TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Satu lagi anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan markup perjalanan dinas di DPRD Tapteng, belum berhasil ditangkap.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus melakukan penyelidikan kaburnya tersangka.
“Setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka, dia belum datang, saat ini penyidik masih melakukan pengejaran di mana posisi pelaku,” ungkap Tatan kepada Sumut Pos, Senin (17/12).
Menurutnya, penyidik tidak akan main-main untuk memboyong Sintong masuk ke dalam jeruji besi. Tentunya, kata Tatan, pihaknya mengimbau agar pelaku yang masih diburu segera menyerahkan diri.
“Dengan pemanggilan pemeriksaan pertama dan kedua kemarin, itu merupakan imbauan agar tersangka datang memenuhi panggilan penyidik dalam kasus tersebut. Kita berharap agar tersangka tidak terus kabur dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.
Sementara itu, ketika ditanya soal dugaan keterlibatan oknum anggota dewan lainnya dalam kasus ini, juru bicara Polda Sumut ini tidak bisa berkomentar lebih jauh. Ia beralasan, masalah itu sudah masuk ke ranah penyidikan.
“Kalau soal itu sudah kewenangan penyidik, ya. Apa nantinya hasil pemeriksaan, apakah ada tersangka lain atau tidak, nanti akan disampaikan penyidik ke kita. Ditunggu saja nanti apa hasil dari pemeriksaan,” pungkas Tatan.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtama yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menerbitkan DPO untuk Sintong.
“Tersangka yang belum berhasil ditangkap masih kita lakukan pencarian dan sudah kita terbitkan DPO nya,” kata Rony.
Sementara itu, soal apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Perwira polisi berpangkat tiga melati emas ini mengatakan bisa saja. “Semua bergantung pada perkembangan hasil penyidikan,” ungkapnya.
Di lain pihak, pengamat hukum asal Sumut Zulheri Sinaga berkomentar soal belum tertangkapnya seorang lagi oknum Anggota DPRD Tapteng, Sintong Gultom. Menurutnya, Polda Sumut memiliki personel dan kemampuan yang cukup untuk mencarinya.
Dengan kata lain, belum tertangkapnya Sintong, agak dapat menimbulkan persepsi miring pihak-pihak yang mengamati kasus tersebut.
“Ya kita tidak mau berburuk sangka. Tapi kalau melihat gelombang demo kemarin, yang menantang Polda Sumut juga turut menetapkan oknum anggota dewan lain (Tapteng), saya rasa menangkap satu lagi sebuah keharusan untuk menepis berita sumir,” ungkapnya.
Ia meminta agar penyidik bisa bersikap proporsional dan transparan dalam menjalankan tugasnya. “Mari buat hukum benar-benar dirasakan semua pihak, tidak pada satu golongan atau kelompok. Ya salah dinyatakan salah, tidak nyatakan tidak. Intinya Promoter, seperti moto pak Kapolri,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan mark up perjalanan dinas anggota DPRD Tapteng Periode tahun 2016/2017, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu telah menetapkan 5 orang tersangka dan sebanyak 4 orang diantaranya sudah ditahan. Sedangkan satu orang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) berinitial SG.
Mereka ditahan setelah dilakukan penangkapan, karena tidak memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka.
Keempat anggota DPRD Tapteng yang ditahan yakni, Julianus Simanungkalit, Jonia Silaban, Hariono Nainggolan. Mereka ditangkap dari Tapteng sedangkan tersangka A Rao ditangkap dari tempat persembunyiannya di Padang Sumatera Barat pada Rabu (5/12) lalu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka karena diduga mark up atau fiktif perjalanan dinas hingga merugikan negara sebesar Rp 655.924.350.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan kelima tersangka, ialah dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.
Tatan menyatakan, kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado. (dvs/han)