MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) Martubung PDAM Tirtanadi, kembali digelar di pengadilan tipikor yang bersidang di Pengadilan Negeri Medan.
Asisten Pengadaan PDAM Tirtanadi Muhammad Jimmy Lubis mengaku, barang yang diterimanya untuk pengerjaan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Martubung PDAM Tirtanadi sudah sesuai dengan kontrak pengerjaan.
Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan JPU, ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suheri, Senin (17/12).
Di hadapan majelis hakim diketuai Safril Batubara, saksi Jimmy menerangkan bahwa tugas dan fungsi dalam kegiatan proyek itu, dirinya hanyalah sebatas memeriksa barang yang dikirim oleh kontraktor.
Menurutnya, ada sekitar 23 item barang yang diperiksanya. Namun, barang apa saja yang sudah diperiksa, tidak bisa merincikannya dengan pasti.
“Barangnya itu seperti genset, ada 2 unit kalau gak salah. Kemudian ada mesin pompa. Itu sekitar 23 barang, tapi saya gak bisa rincikan, saya lupa. Saya gak pegang datanya,” kata Jimmy di hadapan majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa Suheri.
Jimmy juga mengungkapkan, seluruh item barang untuk proyek IPA Martubung yang sudah diperiksanya telah sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.
“Yang saya cek, itu semua sesuai kontrak. Saya cek satu persatu barang dan datanya, memang sesuai dengan yang dikirim,” beber Jimmy.
Bahkan, Jimmy menambahkan, kualitas barang yang didatangkan penyedia jasa spesifikasinya berkualitas baik dan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan PDAM Tirtanadi untuk pembangunan proyek IPA Martubung. Metode pemeriksaan barang yang sama, juga dilakukan pada saat pembangunan IPA Sunggal.
Tim JPU dari Kejari Belawan yang diketuai Nurdiono lantas kembali mencecar Jimmy dengan pertanyaan perihal adanya sejumlah item barang yang dimaksudkan saksi telah diganti spesifikasinya.
Namun Jimmy mengelak, dengan menyebutkan urusan spesifikasi adalah bukanlah tugasnya. Melainkan tugas dari bagian perencanaan. (man/han)