Suap itu untuk memengaruhi putusan gugatan Pemprov Sumut atas pengujian kewenangan Kejati Sumut terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal di sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.
Dalam sidang itu, majelis hakim memvonis OCK dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Hakim Sumpeno.
Tak hanya hukuman kurungan, OCK juga diwajibkan membayar denda R 300 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Hingga menjelang putusan dibacakan majelis hakim, OCK masih meyakini bahwa dirinya tak bersalah.
“Sampai hari ini, saya merasa tidak bersalah. Saya bukan OTT (hasil operasi tangkap tangan),” ujarnya.
Sebelum pembacaan vonis OCK, dalam persidangan terpisah, bekas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro juga divonis dua tahun penjara karena menerima suap. Tripeni divonis dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim Ketua Syaiful menyatakan terdakwa Tripeni juga sudah ditetapkan sebagai justice collaborator (seorang saksi, juga pelaku, kemudian mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya).
Selain menjatuhkan vonis dua tahun, majelis juga mengabulkan permohonan terdakwa agar rekeningnya yang diblokir dibuka. “Ada empat rekening,” kata Hakim Anggota Ugo.
Tripeni didakwa melanggar pasa 12 ayat 1 huruf c UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 dan 64 KUHPidana. (bbs/val)