26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kaligis Divonis 5,5 Tahun, Rekeningnya Dibuka

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permintaan terdakwa Otto Cornelis Kaligis (OCK) terkait sejumlah rekening yang diblokir sejak penyidikan dilakukan KPK. Menurut hakim Tito Suhud, rekening bank yang diblokir tidak terkait dengan tindak pidana yang menjeratnya.

“Menetapkan, mengabulkan permohonaan pemohon terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk kembali membuka rekening tersebut,” ujar hakim Tito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/12).

KPK meminta pemblokiran 10 rekening atas nama Otto Cornelis Kaligis di sejumlah bank. Pada Bank Central Asia, tujuh rekening OCK yang diblokir. Ada juga satu rekening deposito OCK di Bank Permata.

Selain itu, hakim juga meminta pembukaan blokir dua rekening di Bank Standard Chartered. Hakim menilai, rekening tersebut tak ada hubungannya dengan perkara Kaligis sehingga tidak adil jika dilakukan pemblokiran. Terlebih lagi, Kaligis tidak didakwa melakukan pencucian uang.

“Menimbang, pemblokiran itu menurut majelis tindakan terburu-buru atau prematur,” kata hakim.

Kaligis sebelumnya telah melayangkan protes kepada jaksa penuntut umum KPK terkait pemblokiran sejumlah rekeningnya. Pemblokiran tersebut, kata dia, menghambat pemberian gaji kepada 100-an bawahannya di kantor hukum OC Kaligis and Associates.

“Ini kan kantor sudah hampir 50 tahun. Saya enggak ngerti kenapa semua rekening saya diblokir. Saya tidak bisa bayar gaji,” ujar OCK.

Bahkan, OCK mengaku terpaksa memecat 70 persen karyawannya karena tidak mampu menggaji mereka. Akibat diblokirnya sejumlah rekening itu, kantor hukum OCK tak dapat lagi beroperasi optimal.

OCK dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permintaan terdakwa Otto Cornelis Kaligis (OCK) terkait sejumlah rekening yang diblokir sejak penyidikan dilakukan KPK. Menurut hakim Tito Suhud, rekening bank yang diblokir tidak terkait dengan tindak pidana yang menjeratnya.

“Menetapkan, mengabulkan permohonaan pemohon terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk kembali membuka rekening tersebut,” ujar hakim Tito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/12).

KPK meminta pemblokiran 10 rekening atas nama Otto Cornelis Kaligis di sejumlah bank. Pada Bank Central Asia, tujuh rekening OCK yang diblokir. Ada juga satu rekening deposito OCK di Bank Permata.

Selain itu, hakim juga meminta pembukaan blokir dua rekening di Bank Standard Chartered. Hakim menilai, rekening tersebut tak ada hubungannya dengan perkara Kaligis sehingga tidak adil jika dilakukan pemblokiran. Terlebih lagi, Kaligis tidak didakwa melakukan pencucian uang.

“Menimbang, pemblokiran itu menurut majelis tindakan terburu-buru atau prematur,” kata hakim.

Kaligis sebelumnya telah melayangkan protes kepada jaksa penuntut umum KPK terkait pemblokiran sejumlah rekeningnya. Pemblokiran tersebut, kata dia, menghambat pemberian gaji kepada 100-an bawahannya di kantor hukum OC Kaligis and Associates.

“Ini kan kantor sudah hampir 50 tahun. Saya enggak ngerti kenapa semua rekening saya diblokir. Saya tidak bisa bayar gaji,” ujar OCK.

Bahkan, OCK mengaku terpaksa memecat 70 persen karyawannya karena tidak mampu menggaji mereka. Akibat diblokirnya sejumlah rekening itu, kantor hukum OCK tak dapat lagi beroperasi optimal.

OCK dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/