LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Edi Supriyanto (32), warga Dusun II Gang Rambutan Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjungmorawa diamankan Satreskrim Polsek Tanjungmorawa, Selasa (17/1) malam. Pria yang disebut-sebut sebagai preman itu ditangkap karena mengedarkan sabu seberat 0,70 gram.
Penangkapan Edi tersebut karena pengaduan warga. Sebelumnya, warga mendatangi Polsek Tanjungmorawa untuk melaporkan banyaknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Mendapatkan informasi tersebut, petugas Polsek Tanjungmorawa langsung bergerak mencari keberadaan Edi.
Tidak lama kemudian, Edi ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu seberat 0,70 gram. Bapak dua anak yang sehari-harinya bekerja sebagai SPSI tersebut mengaku nekad mengedarkan sabu karena tuntutan ekonomi.
“Ini karena tuntutan ekonomi. Kalau saya punya uang, saya membeli sabu ke Medan bersama teman, kemudian menjualnya di sini,” sebut Edi.
Kapolsek Tanjungmorawa AKP Viktor Siagian mengatakan, Edi Supriyanto ditangkap bedasarkan laporan masyarakat yang resah karena banyaknya peredaran sabu-sabu di Dusun II Gang Rambutan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa.
Viktor menambahkan, saat penangkapan Edi sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti. Namun, dengan sigap petugas berhasil menangkap tersangka dan mengamankan sabu seberat 0,70 gram. “Tersangka dikenakan Pasal 112 subsider 114 UUDD RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” sebut Viktor. (mag-2/dek)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Edi Supriyanto (32), warga Dusun II Gang Rambutan Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjungmorawa diamankan Satreskrim Polsek Tanjungmorawa, Selasa (17/1) malam. Pria yang disebut-sebut sebagai preman itu ditangkap karena mengedarkan sabu seberat 0,70 gram.
Penangkapan Edi tersebut karena pengaduan warga. Sebelumnya, warga mendatangi Polsek Tanjungmorawa untuk melaporkan banyaknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Mendapatkan informasi tersebut, petugas Polsek Tanjungmorawa langsung bergerak mencari keberadaan Edi.
Tidak lama kemudian, Edi ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu seberat 0,70 gram. Bapak dua anak yang sehari-harinya bekerja sebagai SPSI tersebut mengaku nekad mengedarkan sabu karena tuntutan ekonomi.
“Ini karena tuntutan ekonomi. Kalau saya punya uang, saya membeli sabu ke Medan bersama teman, kemudian menjualnya di sini,” sebut Edi.
Kapolsek Tanjungmorawa AKP Viktor Siagian mengatakan, Edi Supriyanto ditangkap bedasarkan laporan masyarakat yang resah karena banyaknya peredaran sabu-sabu di Dusun II Gang Rambutan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa.
Viktor menambahkan, saat penangkapan Edi sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti. Namun, dengan sigap petugas berhasil menangkap tersangka dan mengamankan sabu seberat 0,70 gram. “Tersangka dikenakan Pasal 112 subsider 114 UUDD RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” sebut Viktor. (mag-2/dek)