26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wali Kota Psp dan Bupati Paluta Jadi Saksi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Padangsidempuan, Andar Harahap dan ayahnya, Bachrum Harahap yang juga Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (18/3) pagi.

Keduanya menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Gunung Tua tahun 2012 untuk terdakwa Naga Bakti Harahap, Direktur RSUD Gunung Tua, Rahmad Taufik Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hendry Hamonangan Daulay, Bendahara RSUD Gunung Tua dan Rizkyvan Tobing, rekanan.

Andar Harahap yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan para terdakwa menerima uang sebesar Rp620 juta dari pengusaha Ridwan Winata terkait proyek pengadaan alkes di RSUD Gunung Tua, membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan tidak pernah menerima uang Rp620 juta dari proyek alkes tersebut.

Dalam keterangannya, Andar juga menyebutkan tidak mengenal Ridwan Winata, pengusaha yang diduga mengendalikan empat perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan alkes di RSUD Gunung Tua 2012 senilai Rp10 miliar.

Menurut dia, pada tahun 2012 dirinya belum menjabat sebagai Wali Kota Padangsidempuan. Saat itu, ia masih bertugas di Pemkab Paluta sebagai Kepala seksi (Kasi) Mutasi. “Saya tidak ada menerima fee Rp620 juta dan saya tidak kenal Ridwan Winata,” tegasnya dalam persidangan.

Sementara itu, Bachrum Harahap, Bupati Paluta dalam keterangannya mengaku hanya mengajukan permohonan anggaran untuk pengadaan alkes di RSUD Gunung Tua tersebut ke Pemerintah Provinsi Sumut. Pasalnya, proyek tersebut menggunakan dana BDB-P (Bantuan Daerah Bawahan Perubahan) dan APBD-P Provinsi Sumut, untuk pengadaan alat kesehatan pada 2012.

Setelah anggaran tersebut turun dari Pemprovsu sebesar Rp10 miliar, Bachrum mengaku tidak tahu lagi. Sebab, pelaksanaan proyek tersebut telah dikuasakannya kepada Direktur RSUD Gunung Tua, Naga Bakti Harahap. “Saya hanya mengajukan permohonan ke Provinsi. Pelaksanaannya saya tidak tahu, karena sudah saya kuasakan seluruhnya kepada Dirktur RSUD Gunung Tua, Naga Bakti Harahap,” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Padangsidempuan Andar Harahap diduga menerima fee sebesar Rp620 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Gunung Tua, Padang Lawas Utara (Paluta). Dugaan itu mencuat karena namanya disebut-sebut dalam dakwaan para terdakwa menerima uang Rp620 juta dari pengusaha Ridwan Winata.

Selain Andar, terdakwa Naga Bakti Harahap juga menerima fee Rp400 juta, Rahmat Taufik Hasibuan menerima Rp70 juta dan Henry Hamonangan Daulay Rp89 juta. Andar kebagian fee proyek tersebut lantaran dipandang sebagai anak kandung Bupati Paluta, Bachrum Harahap.

Untuk pengadaan alkes tersebut, RSUD Gunung Tua mendapatkan alokasi dana Rp 10 miliar dari BDB-P dan APBD-P Provinsi Sumut pada 2012. Sebagai pengguna anggaran, Naga Bakti Harahap mengumumkan lelang proyek pengadaan alkes itu. Rahmad Taufik Hasibuan, yang diangkat sebagai PPK, membuat penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS). Namun, HPS ini ternyata tidak didasarkan hasil survei, melainkan disusun Ridwan Winata, pemilik PT Magnum Global Mandiri (MGM), yang telah disepakati sebagai pemenang dalam pengadaan alkes itu. Ridwan pun menjanjikan fee dari mark-up harga kepada mereka.

Modus yang digunakan, 4 perusahaan dengan direktur berbeda-beda ikut tender proyek itu merupakan kepunyaan atau dikendalikan Ridwan Winata. Dari keempatnya, panitia menetapkan PT Aditya Wiguna Kencana sebagai pemenang tender dan PT Winatindo Bratasena sebagai pemenang cadangan. Padahal tidak satu pun peserta lelang memenuhi persyaratan.

Alkes diserahkan PT Aditya Wiguna Kencana ternyata harganya jauh lebih mahal dibandingkan harga sebenarnya. JPU menyatakan, harga alkes itu sebenarnya hanya Rp 2.980.609.478. Berdasarkan audit BPKP Sumut, para terdakwa telah merugikan negara Rp5.463.790.522. (bay/bd)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Padangsidempuan, Andar Harahap dan ayahnya, Bachrum Harahap yang juga Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (18/3) pagi.

