12). Penggeledahan untuk mencari bukti tersangka lain dalam kasus korupsi proyek multi years (pengadaan lahan untuk perkantoran) dengan biaya Rp10 miliar DAU/DAK bersumber dari APBD Palas Ta 2009.

“Kita baru menggeledah ruang kerja Ketua dan sejumlah ruangan kerja di gedung DPRD Palas, untuk mencari bukti keterlibatan orang lain selain kelima tersangka yang sudah diserahkan ke Jaksa,” kata Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol. Dono Indarto, kepada wartawan di Mapoldasu, Selasa (17/12).

Penggeledahan dilakukan karena diyakini ada tersangka lain. “Ada lagi yang harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi Rp5,4 miliar selain kelima tersangka,” katanya, tanpa memberikan identitas dan jabatan calon tersangka lain dimaksud.

Meski Tipikor Poldasu telah menahan mantan Bupati Padanglawas (Palas) Basyrah Lubis. Tetapi sampai saat ini Ketua DPRD Palas HM Ridho Harahap dan Sekretaris Daerah (Sekda)  belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan tersangka  mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Palas  Chairul Windu, Abdul Hamid Nasution yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Paruhum Daulay sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), ditangani Polres Tapanuli Selatan.

Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara diperkirakan Rp6.048.827.227,73 . Temuan lainnya, pembayaran alat berat untuk proyek tersebut juga masih nunggak.

Sementara itu, perkara yang berbeda Dirreskrimsus Poldasu, telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Alkes dan KB Labuhan Batu Selatan (Labusel), Syahrul’an sudah diserahkan ke jaksa, Selasa (17/12).”Syahrul’an sempat tidak kita tahan namun karena dinilai tidak kooferatif, sehingga dia kita tangkap dan ditahan. Kemudian, tadi sudah kita serahkan ke JPU,” katanya.

Sebelumnya empat tersangka korupsi Alkes dan KB Labusel sudah diserahkan ke Jaksa meliputi Johan Winata, Johan Tanco, Tono dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Labuhan Rusman Lubis.

Kelima tersangka diduga korupsi dana Alkes dan KB sebesar Rp 5,9 miliar. “Kerugian negara sesuai hasil audit BPKP sebesar Rp5,9 miliar,” katanya. (gus/btr)

MEDAN-Tim Penyidik Subdit III/Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu melakukan penggeledahan ke ruang kerja Ketua DPRD, M Ridho Harahap dan sejumlah ruangan anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas), Senin (16/12). Penggeledahan untuk mencari bukti tersangka lain dalam kasus korupsi proyek multi years (pengadaan lahan untuk perkantoran) dengan biaya Rp10 miliar DAU/DAK bersumber dari APBD Palas Ta 2009.

“Kita baru menggeledah ruang kerja Ketua dan sejumlah ruangan kerja di gedung DPRD Palas, untuk mencari bukti keterlibatan orang lain selain kelima tersangka yang sudah diserahkan ke Jaksa,” kata Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol. Dono Indarto, kepada wartawan di Mapoldasu, Selasa (17/12).

Penggeledahan dilakukan karena diyakini ada tersangka lain. “Ada lagi yang harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi Rp5,4 miliar selain kelima tersangka,” katanya, tanpa memberikan identitas dan jabatan calon tersangka lain dimaksud.

Meski Tipikor Poldasu telah menahan mantan Bupati Padanglawas (Palas) Basyrah Lubis. Tetapi sampai saat ini Ketua DPRD Palas HM Ridho Harahap dan Sekretaris Daerah (Sekda)  belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan tersangka  mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Palas  Chairul Windu, Abdul Hamid Nasution yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Paruhum Daulay sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), ditangani Polres Tapanuli Selatan.

Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara diperkirakan Rp6.048.827.227,73 . Temuan lainnya, pembayaran alat berat untuk proyek tersebut juga masih nunggak.

Sementara itu, perkara yang berbeda Dirreskrimsus Poldasu, telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Alkes dan KB Labuhan Batu Selatan (Labusel), Syahrul’an sudah diserahkan ke jaksa, Selasa (17/12).”Syahrul’an sempat tidak kita tahan namun karena dinilai tidak kooferatif, sehingga dia kita tangkap dan ditahan. Kemudian, tadi sudah kita serahkan ke JPU,” katanya.

Sebelumnya empat tersangka korupsi Alkes dan KB Labusel sudah diserahkan ke Jaksa meliputi Johan Winata, Johan Tanco, Tono dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Labuhan Rusman Lubis.

Kelima tersangka diduga korupsi dana Alkes dan KB sebesar Rp 5,9 miliar. “Kerugian negara sesuai hasil audit BPKP sebesar Rp5,9 miliar,” katanya. (gus/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/