31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Anggota DPRD Labuhanbatu Dituntut 3,6 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Anggota DPRD Labuhanbatu, Milter Martinus Sinaga dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara atas penggunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jasak Penuntut Umum (JPU), Khairur Rahman dalam nota tuntutannya, menilai politisi Partai PDIP  tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain Milter, JPU juga menuntut rekannya Reza dengan tuntutan yang sama.

“Meminta kepada majelis hakim, yang memeriksa dan mengadili untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun 6 bulan,”ujar Khairur Rahman di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1) sore.

JPU menganggap, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menanggapi tuntutan itu, Milter dan Reza mengaku akan melakukan pembelaan (pledoi) melalui penasehat hukumnya. “Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi,” ujar ketua majelis hakim, Sri Wahyuni.

Sebelumnya, Milter mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak tahun 2012. Pria berkumis ini membenarkan, saat hakim Sri Wahyuni membacakan rekam jejak Milter, bahwa sebelum selesai program rehabilitasi rawat jalan, ia pun ditangkap lagi.

Mantan politisi ini sempat ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Mei 2016. Milter menerangkan, kronologi ia dan Reza ditangkap pada, Senin (8/8) 2016 malam. Milter menginap di hotel Kristal Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan. Sekitar pukul 22.00 WIB, Milter pun menelpon Reza.

“Ngga lama Reza datang. Pada pukul 00.30 WIB, polisi dari  Poltabes (Polrestabes) Medan datang dan masuk ke kamar. Saat itu, kami lagi golek-golek (tiduran) di atas tempat tidur,” terangnya.

Ketika penggeledahan, polisi sempat menggeser tempat tidur dan menemukan plastik kecil sisa sabu. “Ada plastik kecil bekas sabu ditemukan, sementara bong ditemukan di meja. Habis penggeledahan, kami dibawa ke Poltabes,”katanya. (gus/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Anggota DPRD Labuhanbatu, Milter Martinus Sinaga dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara atas penggunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jasak Penuntut Umum (JPU), Khairur Rahman dalam nota tuntutannya, menilai politisi Partai PDIP  tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain Milter, JPU juga menuntut rekannya Reza dengan tuntutan yang sama.

“Meminta kepada majelis hakim, yang memeriksa dan mengadili untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun 6 bulan,”ujar Khairur Rahman di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1) sore.

JPU menganggap, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menanggapi tuntutan itu, Milter dan Reza mengaku akan melakukan pembelaan (pledoi) melalui penasehat hukumnya. “Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi,” ujar ketua majelis hakim, Sri Wahyuni.

Sebelumnya, Milter mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak tahun 2012. Pria berkumis ini membenarkan, saat hakim Sri Wahyuni membacakan rekam jejak Milter, bahwa sebelum selesai program rehabilitasi rawat jalan, ia pun ditangkap lagi.

Mantan politisi ini sempat ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Mei 2016. Milter menerangkan, kronologi ia dan Reza ditangkap pada, Senin (8/8) 2016 malam. Milter menginap di hotel Kristal Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan. Sekitar pukul 22.00 WIB, Milter pun menelpon Reza.

“Ngga lama Reza datang. Pada pukul 00.30 WIB, polisi dari  Poltabes (Polrestabes) Medan datang dan masuk ke kamar. Saat itu, kami lagi golek-golek (tiduran) di atas tempat tidur,” terangnya.

Ketika penggeledahan, polisi sempat menggeser tempat tidur dan menemukan plastik kecil sisa sabu. “Ada plastik kecil bekas sabu ditemukan, sementara bong ditemukan di meja. Habis penggeledahan, kami dibawa ke Poltabes,”katanya. (gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/