31.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Minta Dakwaan pada Irman Gusman Dibatalkan

Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan Iskan.
Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  -Tim penasehat mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu penasehat hukum Irman, Yusril‎ Izha Mahendra, membeberkan sejumlah pelanggaran prosedur dalam dakwaan Jaksa. Menurutnya, kecacatan prosedur tersebut membuat hak-hak Irman sebagai tersangka diabaikan dan tidak ditegakkannya kewajiban hukum oleh penyidik KPK.

Satu per satu, Yusril membeberkan kecacatan prosedur tersebut. Seperti, penyidik KPK mengabaikan hak Irman sebagai tersangka untuk didampingi oleh penasehat hukum.

Padahal hal ini sudah diatur dalam Pasal 56 ayat 1 KUHAP, yakni mewajibkan tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan pidana dengan ancaman pidana mati atau 15 tahun penjara atau lebih wajib didampingi penasihat hukum.

Selain itu, masih kata Yusril, sebagaimana dalam Pasal 114 KUHAP, hak Irman sebagai tersangka wajib untuk diberitahu oleh penyidik tentang mendapatkan bantuan hukum atau wajib didampingi penasihat hukum.

Hal penting lain yang menyangkut hak Irman sebagai tersangka yang diatur dalam pasal asal 50 ayat (1) KUHAP juga diabaikan. Begitu juga dalam prosedur yang mempersiapkan pembelaan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 51 huruf a dan b KUHAP.

Menurut Yusril, penyidik dengan sengaja menghilangkan hak kliennya untuk mempersiapkan pembelaan. Selain itu, penyidik juga tidak memberikan kesempatan Irman untuk memberikan keterangan secara bebas dan didampimgi penasehat hukum.

“Dalam rangka penyidikan perkara terdakwa terdapat Error in Procedure yang mengabaikan hak-hak tersangka dan kewajiban hukum penyidik kepada tersangka dalam rangka tersangka mempersiapkan diri guna melakukan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Yusril dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Selasa (15/11).

Menurut Yusril, tanpa adanya pemeriksaaan Irman sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud Pasal 117 ayat (1) dan (2) KUHAP, penyidik KPK melakukan pemberkasan perkara tanpa adanya hasil penyidikan. Padahal hal itu sesuai dan mengacu kepada Pasal 121 KUHAP.

Lebih lanjut Yusril membeberkan, pada tahap penuntutan terjadi pula pengabaian terhadap Irman untuk mendapatkan Surat Pelimpahan Perkara serta Surat Dakwaan yang seharusnya diterima pada tangga 28 Oktober 2016 atau saat bersamaan dengan pelimpahan perkara ke Pengadilan.

Yursil melanjutkan, dengan rangkaian Error in Procedure yang terjadi dalam tahap penyidikan dan tidak dilaksanakannya kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak-hak Irman menyebabkan surat dakwaan menjadi cacat yuridis.

Menurut Yusril, berkas perkara yang dibuat berdasarkan hasil penyidikan cacat atau Error in Procedure membuat surat dakwaan tidak dapat diterima. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan Tidak Dapat Diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Sebelum mengakhiri nota keberatan, Yusril meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa demi hukum dan menerima eksepsi pihaknya. Sebab, Yusril menilai, dakwaan Jaksa disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap.

“Mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa, menyatakan terdakwa telah didakwa tidak berdasarkan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil dengan memutus surat dakwaan tidak dapat diterima, membebaskan Terdakwa dari tahanan, serta menyatakan sidang tidak dilanjutkan,” ujar Yusril. (zul/rmol/ije)

 

 

 

 

 

 

Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan Iskan.
Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  -Tim penasehat mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu penasehat hukum Irman, Yusril‎ Izha Mahendra, membeberkan sejumlah pelanggaran prosedur dalam dakwaan Jaksa. Menurutnya, kecacatan prosedur tersebut membuat hak-hak Irman sebagai tersangka diabaikan dan tidak ditegakkannya kewajiban hukum oleh penyidik KPK.

Satu per satu, Yusril membeberkan kecacatan prosedur tersebut. Seperti, penyidik KPK mengabaikan hak Irman sebagai tersangka untuk didampingi oleh penasehat hukum.

Padahal hal ini sudah diatur dalam Pasal 56 ayat 1 KUHAP, yakni mewajibkan tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan pidana dengan ancaman pidana mati atau 15 tahun penjara atau lebih wajib didampingi penasihat hukum.

Selain itu, masih kata Yusril, sebagaimana dalam Pasal 114 KUHAP, hak Irman sebagai tersangka wajib untuk diberitahu oleh penyidik tentang mendapatkan bantuan hukum atau wajib didampingi penasihat hukum.

Hal penting lain yang menyangkut hak Irman sebagai tersangka yang diatur dalam pasal asal 50 ayat (1) KUHAP juga diabaikan. Begitu juga dalam prosedur yang mempersiapkan pembelaan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 51 huruf a dan b KUHAP.

Menurut Yusril, penyidik dengan sengaja menghilangkan hak kliennya untuk mempersiapkan pembelaan. Selain itu, penyidik juga tidak memberikan kesempatan Irman untuk memberikan keterangan secara bebas dan didampimgi penasehat hukum.

“Dalam rangka penyidikan perkara terdakwa terdapat Error in Procedure yang mengabaikan hak-hak tersangka dan kewajiban hukum penyidik kepada tersangka dalam rangka tersangka mempersiapkan diri guna melakukan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Yusril dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Selasa (15/11).

Menurut Yusril, tanpa adanya pemeriksaaan Irman sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud Pasal 117 ayat (1) dan (2) KUHAP, penyidik KPK melakukan pemberkasan perkara tanpa adanya hasil penyidikan. Padahal hal itu sesuai dan mengacu kepada Pasal 121 KUHAP.

Lebih lanjut Yusril membeberkan, pada tahap penuntutan terjadi pula pengabaian terhadap Irman untuk mendapatkan Surat Pelimpahan Perkara serta Surat Dakwaan yang seharusnya diterima pada tangga 28 Oktober 2016 atau saat bersamaan dengan pelimpahan perkara ke Pengadilan.

Yursil melanjutkan, dengan rangkaian Error in Procedure yang terjadi dalam tahap penyidikan dan tidak dilaksanakannya kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak-hak Irman menyebabkan surat dakwaan menjadi cacat yuridis.

Menurut Yusril, berkas perkara yang dibuat berdasarkan hasil penyidikan cacat atau Error in Procedure membuat surat dakwaan tidak dapat diterima. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan Tidak Dapat Diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Sebelum mengakhiri nota keberatan, Yusril meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa demi hukum dan menerima eksepsi pihaknya. Sebab, Yusril menilai, dakwaan Jaksa disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap.

“Mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa, menyatakan terdakwa telah didakwa tidak berdasarkan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil dengan memutus surat dakwaan tidak dapat diterima, membebaskan Terdakwa dari tahanan, serta menyatakan sidang tidak dilanjutkan,” ujar Yusril. (zul/rmol/ije)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/