MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hingga saat ini, Direktur Mitra Multi Komunication, Taufik yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp40,8 miliar, belum memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Dan beredar kabar, keberadaannya belum diketahui entah di mana.
Hal itupun diakui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. “Untuk tersangka Taufik ini masih kita tunggu kehadirannya. Kita sudah layangkan panggilan ke kantor yang bersangkutan di Jakarta. Namun belum ada ditanggapi tersangka,”ujar Sumanggar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (18/2) siang.
Dikatakan Sumanggar, penyidik Pidsus juga belum memasukkan nama Taufik ke daftar pencarian orang (DPO) maupun pencekalan keluar negeri. “Kita yakin tersangka masih kooperatif. Kejati juga sudah bentuk tim untuk menjemput tersangka,”terangnya.
Sumanggar menampik adanya kabar, jika penyidik Pidsus memperlakukan istimewa terhadap Taufik dengan tersangka lainnya, yang sudah ditahan dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Begitu juga dengan Edita Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah berstatus tersangka. Namun, penyidik Pidsus Kejati Sumut ogah melakukan penahanan. Meski Edita dalam pemeriksaan sebagai tersangka kurang terbuka kepada penyidik Kejati Sumut.
“Setelah memenuhi panggilan penyidik untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka, Edita belum mau terbuka. Jawaban yang diberikan kepada penyidik masih normatif,” tutur Sumanggar.
Berdasarkan keterangan, lanjut Sumanggar, pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya keterlibatan pejabat lainnya di Bapemas Sumut, termasuk kemungkinan keterlibatan mantan Kepala Bapemas Sumut, Amran Uteh.
“Keterangan Edita belum ada mengarah ke dia (Amran Uteh), jadi sampai saat ini belum ada tersangka baru,”tandasnya.
Dalam kasus ini, Kejati Sumut telah menetapkan dua orang rekanan lainnya, yang bergerak dibidang Event Organizer (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.
Keduanya pun telah ditahan di Rutan Kelas IA Tanjunggusta dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. (gus/han)