27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Ringroad Utara Medan Dibangun 2019, Pengamat: Batasi Akses Masuk Ringroad

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kehadiran jalan lingkar luar (ringroad) utara Medan dinilai menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan lalu lintas di jalan kota. Namun membatasi akses ringroad dari areal permukiman warga juga penting, agar jalur alternatif tersebut efektif dan tidak sepadat jalur lalu lintas perkotaan.

“Yang namanya ringroad, ‘kan sebenarnya mengalihkan lalu lintas dari luar kota mengarah ke Medan. Sehingga tidak membebani lagi kepadatan lalu lintas di perkotaan. Harusnya begitu,” kata Pengamat Transportasi Publik, Medis Sejahtera Surbakti, menjawab Sumut Pos, Senin (17/12)n

Ia memisalkan, kendaraan yang nantinya mengarah ke Deliserdang jangan lagi masuk ke Kota Medan. Melainkan masuknya dari Deliserdang juga. Sehingga volume kendaraan di lintasan kota dapat terurai, dan ringroad itu sendiri benar-benar efektif sebagai jalur alternatif.

“Selain itu perlu dilihat pentingnya hierarki jalan. Kalau namanya ringroad, jalur masuk ke situ harus dibatasi. Artinya jangan pula dari rumah orang bisa langsung masuk ke ringroad. Dia harus masuk jalan kolektor dulu, baru masuk ke ringroad. Sehingga ringroad itu efektif,” kata Ketua Departemen Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara ini.

Medis menambahkan, jika tidak dibuat jalur kolektor sebelum mengarah ke ringroad dari jalan permukiman warga, maka laju kendaraan yang melintasi ringroad menjadi terhambat. Padahal sesuai fungsinya sebagai jalan alternatif, setiap orang yang masuk perlintasan jalan lingkar luar ingin menghindari kemacetan lalu lintas perkotaan.

“Kalau aksesnya tidak dibatasi, ya sama saja bukan ringroad lagi namanya itu. Di ringroad itu ‘kan harusnya jadi jalur lintas. Sebab orang tidak mesti lagi lewat jalan kota. Hal-hal seperti ini mesti dilihat sebelum nantinya jalan tersebut dibangun. Jangan sampai sama saja kondisi jalan lingkar luar dengan jalan kota, apa gunanya ada ringroad? Kira-kira begitu yang saya maksudkan,” pungkasnya seraya menyambut baik rencana Kementerian PUPR itu.

Sebelumnya, sekaitan rencana pembangunan ringroad utara Medan, Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sumut, Bakhtaruddin mengatakan, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp65,31 triliun untuk Provinsi Sumut melalui dana transfer daerah dalam APBN 2019.

“Alokasi itu meningkat Rp2,85 triliun (4,16%) dari TA 2018 sebesar Rp62,46 triliun. Dari anggaran itu pemerintah menetapkan belanja satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) sebanyak 939 DIPA sebesar Rp21,96 triliun, meningkat 2% dari anggaran tahun sebelumnya yakni Rp21,54 triliun,” katanya.

Menurutnya, tinggal bagaimana komitmen dan kemauan stakeholder di Sumut guna mewujudkan wacana pembangunan tersebut. Terlebih alokasi dana transfer pusat ke daerah dibanding TA 2018, jauh meningkat yakni sekitar Rp2,8 triliun. “Jadi cukup besar,” katanya.

Secara khusus untuk dana transfer daerah TA 2019, sebut dia, juga cukup besar dialokasikan. Dimana selanjutnya dana transfer tersebut akan dibahas lagi untuk masuk ke APBD masing-masing daerah. “Termasuk belanja langsung dan belanja tidak langsung. Itu dibahas lagi oleh daerah termasuk uang-uang dari sektor pendapatan asli daerah yang ada, agar tertampung di APBD,” katanya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kehadiran jalan lingkar luar (ringroad) utara Medan dinilai menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan lalu lintas di jalan kota. Namun membatasi akses ringroad dari areal permukiman warga juga penting, agar jalur alternatif tersebut efektif dan tidak sepadat jalur lalu lintas perkotaan.

“Yang namanya ringroad, ‘kan sebenarnya mengalihkan lalu lintas dari luar kota mengarah ke Medan. Sehingga tidak membebani lagi kepadatan lalu lintas di perkotaan. Harusnya begitu,” kata Pengamat Transportasi Publik, Medis Sejahtera Surbakti, menjawab Sumut Pos, Senin (17/12)n

Ia memisalkan, kendaraan yang nantinya mengarah ke Deliserdang jangan lagi masuk ke Kota Medan. Melainkan masuknya dari Deliserdang juga. Sehingga volume kendaraan di lintasan kota dapat terurai, dan ringroad itu sendiri benar-benar efektif sebagai jalur alternatif.

“Selain itu perlu dilihat pentingnya hierarki jalan. Kalau namanya ringroad, jalur masuk ke situ harus dibatasi. Artinya jangan pula dari rumah orang bisa langsung masuk ke ringroad. Dia harus masuk jalan kolektor dulu, baru masuk ke ringroad. Sehingga ringroad itu efektif,” kata Ketua Departemen Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara ini.

Medis menambahkan, jika tidak dibuat jalur kolektor sebelum mengarah ke ringroad dari jalan permukiman warga, maka laju kendaraan yang melintasi ringroad menjadi terhambat. Padahal sesuai fungsinya sebagai jalan alternatif, setiap orang yang masuk perlintasan jalan lingkar luar ingin menghindari kemacetan lalu lintas perkotaan.

“Kalau aksesnya tidak dibatasi, ya sama saja bukan ringroad lagi namanya itu. Di ringroad itu ‘kan harusnya jadi jalur lintas. Sebab orang tidak mesti lagi lewat jalan kota. Hal-hal seperti ini mesti dilihat sebelum nantinya jalan tersebut dibangun. Jangan sampai sama saja kondisi jalan lingkar luar dengan jalan kota, apa gunanya ada ringroad? Kira-kira begitu yang saya maksudkan,” pungkasnya seraya menyambut baik rencana Kementerian PUPR itu.

Sebelumnya, sekaitan rencana pembangunan ringroad utara Medan, Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sumut, Bakhtaruddin mengatakan, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp65,31 triliun untuk Provinsi Sumut melalui dana transfer daerah dalam APBN 2019.

“Alokasi itu meningkat Rp2,85 triliun (4,16%) dari TA 2018 sebesar Rp62,46 triliun. Dari anggaran itu pemerintah menetapkan belanja satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) sebanyak 939 DIPA sebesar Rp21,96 triliun, meningkat 2% dari anggaran tahun sebelumnya yakni Rp21,54 triliun,” katanya.

Menurutnya, tinggal bagaimana komitmen dan kemauan stakeholder di Sumut guna mewujudkan wacana pembangunan tersebut. Terlebih alokasi dana transfer pusat ke daerah dibanding TA 2018, jauh meningkat yakni sekitar Rp2,8 triliun. “Jadi cukup besar,” katanya.

Secara khusus untuk dana transfer daerah TA 2019, sebut dia, juga cukup besar dialokasikan. Dimana selanjutnya dana transfer tersebut akan dibahas lagi untuk masuk ke APBD masing-masing daerah. “Termasuk belanja langsung dan belanja tidak langsung. Itu dibahas lagi oleh daerah termasuk uang-uang dari sektor pendapatan asli daerah yang ada, agar tertampung di APBD,” katanya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/