Keduanya menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Gunung Tua tahun 2012 untuk terdakwa Naga Bakti Harahap, Direktur RSUD Gunung Tua, Rahmad Taufik Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hendry Hamonangan Daulay, Bendahara RSUD Gunung Tua dan Rizkyvan Tobing, rekanan.

Andar Harahap yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan para terdakwa menerima uang sebesar Rp620 juta dari pengusaha Ridwan Winata terkait proyek pengadaan alkes di RSUD Gunung Tua, membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan tidak pernah menerima uang Rp620 juta dari proyek alkes tersebut.

Dalam keterangannya, Andar juga menyebutkan tidak mengenal Ridwan Winata, pengusaha yang diduga mengendalikan empat perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan alkes di RSUD Gunung Tua 2012 senilai Rp10 miliar.

Menurut dia, pada tahun 2012 dirinya belum menjabat sebagai Wali Kota Padangsidempuan. Saat itu, ia masih bertugas di Pemkab Paluta sebagai Kepala seksi (Kasi) Mutasi. “Saya tidak ada menerima fee Rp620 juta dan saya tidak kenal Ridwan Winata,” tegasnya dalam persidangan.

Sementara itu, Bachrum Harahap, Bupati Paluta dalam keterangannya mengaku hanya mengajukan permohonan anggaran untuk pengadaan alkes di RSUD Gunung Tua tersebut ke Pemerintah Provinsi Sumut. Pasalnya, proyek tersebut menggunakan dana BDB-P (Bantuan Daerah Bawahan Perubahan) dan APBD-P Provinsi Sumut, untuk pengadaan alat kesehatan pada 2012.

Setelah anggaran tersebut turun dari Pemprovsu sebesar Rp10 miliar, Bachrum mengaku tidak tahu lagi. Sebab, pelaksanaan proyek tersebut telah dikuasakannya kepada Direktur RSUD Gunung Tua, Naga Bakti Harahap. “Saya hanya mengajukan permohonan ke Provinsi. Pelaksanaannya saya tidak tahu, karena sudah saya kuasakan seluruhnya kepada Dirktur RSUD Gunung Tua, Naga Bakti Harahap,” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Padangsidempuan Andar Harahap diduga menerima fee sebesar Rp620 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Gunung Tua, Padang Lawas Utara (Paluta). Dugaan itu mencuat karena namanya disebut-sebut dalam dakwaan para terdakwa menerima uang Rp620 juta dari pengusaha Ridwan Winata.

Selain Andar, terdakwa Naga Bakti Harahap juga menerima fee Rp400 juta, Rahmat Taufik Hasibuan menerima Rp70 juta dan Henry Hamonangan Daulay Rp89 juta. Andar kebagian fee proyek tersebut lantaran dipandang sebagai anak kandung Bupati Paluta, Bachrum Harahap.

Untuk pengadaan alkes tersebut, RSUD Gunung Tua mendapatkan alokasi dana Rp 10 miliar dari BDB-P dan APBD-P Provinsi Sumut pada 2012. Sebagai pengguna anggaran, Naga Bakti Harahap mengumumkan lelang proyek pengadaan alkes itu. Rahmad Taufik Hasibuan, yang diangkat sebagai PPK, membuat penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS). Namun, HPS ini ternyata tidak didasarkan hasil survei, melainkan disusun Ridwan Winata, pemilik PT Magnum Global Mandiri (MGM), yang telah disepakati sebagai pemenang dalam pengadaan alkes itu. Ridwan pun menjanjikan fee dari mark-up harga kepada mereka.

Modus yang digunakan, 4 perusahaan dengan direktur berbeda-beda ikut tender proyek itu merupakan kepunyaan atau dikendalikan Ridwan Winata. Dari keempatnya, panitia menetapkan PT Aditya Wiguna Kencana sebagai pemenang tender dan PT Winatindo Bratasena sebagai pemenang cadangan. Padahal tidak satu pun peserta lelang memenuhi persyaratan.

Alkes diserahkan PT Aditya Wiguna Kencana ternyata harganya jauh lebih mahal dibandingkan harga sebenarnya. JPU menyatakan, harga alkes itu sebenarnya hanya Rp 2.980.609.478. Berdasarkan audit BPKP Sumut, para terdakwa telah merugikan negara Rp5.463.790.522. (bay/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/