MEDAN-Buntut dari proyek Christmas Season yang bermasalah menyerempet keberadaaan Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Busral Manan. Pasalnya, sang Kadis ternyata tidak punya Surat Keputusan (SK) perpanjangan tugasn
Tender Christmas Season yang dimenangkan PT Fara Mutiara pun mulai dipertanyakan.
Setidaknya hal ini diungkapkan Anggota Komisi C DPRD Medan, Budiman Panjaitan. Dia menyebutkan apa yang selama ini dilakukan Busral Manan tidak sah mulai dari hal yang paling kecil dan besar. Dan yang paling riskan, katanya, Busral Manan selaku pengguna anggaran (PA) dalam setiap proyek yang dikerjakan sejak 27 Agustus yang lalu, dan yang terakhir tentang proyek Chirstmas Season IX.
Maka dari itu Budiman meminta agar pembayaran kegiatan Christmas Season kepada perusahaan pemenang tender ditunda sampai persoalan ini jelas. Jika sampai itu dibayarkan, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan itu terancam hukuman pidana.
“ Tidak sah Busral menggunakan uang negara ketika dia sudah dinyatakan pensiun dan belum juga diperpanjang masa tugasnya,” tegas Budiman, kemarin.
Dia juga menyayangkan hal ini sampai terjadi, itu artinya pengawasan di internal Pemko Medan lemah. “Untuk apa ada BKD, untuk apa ada Inspektorat, kalau sampai hal ini terjadi,” sesal politisi PDS ini.
Budiman menambahkan, kalau sampai kegiatan Christmas Season juga dibayarkan dengan menggunakan tanda tangan Busral Manan selaku PA, maka makin banyak kesalahan yang dibuatnya. “Saya mau persoalan ini selesai, baru dibicarakan mengenai pembayaran kegiatan Christmas Season,” tegasnya lagi.
Dihubungi terpisah, Direktris PT Fara Mutiara Hj Zuraidah Ghina sama sekali tidak mengetahui masalah itu. Ketika disinggung mengenai kemungkinan tidak dibayarkannya proyek Christmas Season, dia tidak terlalu memusingkan hal tersebut. Dikatakannya, pembayaran itu tidak dilakukan ke rekening milik PT Fara Mutiara, namun langsung ke rekening milik Krisman Saragih selaku pihak yang diberikannya kuasa penuh dan tanggung jawan atas kegiatan tersebut.
“ Tidak tahu lah saya itu, tanyakan langsung sama si Krisman,” kata wanita yang juga Caleg PAN tersebut.
Di sisi lain, Krisman Saragih tidak mau tahu jika proyek pekerjaan Christmas Season sampai tidak dibayarkan. Menurutnya, persoalan pensiunnya Kadis Pariwisata bukan menjadi urusannya. “ Itukan urusan internal Pemko Medan, jangan sampai saya yang menjadi korban,” katanya.
Dijelaskannya dirinya akan melakukan perlawanan jika sampai pembayaran pekerjaan Christmas Season tidak dibayarkan. “Pekerjaan sudah selesai, jadi apa lagi masalah. Tidak mungkin masalah internal mereka saya ikut campur,” keluhnya.
Sebagi informasi, Busral Manan, seharusnya sudah pensiun pada 2011 silam ketika berusia 56 tahun. Namun Busral Manan mendapatkan perpanjangan masa tugas dua tahun hingga tahun 2013 hingga usia 58 tahun dari Wali Kota Rahudman Harahap. Namun hingga akhir masa tugas Busral Manan berakhir atau pada usia ke-58 yang jatuh pada 27 Agustus 2013 kemarin, surat keputusan (SK) perpanjangan diduga tidak jelas keberadaannya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Affan Siregar kepada Sumut Pos, Selasa (17/12). “ Hingga hari terakhir saya bertugas, tidak pernah saya proses SK perpanjangan masa tugas Busral Manan,” ujarnya.
Dia mencurigai jika sampai saat ini Busral Manan tidak memiliki SK perpanjangan masa tugas hingga usia 60 tahun. Pasalnya, pada saat itu Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dibuat oleh Rahudman Harahap hanya memperbolehkan pejabat eselon II diperpanjang hingga usia 58 tahun dari masa pensiun yang seharusnya 56 tahun.
“Setahu saya tidak ada perwal yang terbaru, tapi coba cek saja langsung kebagian hukum dan Kepala BKD saat ini mungkin sudah ada revisi,” sarannya.
Jika ada SK perpanjangan masa tugas Busral Manan, maka itu dibuat bukan dari BKD Kota Medan. Diakuinya, ketika mundur dari Jabatan Kepala BKD pada 18 September lalu, dirinya tidak pernah memproses SK perpanjangan milik Busral. “ Kalaupun SK itu ada setelah saya mundur, pasti dibuat bukan oleh BKD, dan itu sudah menyalahi aturan kepegawaian,” sebutnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD, Lahum mengaku tidak pernah membuat SK perpanjangan untuk Busral Manan. Ketika itu, dirinya belum menjabat posisi saat ini. “Jangan ditanya sama saya kalau masalah itu, waktu itu bukan saya kepala BKD-nya,” kata Lahum tadi malam.
Tapi dirinya pernah melihat salinan SK perpanjangan masa tugas dari Busral. Namun dirinya heran, surat itu entah dari mana asalnya. Karena BKD tidak pernah memproses itu semua. “Saya pastikan SK itu bukan dibuat oleh BKD. Sewaktu Busral diperpanjang, saya juga belum menjadi Plt Kepala BKD,” tegasnya. Ketika diminta salinan SK milik Busral, Lahum mengaku BKD tidak pernah menyimpannya. Karena SK tersebut tidak dibuat oleh instansi yang dipimpinnya kini.
Sementara itu, Asisten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibi Daulay mengaku tidak pernah mengurus surat SK perpanjangan Busral Manan selaku Kepala Dinas. Disinggung mengenai tidak pernah diproses SK perpanjangan Busral Manan oleh BKD, Ikhwan malah tidak mempercayainya. “ Masalah ini sudah pernah diributkan di koran, waktu itu Busral menunjukkan salinan SK perpanjangannya. Kenapa BKD harus melempar masalah ini sama saya,” tanya Ikhwan.
Jadi bagaimana dengan posisi Busral yang masih menjabat Kadis tanpa SK perpanjangan tugas dan telah berusia 58 tahun? “ Kalau begitu apa yang dilakukannya melanggar hukum dan bisa terancam pidana,” bebernya.
Hingga tadi malam, Sumut Pos masih terus berusaha mengonfirmasi kabar ini pada Busral Manan secara langsung. Namun, usaha melalui telepon maupun pesan singkat belum juga emndapat balasan. (dik/rbb)